Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengambil langkah agresif dalam menertibkan tata kelola barang milik daerah (BMD). Berdasarkan hasil audit internal dan inventarisasi terbaru, tercatat ada sekitar 800 aset daerah yang selama ini bermasalah, terbengkalai, atau berada di bawah penguasaan pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. Langkah penataan ulang ini ditargetkan untuk mengembalikan fungsi aset sebagai fasilitas pelayanan publik sekaligus menutup kebocoran potensi penerimaan daerah.
Penelusuran tim investigasi mengindikasikan bahwa lemahnya pengawasan administrasi selama bertahun-tahun telah membuka celah bagi pengalihan pemanfaatan aset secara sepihak. Aset-aset bernilai miliaran rupiah tersebut mencakup lahan strategis, bangunan perkantoran, rumah dinas, hingga sarana komersial yang tersebar di wilayah Kota Kendari dan sejumlah kabupaten di Sulawesi Tenggara.
Kronologi Inventarisasi: Mengurai Sengkarut Aset Milik Daerah
Upaya pembenahan manajemen aset ini bergulir melalui serangkaian tahapan sistematis guna memetakan status kepemilikan yuridis dan fisik di lapangan:
- Fase Audit dan Rekonsiliasi Dokumen: Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra bersama Inspektorat menghimpun kembali seluruh kartu inventaris barang guna mencocokkan dokumen sertifikat dengan kondisi faktual di lapangan.
- Verifikasi Lapangan dan Pemasangan Plang Pengamanan: Tim gabungan turun langsung ke titik-titik krusial untuk memverifikasi batas tanah serta memasang plang kepemilikan resmi pemerintah daerah pada ratusan persil tanah yang disengketakan.
- Pemanggilan dan Negosiasi Pihak Ketiga: Pemerintah memanggil para pihak yang menguasai fisik aset, baik mantan pejabat, korporasi swasta, maupun kelompok masyarakat, guna meminta penyerahan sukarela atau penyusunan skema sewa resmi.
"Pemerintah tidak boleh membiarkan aset daerah dikuasai tanpa kontribusi nyata. Setiap jengkal tanah dan bangunan milik Pemprov Sultra harus dikembalikan peruntukannya demi kemaslahatan masyarakat luas," tegas perwakilan Pemprov Sultra dalam keterangannya.
Fokus Penertiban: Pengembalian Fungsi untuk Pelayanan Publik
Dari total 800 aset yang masuk dalam radar penertiban, Pemprov Sultra mengklasifikasikan tindakan pemulihan menjadi beberapa prioritas strategis:
- Lahan Strategis Perkotaan: Tanah tidur yang bernilai ekonomis tinggi akan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH), pusat layanan terpadu, atau fasilitas kesehatan masyarakat.
- Rumah Dinas dan Bangunan Operasional: Mengamankan kembali aset hunian dan gedung yang masih dikuasai oleh pensiunan aparatur sipil negara (ASN) maupun pihak non-pemerintah.
- Optimalisasi Sarana Ekonomi: Memperbaiki klausul perjanjian sewa dan kerja sama pemanfaatan (KSP) terhadap fasilitas komersial agar berkontribusi optimal pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah Hukum dan Penyelamatan Keuangan Negara
Dalam menjalankan penataan ini, Pemprov Sultra menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui koordinasi supervisi pencegahan, serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara selaku Jaksa Pengacara Negara. Pendekatan hukum tegas disiapkan bagi pihak-pihak yang menolak mengembalikan aset milik negara secara kooperatif.
Langkah penyelamatan aset ini diharapkan mampu memperbaiki opini tata kelola keuangan daerah menuju standar akuntabilitas yang lebih bersih, sekaligus memastikan seluruh fasilitas publik dapat dinikmati kembali oleh masyarakat Sulawesi Tenggara.
Comments (0)