Prof. Suparji Ahmad Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum UAI

Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) resmi mengukuhkan Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH., MH sebagai Guru Besar Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum. Pengukuhan tersebut dilaksanakan dalam Sidang Senat Terbuka ya...

Jul 12, 2026 - 08:32
0 0
Prof. Suparji Ahmad Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum UAI

Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) resmi mengukuhkan Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH., MH sebagai Guru Besar Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum. Pengukuhan tersebut dilaksanakan dalam Sidang Senat Terbuka yang berlangsung di Auditorium UAI, Jakarta, dan dihadiri oleh jajaran rektorat, kolega akademisi, praktisi hukum, serta keluarga besar.

Prof. Suparji Ahmad selama ini dikenal sebagai sosok yang aktif menyuarakan pentingnya reformasi penegakan hukum berkeadilan. Kiprahnya di dunia akademik dan praktik telah membawanya pada posisi sebagai salah satu pemikir hukum pidana yang disegani. Pengukuhan ini menandai puncak pencapaian akademiknya sekaligus mempertegas perannya dalam membentuk arah pemikiran hukum di Indonesia.

Rekam Jejak dan Perjalanan Karier

Perjalanan akademik Prof. Suparji tidak bisa dilepaskan dari dedikasinya yang panjang dalam ilmu hukum. Sebelum meraih gelar doktor, ia menempuh pendidikan sarjana hukum di salah satu universitas ternama di Indonesia, kemudian melanjutkan program magister hukum dengan fokus hukum pidana. Disertasinya yang membahas tentang asas keseimbangan dalam sistem peradilan pidana mendapat apresiasi luas dari dewan penguji dan menjadi rujukan sejumlah penelitian lanjutan. Ketekunannya dalam meneliti dan mengajar telah menghasilkan banyak karya tulis ilmiah yang diterbitkan di jurnal nasional maupun internasional bereputasi.

Sebagai dosen di Fakultas Hukum UAI, ia mengampu mata kuliah hukum pidana, kriminologi, dan politik hukum pidana. Gaya mengajarnya yang kritis dan membumi membuat mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu membaca realitas penegakan hukum di lapangan. Tidak jarang ia melibatkan mahasiswanya dalam penelitian-penelitian terapan yang bekerjasama dengan lembaga pemerintahan dan organisasi masyarakat sipil.

Pidato Pengukuhan: Meretas Paradigma Penegakan Hukum di Era Digital

Dalam pidato pengukuhannya yang bertajuk “Meretas Paradigma Penegakan Hukum Pidana di Era Digital: Antara Kepastian dan Keadilan”, Prof. Suparji menyoroti sejumlah tantangan fundamental yang dihadapi sistem peradilan pidana Indonesia. Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah modus operandi kejahatan, namun respons hukum dan aparat penegak hukum belum sepenuhnya adaptif. “Kita sedang berada dalam pusaran transisi, di mana aturan yang ada seringkali tertinggal oleh percepatan inovasi digital. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru merugikan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa pendekatan represif semata tidak lagi memadai. Paradigma penegakan hukum harus bergeser menuju keadilan restoratif, terutama untuk tindak pidana ringan yang pelakunya justru bisa diperbaiki tanpa harus melalui mekanisme pidana penjara. Ia mencontohkan beberapa kasus pencemaran nama baik di media sosial yang justru menjadi beban sistem peradilan tanpa menyelesaikan akar masalah. “Kita butuh mekanisme penyaringan perkara yang kuat di tingkat penyidikan dan penuntutan, agar ruang sidang tidak dipenuhi perkara-perkara yang seharusnya selesai di luar pengadilan,” tegasnya.

Ketimpangan Akses terhadap Keadilan

Dalam pemaparannya, Prof. Suparji juga menyoroti masih lebarnya jurang akses terhadap keadilan antara kelompok masyarakat mampu dan rentan. Menurutnya, bantuan hukum cuma-cuma yang diamanatkan undang-undang belum berjalan efektif. Ia mendorong kampus-kampus hukum untuk lebih massif menjalankan program klinik hukum dan layanan pro bono agar masyarakat miskin dan buta hukum tidak menjadi korban sistem. “Keadilan itu bukan hanya milik mereka yang bisa membayar pengacara mahal. Kalau akses tidak merata, maka hukum hanya akan menjadi alat legitimasi kekuasaan,” tandasnya.

Ia mengusulkan agar pemerintah dan parlemen segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah berusia puluhan tahun. Revisi KUHAP, menurutnya, harus menjamin perlindungan hak tersangka dan terdakwa, sekaligus memberi kewenangan yang jelas bagi aparat dalam melakukan tindakan penegakan hukum yang akuntabel.

Harapan untuk Dunia Hukum dan Akademik

Pengukuhan ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi panggung untuk memantik diskursus hukum yang lebih segar. Sejumlah kolega yang hadir menyampaikan apresiasi terhadap ketajaman analisis Prof. Suparji. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, yang turut hadir, menyebut bahwa pemikiran Prof. Suparji tentang keadilan restoratif sangat relevan dengan kondisi kekinian. “Ini adalah sumbangsih penting yang memperkaya wacana hukum pidana nasional,” ujarnya.

Prof. Suparji menutup pidatonya dengan ajakan kepada seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mengawal proses pembaruan hukum. Ia percaya bahwa dunia akademik harus menjadi garda terdepan dalam menyajikan riset-riset berbasis data yang menjadi dasar kebijakan. “Kampus bukan menara gading yang tercerabut dari realitas. Kampus adalah laboratorium sosial tempat lahirnya gagasan-gagasan solutif,” pungkasnya.

Dengan pengukuhan ini, Universitas Al Azhar Indonesia semakin memperkuat posisinya sebagai institusi pendidikan tinggi yang konsisten mencetak pemikir dan praktisi hukum andal. Publik pun menantikan karya-karya lanjutan dari Prof. Suparji Ahmad, terutama dalam mengawal reformasi penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User