Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung berhasil membongkar jaringan clandestine laboratory atau laboratorium gelap penghasil narkotika cair golongan I yang digunakan untuk cairan rokok elektrik (vape). Penggerebekan intensif ini dilakukan di dua titik terpisah, yakni kawasan pemukiman Sukasari di Kota Bandung dan kawasan Lagadar di Kabupaten Bandung.
Dari hasil operasi tangkap tangan tersebut, aparat menyita berbagai bahan kimia prekursor, puluhan botol siap edar, hingga peralatan peracik canggih dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp1,5 miliar. Pengungkapan ini sekaligus menghentikan peredaran ribuan dosis narkotika sintetis yang menyasar kalangan muda pengguna rokok elektrik di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya.
Jejak Laboratorium Gelap di Jantung Pemukiman
Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa para pelaku sengaja memanfaatkan rumah tinggal biasa di kawasan padat penduduk untuk menyamarkan aroma zat kimia berbahaya selama proses penyulingan dan pencampuran. Aktivitas mencurigakan yang berlangsung tertutup ini akhirnya terbongkar setelah polisi melakukan pengintaian maraton selama beberapa pekan.
"Kami membongkar dua lokasi yang difungsikan sebagai tempat ekstraksi sekaligus pengemasan likuid narkoba sintetis. Tersangka mengira aktivitasnya tidak terendus karena dikemas rapi menyerupai produk likuid komersial," ungkap penyidik dalam keterangannya di Bandung.
Pihak kepolisian berhasil meringkus dua orang peracik yang memiliki kemampuan teknis meracik senyawa kimia sintesis menjadi cairan siap hisap berkonsentrasi tinggi.
Kronologi Penindakan dan Pembagian Klaster Operasi
Operasi senyap yang dilancarkan tim Satresnarkoba Polrestabes Bandung berlangsung secara terkoordinasi dengan urutan peristiwa sebagai berikut:
- Tahap Pemetaan Intelijen: Polisi menerima laporan masyarakat mengenai indikasi distribusi likuid vape berdaya rusak tinggi tanpa izin edar resmi yang beredar di komunitas tertutup daring.
- Penyergapan Titik Pertama di Sukasari: Petugas mendobrak rumah produksi di kawasan Sukasari, Kota Bandung, mengamankan peracik utama beserta puluhan liter bahan baku sintetis serta botol kemasan eceran.
- Pengembangan ke Titik Kedua di Lagadar: Dari hasil interogasi cepat, aparat bergerak ke kawasan Lagadar, Kabupaten Bandung, yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan prekursor dan fasilitas pemurnian lanjutan.
- Penyitaan Barang Bukti: Seluruh peralatan laboratorium skala rumahan, bahan kimia aktif golongan I, dan ribuan botol kemasan siap edar langsung diangkut menuju Markas Polrestabes Bandung untuk uji forensik.
Modus Distribusi Terselubung dan Ancaman Hukum
Berdasarkan hasil investigasi awal, sindikat ini mendistribusikan produk narkoba cair secara daring melalui akun media sosial privat dengan sistem pembayaran transfer anonim dan pengiriman menggunakan jasa ekspedisi umum. Likuid haram ini dijual dengan harga jauh di atas rata-rata likuid biasa karena efek halusinogen dan ketergantungan ekstrem yang ditimbulkannya.
Atas perbuatannya, kedua peracik kini resmi ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Polrestabes Bandung kini masih memburu aktor intelektual serta pemodal utama di balik jaringan laboratorium gelap ini.
Comments (0)