Polresta Denpasar mengungkap kasus kepemilikan narkoba dan senjata api yang melibatkan seorang pelatih MMA berinisial ARMP. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka di kawasan Denpasar, Bali. Berdasarkan verifikasi di lapangan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran hukum.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Jumat dini hari, petugas menyita sabu seberat 0,62 gram yang dikemas dalam plastik klip, serta satu pucuk senjata api jenis revolver dan satu unit airsoft gun. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah amunisi aktif dan alat hisap sabu. Klaim bahwa barang-barang tersebut ditemukan di dalam kamar tidur tersangka didukung oleh dokumentasi penggeledahan yang disaksikan oleh ketua lingkungan setempat.
Faktanya adalah, senjata api revolver tersebut tidak memiliki surat izin resmi dari kepolisian. Sementara itu, airsoft gun yang ditemukan juga tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Data menunjukkan bahwa kepemilikan senjata api di Indonesia diatur ketat melalui Perkap Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan Senjata Api, yang mensyaratkan izin dari Polri untuk setiap jenis senjata, termasuk replika yang berfungsi.
Pengakuan Tersangka yang Menyesatkan
Dalam pemeriksaan awal, ARMP mengaku bahwa senjata api dan airsoft gun tersebut merupakan milik orang lain yang dititipkan kepadanya untuk diperbaiki. Klaim ini perlu diverifikasi lebih lanjut karena bertentangan dengan temuan di lokasi. Menurut sumber resmi kepolisian, tidak ada dokumen titipan atau bukti komunikasi yang menunjukkan adanya pihak lain yang menyerahkan senjata tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Pengakuan tersangka ini dinilai menyesatkan karena tidak disertai bukti yang konkret. Berdasarkan verifikasi forensik, senjata api revolver yang disita berfungsi baik dan telah diuji balistik di laboratorium. Sementara itu, airsoft gun juga dalam kondisi layak tembak. Hal ini memperkuat dugaan bahwa senjata tersebut tidak hanya disimpan, tetapi berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal.
Konsekuensi Hukum dan Langkah Lanjutan
Tersangka ARMP kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Selain itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara. Polresta Denpasar memastikan kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap asal-usul senjata dan narkoba yang ditemukan.
Data menunjukkan bahwa penyalahgunaan senjata api dan narkoba di Bali cenderung meningkat dalam dua tahun terakhir. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sementara itu, tersangka ditahan di Mapolresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan verifikasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku olahraga bela diri untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.
Kesimpulannya, klaim bahwa senjata tersebut hanya titipan tidak mengubah fakta kepemilikan tanpa izin. Hukum Indonesia tidak mengenal alasan titipan sebagai pembenar kepemilikan senjata api ilegal. Polresta Denpasar terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Comments (0)