Polresta Denpasar Amankan Narkoba dan Senjata Api dari Kediaman Pelatih MMA

Polresta Denpasar menggelar penggerebekan di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi latihan seni bela diri campuran (MMA) di wilayah Denpasar, Bali. Dalam operasi tersebut...

Polresta Denpasar Amankan Narkoba dan Senjata Api dari Kediaman Pelatih MMA

Polresta Denpasar menggelar penggerebekan di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi latihan seni bela diri campuran (MMA) di wilayah Denpasar, Bali. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika dan senjata api beserta airsoft gun. Penggerebekan ini merupakan bagian dari pengembangan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan atlet.

Kronologi Penggerebekan dan Barang Bukti yang Disita

Berdasarkan verifikasi dari keterangan resmi Polresta Denpasar, penggerebekan dilakukan setelah penyelidikan intensif selama beberapa pekan. Petugas menemukan paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 15 gram yang disimpan dalam wadah plastik di dalam lemari kamar tidur utama. Selain itu, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi aktif, serta dua pucuk airsoft gun yang menyerupai senjata api militer.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari rumah yang dihuni oleh seorang pria berinisial ARMP, yang berprofesi sebagai pelatih MMA di salah satu sasana di Denpasar. Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkotika, seperti pipet kaca dan bong. Data menunjukkan bahwa ARMP tidak memiliki izin resmi untuk kepemilikan senjata api maupun airsoft gun, yang bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan Senjata Api.

Pengakuan Tersangka: Senjata Titipan untuk Diperbaiki

Dalam pemeriksaan awal, pelaku ARMP mengaku bahwa senjata api dan airsoft gun merupakan milik orang lain yang dititipkan kepada pelaku untuk diperbaiki. Klaim bahwa senjata tersebut hanya titipan menjadi dasar pembelaan sementara, namun faktanya adalah kepemilikan senjata api tanpa izin tetap melanggar hukum, terlepas dari alasan penitipan. Polisi menyatakan akan mendalami asal-usul senjata tersebut dan memeriksa kemungkinan adanya jaringan pemasok.

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, setiap orang yang memiliki, menguasai, atau membawa senjata api tanpa izin dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Sementara untuk narkotika, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

Analisis Forensik dan Langkah Hukum Lanjutan

Polresta Denpasar telah mengirimkan sampel narkotika ke laboratorium forensik untuk memastikan jenis dan kadar zat aktifnya. Sementara itu, senjata api rakitan dan airsoft gun akan diuji balistik untuk mengetahui apakah pernah digunakan dalam tindak kejahatan. Sumber resmi menyebutkan bahwa penyelidikan akan diperluas untuk mengungkap apakah pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih besar, mengingat jumlah barang bukti yang signifikan.

Klarifikasi dari pihak kepolisian menegaskan bahwa pengakuan tersangka tidak mengubah status hukumnya. Bukti yang ditemukan di lokasi, termasuk alat hisap dan kemasan narkotika, menunjukkan penggunaan aktif. Klaim bahwa senjata hanya titipan dianggap menyesatkan karena tidak ada dokumen penitipan yang sah, dan pelaku tidak dapat menyebutkan identitas pemilik senjata secara meyakinkan.

Hingga berita ini diturunkan, ARMP masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Denpasar. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba atau kepemilikan senjata ilegal. Verifikasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan oknum di lingkungan sasana MMA yang memanfaatkan fasilitas tersebut untuk kegiatan ilegal.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User