Sep 01, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Pembuat Konten Bom Molotov di Media Sosial

Kepolisian Daerah Metropolitano Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil mengungkap kasus penyebaran konten berbahaya di platform media sosial. Tersangka berinisial AFA ditetapkan sebagai pelaku utama...

Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Pembuat Konten Bom Molotov di Media Sosial

Kepolisian Daerah Metropolitano Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil mengungkap kasus penyebaran konten berbahaya di platform media sosial. Tersangka berinisial AFA ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini setelah sebelumnya dilaporkan membuat dan membagikan konten yang mengajarkan cara merakit bom molotov melalui akun Instagram miliknya.

Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, pihak kepolisian memastikan bahwa pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka AFA tidak hanya membuat konten berbahaya, tetapi juga secara terang-terangan membagikan tutorial pembuatan bom molotov kepada pengikut akunnya. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindakan yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum serta berpotensi memicu kekerasan di masyarakat.

Kepala Subdirektorat Jaringan Komunikasi Digital Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah investigators menemukan bukti cukup dalam bentuk video dan foto tutorial yang diunggah oleh pelaku. Konten-konten tersebut dinilai memenuhi unsur pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang dapat menimbulkan kekerasan atau kerusakan.

Modus Operandi Tersangka

Dalam aksinya, tersangka menggunakan akun media sosialnya sebagai sarana untuk menyebarkan pengetahuan tentang pembuatan alat peledak sederhana jenis bom molotov. Melalui video dan foto tutorial, pelaku menjelaskan secara rinci langkah-langkah merakit bom molotov mulai dari pemilihan bahan bakar, pembuatan sumbu, hingga teknik pelemparan yang tepat. Konten semacam ini dinilai sangat berbahaya karena dapat diakses oleh siapa saja, termasuk individu yang memiliki niat jahat untuk melakukan tindakan kekerasan atau teror.

Verifikasi yang dilakukan oleh tim investigators menunjukkan bahwa akun tersebut memiliki jangkauan yang cukup luas di kalangan pengguna media sosial. Hal ini menjadikan konten-konten berbahaya tersebut berpotensi menyebar secara masif dan menimbulkan dampak negatif bagi keamanan masyarakat. Pihak kepolisian menekankan bahwa peredaran konten semacam ini tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ancaman Hukum dan Imbauan untuk Masyarakat

Akibat perbuatannya, Tersangka AFA dijerat dengan beberapa pasal sekaligus dalam sistem hukum Indonesia. Pertama, Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Besluit Hindia Belanda No. 189/1947 tentang Mempunyai, Menyerahkan atau Menerima Barang-Barang dari Milik Negara atau Umum, atau Mempunyai, Menyerahkan atau Menerima Barang-Barang yang Diketahui atau Seharusnya Diketahui Hasil Pembajakan atau Pencurian.

Polisi juga memberikan imbauan keras kepada masyarakat untuk tidak mengakses, membagikan, atau membuat konten serupa. Bagi siapa pun yang menemukan konten semacam ini di media sosial, dihimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Kesadaran bersama sangat diperlukan untuk mencegah penyebaran informasi berbahaya yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban umum.

Komitmen Police dalam Menindak Konten Berbahaya

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan di ruang digital, termasuk penyebaran konten yang mengajarkan pembuatan senjata atau alat peledak. Tim Cyber Crime terus melakukan pemantauan intensif terhadap berbagai platform media sosial untuk mendeteksi dan menindak账号 yang menyebarkan konten berbahaya. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan hal serupa sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pengguna media sosial untuk lebih bertanggung jawab dalam bermedia sosial.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User