Sep 02, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Prabowo Instruksikan Pemotongan PPh 21 35 Persen? Ini Fakta Sebenarnya

Klaim mengenai instruksi pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 35 persen yang dikaitkan dengan kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto beredar luas di berbagai platform media sosial dan diskus...

Prabowo Instruksikan Pemotongan PPh 21 35 Persen? Ini Fakta Sebenarnya

Klaim mengenai instruksi pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 35 persen yang dikaitkan dengan kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto beredar luas di berbagai platform media sosial dan diskusi publik. Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan bahwa narasi tersebut mengandung kekeliruan fundamental dalam pembacaan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.

Penjelasan Tarif PPh 21 di Indonesia

Sistem perpajakan Indonesia mengenal mekanisme tarif progresif PPh Pasal 21 yang diterapkan berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak. Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, setiap lapisan penghasilan memiliki tarif yang berbeda-beda. Lapisan terendah dimulai dari 5 persen untuk penghasilan hingga Rp60 juta, kemudian meningkat menjadi 15 persen untuk lapisan Rp60 juta hingga Rp250 juta, lalu 25 persen untuk penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta, kemudian 30 persen untuk lapisan Rp500 juta hingga Rp5 miliar, dan akhirnya 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

Perlu dipahami bahwa tarif 35 persen tersebut bukan merupakan tarif pemotongan yang berlaku umum terhadap seluruh penghasilan pekerja. Angka tersebut hanya dikenakan terhadap lapisan penghasilan kena pajak tertinggi, yakni bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan neto lebih dari Rp5 miliar dalam satu tahun pajak.

Analisis Klaim yang Beredar

Klaim yang beredar di ruang publik seolah menginformasikan bahwa terdapat instruksi untuk memotong PPh 21 sebesar 35 persen dari penghasilan seluruh pekerja. Pernyataan semacam ini jelas tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Faktanya adalah tarif 35 persen hanya menyasar wajib pajak dengan penghasilan kena pajak di atas nominal Rp5 miliar per tahun.

Dengan kata lain, pekerja dengan penghasilan di bawah ambang batas tersebut tidak akan dikenakan tarif tertinggi tersebut. Struktur tarif progresif ini dirancang agar beban pajak proporsional terhadap kemampuan ekonomi masing-masing wajib pajak.

Kesimpulan Hasil Verifikasi

Berdasarkan penelusuran terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa klaim mengenai instruksi pemotongan PPh 21 sebesar 35 persen untuk seluruh pekerja adalah keliru. Tarif 35 persen hanya berlaku bagi lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun, bukan merupakan tarif umum yang diterapkan pada seluruh penghasilan pekerja. Informasi yang beredar tersebut menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami mekanisme tarif progresif PPh Pasal 21 yang berlaku di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User