Polda Metro Pastikan Penanganan Kasus Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur
Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo dan dr T
Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo dan dr Tifa telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum tersebut telah melewati serangkaian tahapan, mulai dari penerimaan laporan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, dalam keterangannya pada Senin (22/6/2026) menyampaikan bahwa penanganan kasus ini tidak berjalan secara sepihak. Seluruh tahapan telah dilalui dengan cermat dan sesuai prosedur baku yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi proses hukum ini, kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri. Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan Kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Budi Hermanto saat memberikan pernyataan resmi.
Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya beberapa pertanyaan publik terkait transparansi penanganan perkara yang menjerat dua figur publik tersebut. Polda Metro Jaya menekankan bahwa setiap langkah yang diambil telah berdasarkan pada alat bukti yang cukup dan melalui koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap P21 sendiri merupakan istilah teknis yang menandakan bahwa berkas perkara hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap secara formal maupun materiil oleh jaksa, sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut laporan yang dihimpun media kami, Roy Suryo dan dr Tifa sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten berisi tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi. Keduanya menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya sebelum akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap.
Lebih lanjut, Budi Hermanto menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan ahli. Semua prosedur tersebut dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Pada hari yang sama, Roy Suryo dan dr Tifa diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Penyerahan ini menandai babak baru dalam penanganan perkara tersebut, di mana kedua tersangka kini berada dalam kewenangan jaksa penuntut umum dan akan segera menghadapi persidangan.
Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat mempercayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum yang telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Polda Metro Jaya juga menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme dalam setiap penanganan perkara, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Comments (0)