Oct 03, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Potensi Masalah dalam Draf RUU Penyiaran

Pembahasan mengenai penyempurnaan regulasi di bidang penyiaran kembali menjadi perhatian publik seiring dengan pergerakan draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang terus dibahas di tingkat legislati...

Potensi Masalah dalam Draf RUU Penyiaran

Pembahasan mengenai penyempurnaan regulasi di bidang penyiaran kembali menjadi perhatian publik seiring dengan pergerakan draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang terus dibahas di tingkat legislatif. Regulasi ini berpotensi membawa perubahan luas terhadap tata kelola informasi di Indonesia, khususnya dengan adanya rencana perluasan cakupan aturan yang tidak hanya terbatas pada lembaga penyiaran konvensional, namun juga merambah ke ruang digital. Perubahan tersebut memunculkan sejumlah persoalan konseptual dan praktis yang perlu dikaji secara mendalam sebelum rancangan ini disahkan menjadi undang-undang.

Perluasan Aturan ke Ranah Digital

Salah satu perubahan mendasar yang terkandung dalam draf tersebut adalah perluasan ruang lingkup pengaturan ke platform digital. Selama ini, sistem penyiaran di Indonesia lebih banyak mengatur lembaga penyiaran berbasis frekuensi, seperti televisi dan radio. Namun, dengan perkembangan pola konsumsi masyarakat yang beralih ke layanan berbasis internet, draf ini berupaya untuk membawa beberapa bentuk layanan digital ke dalam kerangka regulasi penyiaran. Perluasan ini menimbulkan pertanyaan mengenai batasan antara regulasi penyiaran dan regulasi sektor digital yang selama ini telah diatur melalui berbagai instrumen hukum tersendiri. Tanpa pembatasan yang jelas, hal ini berpotensi menciptakan penerapan aturan yang tidak selaras terhadap jenis layanan yang berbeda secara karakteristik, baik dari sisi teknis maupun dari sisi peran yang dijalankannya.

Tumpang Tindih Kewenangan Antar Lembaga

Dengan meluasnya objek yang diatur, persoalan berikutnya yang patut dicermati adalah potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara. Di Indonesia, pengaturan terkait ruang digital, komunikasi, dan penyiaran melibatkan beberapa lembaga dengan mandat yang berbeda. Penambahan cakupan baru ke dalam undang-undang penyiaran berpotensi memperluas kewenangan lembaga penyiaran ke wilayah yang telah menjadi ranah kewenangan lembaga lain. Tumpang tindih ini dapat memunculkan dualisme pengaturan, di mana satu platform atau layanan bisa saja dihadapkan pada dua jalur pengawasan dengan standar dan mekanisme yang berbeda. Kondisi tersebut tidak hanya menyulitkan pelaksana regulasi, namun juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara layanan. Oleh karena itu, diperlukan pemetaan kewenangan yang terinci agar setiap lembaga dapat menjalankan mandatnya tanpa saling berbenturan.

Persoalan dalam Mekanisme Moderasi Konten

Perluasan cakupan ini turut berdampak pada pembahasan mengenai moderasi konten. Dalam praktiknya, platform digital telah menerapkan sistem moderasi berdasarkan kebijakan internal, pertimbangan teknis, serta kerangka hukum yang berlaku. Apabila mekanisme tersebut kemudian dihubungkan dengan kerangka penyiaran, maka terdapat potensi pergeseran pendekatan, dari upaya pengelolaan platform menuju bentuk pengaturan isi yang lebih terpusat. Pembedaan yang tegas antara tanggung jawab teknis dan pengaturan substansi konten menjadi hal yang krusial dalam konteks ini. Tanpa pembedaan tersebut, sistem moderasi berpotensi menjadi lebih kaku dan dapat memengaruhi jalur penyaluran informasi yang beragam. Hal ini membutuhkan formulasi aturan yang terukur agar tetap dapat menjaga lingkungan digital yang aman, tanpa mengorbankan kelenturan yang dibutuhkan oleh layanan berbasis internet.

Dampak Terhadap Ruang Kebebasan Pers

Aspek lain yang perlu mendapat perhatian adalah implikasi terhadap pers dan ruang informasi publik. Kerangka penyiaran di Indonesia telah lama dibedakan dari sistem pers, mengingat keduanya memiliki landasan, fungsi, dan mekanisme pertanggungjawaban yang tidak sama. Apabila ruang lingkup draf ini diperluas tanpa menjamin batasan yang jelas, maka terdapat potensi terciptanya penerapan norma penyiaran terhadap entitas yang secara fungsi berkaitan dengan aktivitas jurnalistik atau penyebaran informasi publik. Keberadaan batasan yang eksplisit untuk melindungi aktivitas pers menjadi kebutuhan yang mendesak agar tidak terjadi pergeseran klasifikasi yang dapat melemahkan jaminan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi. Perlindungan ini penting untuk menjaga ekosistem informasi yang sehat di tengah dinamika digital.

Urgensi Kajian Komprehensif Sebelum Pengesahan

Berbagai potensi permasalahan yang telah disebutkan menunjukkan bahwa pembahasan draf RUU Penyiaran tidak cukup hanya berfokus pada tujuan perluasan regulasi, namun juga harus menilai keselarasan sistemik dari seluruh ketentuan yang diusulkan. Harmonisasi dengan regulasi yang telah ada, kejelasan pembagian kewenangan, batasan objek pengaturan, serta jaminan terhadap ruang informasi merupakan elemen yang perlu dipertimbangkan secara bersamaan. Proses kajian yang komprehensif dan partisipatif dapat menjadi jalan untuk meminimalisir risiko hukum yang berpotensi ditimbulkan. Dengan langkah tersebut, pembaruan regulasi di bidang penyiaran dapat diarahkan untuk menjawab tantangan zaman, tanpa menciptakan persoalan baru bagi sistem hukum dan bagi masyarakat luas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User