Polri Geledah 12 Lokasi terkait Dugaan Korupsi Batu Bara, Atensi Presiden Prabowo

Tim penyidik Bareskrim Polri menggelar operasi penggeledahan di 12 lokasi berbeda yang tersebar di Jakarta, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Langkah ini merupakan eskalasi penyidikan atas dug...

Jul 13, 2026 - 07:39
0 0
Polri Geledah 12 Lokasi terkait Dugaan Korupsi Batu Bara, Atensi Presiden Prabowo

Tim penyidik Bareskrim Polri menggelar operasi penggeledahan di 12 lokasi berbeda yang tersebar di Jakarta, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Langkah ini merupakan eskalasi penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah. Penggeledahan serentak tersebut dilakukan untuk menyita dokumen, alat elektronik, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan penerbitan izin pertambangan ilegal serta manipulasi data produksi.

Atensi Langsung Presiden Prabowo

Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Melalui juru bicara kepresidenan, Kepala Negara menyampaikan instruksi tegas kepada Kapolri untuk menindak seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. "Presiden menekankan bahwa tidak boleh ada perlindungan bagi para pelaku yang merampok kekayaan rakyat," ujar juru bicara Istana. Arahan ini menjadi pendorong percepatan penyidikan, termasuk perluasan penggeledahan hingga ke kantor pemerintahan daerah yang diduga turut mengeluarkan rekomendasi palsu.

Rincian Lokasi dan Barang Bukti yang Diamankan

Dari 12 lokasi yang digeledah, tiga di antaranya merupakan kantor pusat perusahaan tambang besar di kawasan bisnis Jakarta Selatan. Tim penyidik juga menyambangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di dua kabupaten di Kalimantan Timur, serta kediaman pribadi beberapa pejabat tinggi perusahaan dan mantan pejabat daerah. Barang bukti yang disita meliputi kontrak karya, dokumen perizinan yang diduga dipalsukan, catatan keuangan internal, serta sejumlah perangkat penyimpanan data elektronik. Di salah satu rumah pribadi, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah signifikan yang diduga terkait dengan aliran dana suap dari kontraktor tambang.

Modus Operandi yang Terstruktur

Hasil pendalaman awal mengungkap bahwa korupsi dilakukan melalui jaringan yang terencana. Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak melalui kajian teknis, ekonomi, dan lingkungan yang diwajibkan undang-undang. Beberapa perusahaan sengaja memanipulasi laporan produksi batu bara untuk mengecilkan jumlah royalti dan pajak yang harus disetorkan ke kas negara. Audit sementara memperkirakan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun, yang berasal dari kekurangan pembayaran royalti sebesar Rp1,1 triliun, pajak penghasilan dan daerah Rp800 miliar, serta biaya pemulihan lingkungan yang menyentuh Rp400 miliar. Modus lain yang terendus adalah penerbitan surat rekomendasi oleh kepala daerah secara backdate untuk mengesahkan izin yang sebenarnya sudah kadaluarsa.

Penetapan Tersangka dan Pemeriksaan Saksi

Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua di antaranya direktur utama perusahaan tambang dan satu orang mantan pejabat kementerian. Puluhan saksi telah dimintai keterangan, mulai dari staf administrasi, kepala teknik tambang, hingga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral di tingkat provinsi. Polri belum merilis identitas lengkap para tersangka karena masih melakukan penelusuran aliran dana yang diduga melibatkan beberapa rekening di luar negeri. "Kami terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dari unsur penegak hukum yang diduga turut mengamankan praktik ilegal ini," ungkap Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim dalam konferensi pers.

Respond Pelaku Usaha dan Pemerintah Daerah

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia menyatakan mendukung penuh upaya penegakan hukum dan siap menjalani audit kepatuhan. Namun, mereka meminta agar proses hukum tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan yang taat aturan. Sementara itu, beberapa pemerintah daerah yang menjadi lokasi penggeledahan menyatakan akan bersikap kooperatif. Di sisi lain, langkah Polri ini memunculkan kekhawatiran di kalangan investor tambang. Pemerintah segera merespons dengan menyatakan bahwa penindakan tegas justru akan memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat.

Komitmen Pemulihan Kerugian Negara

Presiden Prabowo memerintahkan Kejaksaan Agung dan BPK untuk menghitung kerugian negara secara pasti dan melakukan upaya pemulihan aset (asset recovery) secara maksimal. Polri telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap sejumlah aset milik tersangka, termasuk properti, kendaraan mewah, dan rekening bank. "Kami sudah membekukan dua rekening dengan total saldo lebih dari Rp300 miliar," terang penyidik. Apabila terbukti bersalah, para tersangka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda miliaran rupiah berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menjadi yang terbesar di sektor pertambangan sejak reformasi, dan diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola sumber daya alam nasional.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User