Pesan Terselubung Di Balik Setoran untuk Bupati Sukoharjo
Akar Tradisi yang Kini DibongkarPraktik setoran kepada kepala daerah di Sukoharjo bukanlah fenomena baru yang muncul tiba-tiba. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi...
Akar Tradisi yang Kini Dibongkar
Praktik setoran kepada kepala daerah di Sukoharjo bukanlah fenomena baru yang muncul tiba-tiba. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, pola transaksi mencurigakan ini ternyata telah mengakar dan diwariskan dari satu masa jabatan ke masa jabatan berikutnya. Para penyidik menemukan bahwa para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo seolah memiliki kewajiban tak tertulis untuk menyetorkan sebagian dana yang dikelola kepada bupati yang sedang berkuasa. Skema ini berlangsung secara rapi, nyaris tanpa gejolak, hingga akhirnya terbongkar melalui serangkaian operasi tangkap tangan dan pengembangan kasus yang dilakukan lembaga antirasuah.
Pusaran perkara ini bermuara pada sosok Bupati Sukoharjo saat ini, namun pemeriksaan saksi serta penelusuran dokumen justru mengarah pada dugaan bahwa mekanisme serupa telah eksis di era pendahulunya. Salah satu temuan penting adalah adanya perintah tak langsung yang disampaikan oleh bupati sebelumnya kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Perintah tersebut diyakini menjadi fondasi bagi terciptanya budaya transaksional yang terus berlanjut. Para penyidik kini tengah merangkai benang merah antara instruksi di masa lalu dengan aliran dana yang masih mengalir hingga periode kepemimpinan saat ini, mengungkap sebuah warisan korupsi yang sulit diputus.
Kode “Mendeleng” dan Tuntutan Kewajiban
Frasa yang diucapkan oleh bupati terdahulu kepada jajaran BPKAD, yaitu “wes dilantik ojo mendeleng wae,” menjadi salah satu bukti kunci yang memperlihatkan bagaimana tekanan dibalut dalam bahasa sehari-hari. Dalam arti harfiah, ungkapan dalam Bahasa Jawa itu berarti “setelah dilantik jangan cuma melihat saja.” Namun di balik kalimat sederhana tersebut, terselip pesan yang jauh lebih tegas: bahwa para pejabat yang telah meraih jabatan tidak boleh tinggal diam, melainkan harus menunjukkan “kontribusi” dalam bentuk material.
Kata “mendeleng” yang bermakna menatap atau memandang, dipakai sebagai idiom untuk menggambarkan sikap pasif yang tidak diharapkan. Bagi para aparatur sipil negara di lingkungan BPKAD, instruksi ini diterjemahkan sebagai keharusan menyisihkan anggaran dari sejumlah pos, termasuk dari dana insentif pemungutan pajak daerah, untuk kemudian disalurkan kepada bupati. Perintah yang tidak pernah tertulis dalam dokumen resmi itu justru lebih mengikat karena dibungkus dalam relasi kuasa dan hierarki. Siapa pun yang mengabaikan kode semacam itu berisiko kehilangan posisi atau dipindahkan ke jabatan yang tidak strategis.
Yang menjadikan temuan ini semakin krusial adalah bahwa frasa tersebut muncul kembali dalam pengakuan para saksi kasus yang kini menjerat bupati aktif. Mereka menyebut bahwa tradisi setoran tidak berhenti hanya karena pergantian pemimpin. Justru, pemimpin baru dianggap melanjutkan kebiasaan yang telah berjalan, seolah ada “restu” yang diwariskan untuk terus meminta jatah dari bawahan. Penelusuran KPK memperlihatkan adanya kesinambungan cara kerja, nominal, hingga perantara yang sama, memperkuat dugaan bahwa jaringan ini sengaja dipelihara lintas generasi kekuasaan.
Penelusuran KPK dan Implikasi Hukum
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya bertumpu pada keterangan lisan, melainkan juga melakukan analisis forensik terhadap aliran transaksi keuangan, komunikasi elektronik, serta dokumen pertanggungjawaban fiktif yang selama ini menjadi modus penyaluran dana. Pola yang ditemukan menunjukkan adanya pemotongan sistematis dari dana operasional, perjalanan dinas, hingga belanja barang dan jasa yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Dana yang terkumpul kemudian disamarkan melalui sejumlah transaksi tunai dan diserahkan melalui ajudan atau orang kepercayaan bupati di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
Dalam konstruksi hukum yang tengah dibangun, peran bupati sebelumnya tidak sekadar sebagai saksi sejarah, melainkan berpotensi menjadi bagian dari rantai pertanggungjawaban pidana. Jika terbukti bahwa instruksi “wes dilantik ojo mendeleng wae” menjadi awal dari skema yang merugikan keuangan daerah dan melahirkan praktik suap berkelanjutan, maka yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban, meskipun sudah tidak lagi menjabat. KPK memiliki pengalaman menangani kasus korupsi yang jejaknya melampaui satu periode pemerintahan, dan pola serupa di Sukoharjo ini semakin mempertegas pentingnya melihat perkara korupsi sebagai sebuah sistem, bukan sekadar insiden individual.
Dampak dari terbongkarnya tradisi ini tidak hanya menimpa para pelaku utama. Sejumlah pejabat BPKAD yang dulu hanya menjalankan perintah kini terancam dijerat sebagai pihak yang turut serta, sementara kesempatan untuk menjadi justice collaborator menjadi taruhan untuk meringankan hukuman. KPK juga tengah menelusuri apakah dana setoran itu digunakan untuk kepentingan pribadi, pendanaan politik, atau dialirkan kembali ke proyek-proyek tertentu di daerah. Pengembangan perkara masih terus berlangsung, dan publik menanti sejauh mana tradisi gelap ini dapat diurai hingga ke akar yang paling dalam, mengingat budaya bisu di birokrasi seringkali menjadi benteng utama yang melindungi praktik korupsi selama bertahun-tahun.
Comments (0)