Perpres Ojol Terbit 2026, Aturan Kurir Makanan Diperluas
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ojek online (ojol) akan diterbitkan pada Agustus 2026. Berdasarkan verifikasi internal, regulas...
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ojek online (ojol) akan diterbitkan pada Agustus 2026. Berdasarkan verifikasi internal, regulasi ini tidak hanya menyasar layanan transportasi penumpang, tetapi juga secara eksplisit akan mengikat kurir pengantar makanan dan barang. Klaim bahwa penerbitan dikejar sebelum perayaan 17 Agustus 2026 menunjukkan adanya target administratif yang ketat, meskipun faktanya adalah proses finalisasi masih berlangsung di tahap harmonisasi antar kementerian.
Klaim Target Penerbitan dan Ruang Lingkup Regulasi
Klaim bahwa Perpres ojol terbit pada Agustus 2026 dan kurir makanan ikut diatur berasal dari pernyataan pejabat Kemenhub dalam forum konsultasi publik. Data menunjukkan bahwa Kemenhub menargetkan penyelesaian draf sebelum Hari Kemerdekaan ke-81, dengan alasan mengejar kepastian hukum bagi pengemudi dan mitra. Namun, verifikasi terhadap jadwal legislasi nasional menunjukkan bahwa Perpres tersebut masih memerlukan persetujuan presiden setelah melalui tahap uji publik dan kajian dampak ekonomi. Faktanya adalah, meskipun target Agustus 2026 disebutkan secara resmi, belum ada dokumen final yang diundangkan di lembaran negara hingga saat ini.
Sumber resmi dari Biro Hukum Kemenhub menyatakan bahwa substansi Perpres mencakup tiga kategori utama: pengemudi angkutan sewa berbasis aplikasi, kurir barang, dan kurir makanan. Ini merupakan perluasan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang hanya mengatur angkutan orang. Dengan demikian, klaim bahwa kurir makanan ikut diatur adalah akurat, tetapi perlu dicatat bahwa detail tarif dan kuota belum dirinci dalam draf yang beredar. Berdasarkan verifikasi, pasal-pasal yang mengatur kurir makanan berfokus pada standar keselamatan, waktu kerja maksimal, dan kewajiban aplikator memberikan asuransi kecelakaan kerja.
Perbandingan dengan Regulasi Sebelumnya dan Dampak Operasional
Sebelum Perpres ini, kurir makanan berada dalam ruang abu-abu hukum karena tidak tercakup dalam undang-undang transportasi maupun undang-undang ketenagakerjaan. Faktanya adalah, banyak perusahaan aplikator memperlakukan kurir sebagai mitra mandiri, sehingga tidak mendapat jaminan sosial dari platform. Perpres baru ini bertujuan mengisi kekosongan tersebut dengan menetapkan status kemitraan yang lebih jelas, meskipun tidak serta-merta mengubah hubungan menjadi hubungan kerja formal. Data dari Asosiasi Pengemudi Online menunjukkan bahwa 78% kurir makanan bekerja lebih dari 10 jam per hari, dan regulasi ini akan membatasi durasi maksimal 12 jam dengan kewajiban istirahat.
Bertentangan dengan harapan sebagian pengemudi, Perpres tidak mengatur tarif minimum per kilometer untuk kurir makanan, melainkan menyerahkan pada mekanisme pasar. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas perlindungan pendapatan. Namun, sumber resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa akan ada mekanisme evaluasi dua tahun sekali untuk meninjau kembali struktur tarif. Klaim bahwa kurir makanan akan mendapat kepastian pendapatan adalah menyesatkan, karena yang diatur adalah batas waktu kerja dan keselamatan, bukan jaminan upah.
Proses Harmonisasi dan Potensi Kendala Implementasi
Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen rencana kerja Kemenhub, Perpres ini telah melalui tiga kali rapat antar kementerian, termasuk dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Keuangan. Faktanya adalah, titik krusial dalam harmonisasi adalah kewajiban aplikator untuk berbagi data pengemudi kepada pemerintah, yang ditentang oleh beberapa platform karena alasan kerahasiaan dagang. Sumber resmi dari Kemenhub menyebutkan bahwa data yang diminta hanya agregat, bukan data individu, untuk memantau kepatuhan terhadap batas waktu kerja.
Kendala lain adalah kesiapan infrastruktur pengawasan. Perpres ini akan membentuk satuan tugas yang terdiri dari Kemenhub, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan daerah. Namun, data menunjukkan bahwa dari 34 provinsi, hanya 12 yang memiliki unit pengawas transportasi daring yang berfungsi. Hal ini dapat menyebabkan implementasi tidak seragam di seluruh wilayah. Meskipun target penerbitan Agustus 2026 tampak realistis dari sisi administrasi, efektivitas di lapangan masih diragukan jika tidak diiringi pelatihan petugas dan alokasi anggaran khusus.
Kesimpulan dari verifikasi ini adalah bahwa klaim utama tentang waktu penerbitan dan cakupan kurir makanan adalah benar berdasarkan pernyataan resmi dan draf yang beredar. Namun, perlu ditegaskan bahwa detail teknis seperti tarif dan mekanisme pengawasan masih belum final. Masyarakat, khususnya kurir makanan, diharapkan tidak menafsirkan Perpres ini sebagai solusi instan untuk semua masalah, karena regulasi hanya menyediakan kerangka dasar. Bukti yang ada menunjukkan bahwa perubahan signifikan akan terjadi pada aspek keselamatan dan jam kerja, sementara aspek pendapatan tetap bergantung pada kebijakan aplikator. Oleh karena itu, pengemudi disarankan untuk terus memantau perkembangan resmi melalui kanal Kemenhub dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Comments (0)