Sep 10, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, Delapan Korporasi Diseret

JAKARTA, Lurusin.com — Praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang saban tahun menyelimuti kawasan Sumatra dan Kalimantan dengan asap pekat kembali

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, Delapan Korporasi Diseret

JAKARTA, Lurusin.com — Praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang saban tahun menyelimuti kawasan Sumatra dan Kalimantan dengan asap pekat kembali membentur tembok hukum. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan penetapan 138 orang tersangka yang diduga kuat bertanggung jawab atas bencana ekologis tersebut. Langkah ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku perusakan lingkungan yang selama ini bersembunyi di balik dalih kelalaian.

Dari total ratusan tersangka yang diamankan di berbagai wilayah hukum kepolisian daerah, mayoritas tindakan didasari oleh motif kesengajaan. Data kepolisian mencatat sebanyak 119 tersangka bertindak secara sengaja membakar lahan untuk kepentingan pembukaan kawasan baru, sementara 19 tersangka sisanya dijerat atas sangkaan kelalaian yang memicu kebakaran meluas.

Jejak Sengaja dan Gurita Korporasi

Investigasi mendalam tidak berhenti pada eksekutor lapangan semata. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum juga menyasar aktor intelektual dan entitas bisnis yang mengeruk keuntungan dari metode pembersihan lahan murah meriah ini. Saat ini, terdapat setidaknya delapan korporasi skala besar yang sedang menjalani proses hukum mendalam atas keterlibatan mereka dalam krisis kebakaran tersebut.

"Kami tidak hanya menindak perorangan di lapangan, tetapi juga memproses delapan korporasi yang terindikasi kuat terlibat dalam tindak pidana karhutla ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi melindungi kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat," tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin (7/9/2026).

Penetapan perusahaan sebagai tersangka menandai pergeseran fokus penegakan hukum dari sekadar pekerja kasar menuju jajaran manajemen penyedia modal. Dalam banyak kasus karhutla, modus pembakaran lahan sengaja dipilih karena menekan biaya operasional land clearing secara dramatis dibandingkan metode mekanis yang ramah lingkungan.

Modus Operandi di Balik Asap Tebal

Penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian mengungkap pola sistematis di balik merebaknya titik api. Beberapa poin kunci dari temuan penegakan hukum ini meliputi:

  • Pembersihan Lahan Murah: Penggunaan api secara sengaja oleh 119 individu untuk mempercepat penyiapan lahan perkebunan tanpa memedulikan risiko polusi udara.
  • Keterlibatan Manajemen Perusahaan: Delapan korporasi diduga mengabaikan kelengkapan sarana prasarana pemadam kebakaran serta sengaja membiarkan konsesi mereka terbakar demi perluasan area tanam.
  • Dampak Ekologis Luas: Ribuan hektar hutan lindung dan kawasan gambut rusak parah, mengancam keanekaragaman hayati dan meningkatkan emisi karbon secara signifikan.

Sementara itu, kelalaian 19 tersangka lainnya umumnya dipicu oleh pembakaran sampah pertanian tanpa pengawasan yang kemudian merambat cepat ke area konsesi perkebunan dan lahan gambut yang sangat kering akibat puncak musim kemarau.

Ujian Ketegasan Hukum dan Dampak Ekologis

Penetapan status hukum bagi 138 individu dan delapan entitas bisnis ini menjadi ujian krusial bagi konsistensi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Publik dan aktivis lingkungan kini menanti pembuktian di pengadilan, terutama terkait sanksi pidana tambahan berupa pembekuan izin usaha hingga kewajiban pemulihan kerusakan lingkungan yang harus ditanggung oleh pihak korporasi.

Jika penanganan hukum berhenti pada pidana kurungan bagi pekerja lapangan, siklus tahunan karhutla dikhawatirkan akan terus berulang. Oleh karena itu, ketegasan memiskinkan dan mencabut izin operasional korporasi nakal menjadi kunci utama untuk memberikan efek jera yang nyata bagi para perusak lingkungan.

Polri resmi mengumumkan penetapan 138 tersangka karhutla, yang terdiri dari 119 aksi kesengajaan dan 19 kelalaian. Tak hanya individu, 8 perusahaan turut diusut atas dugaan tindak pidana perusakan lingkungan. Baca berita investigatif lengkapnya hanya di Lurusin.com!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User