Polres Depok Tangkap 34 Tersangka Kasus Obat Keras, Sita Miras di Apartemen

Lurusin.com, Depok – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok membongkar peredaran gelap obat keras daftar G dan minuman keras ilegal yang berlangsung dari April hingga Juni 2026.

Jul 07, 2026 - 23:25
0 0
Polres Depok Tangkap 34 Tersangka Kasus Obat Keras, Sita Miras di Apartemen

Lurusin.com, Depok – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok membongkar peredaran gelap obat keras daftar G dan minuman keras ilegal yang berlangsung dari April hingga Juni 2026. Sebanyak 34 orang kini berstatus tersangka setelah terbukti terlibat dalam jaringan tersebut. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata masih maraknya penyalahgunaan zat terlarang yang mengancam generasi muda di wilayah Depok.

Operasi yang digelar secara terselubung ini menargetkan sejumlah lokasi strategis yang diduga menjadi pusat transaksi maupun penyimpanan barang haram. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa modus para pelaku cukup rapi; obat-obatan daftar G dijual secara daring dan dipertemukan di tempat-tempat umum termasuk kawasan hunian vertikal. Sementara minuman keras ilegal kerap ditemukan di apartemen yang disewakan khusus untuk pesta atau penyimpanan sementara sebelum diedarkan.

"Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil menyita 33.708 butir obat daftar G serta 73 botol minuman keras dari berbagai merek," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, Selasa (30/6/2026).

Rincian Barang Bukti

Kombes Abdul Waras memerinci temuan yang mengejutkan ini. Obat keras yang diamankan terdiri dari beberapa jenis yang semuanya masuk dalam kategori obat keras dan psikotropika yang penggunaannya diatur ketat oleh undang-undang. Jenis terbanyak yang disita adalah Hexymer sebanyak 22.329 butir, diikuti Tramadol 10.345 butir, Trihexyphenidyl alias Trihex 834 butir, dan Alprazolam 200 butir. Keempat obat ini memiliki efek samping berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep dokter, mulai dari ketergantungan hingga gangguan saraf permanen.

Sementara itu, 73 botol minuman keras dari berbagai merek ditemukan tersimpan di salah satu unit apartemen di wilayah Depok. Minuman-minuman tersebut diduga kuat akan didistribusikan ke sejumlah tempat hiburan malam ilegal dan acara-acara yang tidak memiliki izin penjualan alkohol. Polisi masih mendalami apakah minuman tersebut merupakan produk impor ilegal atau racikan rumahan yang justru lebih mematikan.

Penangkapan 34 tersangka ini merupakan akumulasi dari sepuluh laporan polisi yang diolah selama tiga bulan. Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar, kurir, hingga pemesan. Beberapa di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dan kembali terjun ke bisnis gelap ini. Polres Metro Depok memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok besar yang berada di luar kota.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan tentang peredaran obat ilegal dan Undang-Undang Cipta Kerja terkait pengendalian minuman beralkohol. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah. Kapolres menegaskan komitmen pihaknya untuk menekan peredaran barang terlarang menjelang tahun ajaran baru yang rawan menjadi sasaran para pelaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Investigasi. Reporter menelusuri klaim publik secara mendalam.

Comments (0)

User