Wacana penaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen untuk Pemilu 2029 memicu gelombang kritik dari partai-partai non-parlemen. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya melanggengkan hegemoni partai mapan sekaligus membangkang secara terang-terangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penataan ulang ambang batas keterwakilan demi menjaga suara rakyat.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyoroti wacana kenaikan angka ambang batas tersebut sebagai langkah mundur bagi konsolidasi demokrasi di Indonesia. Menurutnya, penetapan angka 5 persen tidak memiliki basis kajian akademik yang rasional dan justru berpotensi membuang puluhan juta suara pemilih secara sia-sia.
"Menaikkan parliamentary threshold menjadi 5 persen adalah langkah yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi serta merusak prinsip proporsionalitas pemilu. Suara kedaulatan rakyat tidak boleh diberangus hanya demi kepentingan kartel politik partai-partai besar di Senayan," tegas Ferry Kurnia dalam keterangannya.
Membangkang Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 sebelumnya telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029 diselenggarakan. MK menggarisbawahi bahwa penentuan angka ambang batas parlemen ke depan wajib dihitung menggunakan metode yang jelas, transparan, serta mengedepankan prinsip keadilan proporsional agar meminimalkan fenomena wasted votes (suara terbuang).
Ferry mengingatkan bahwa substansi perintah Mahkamah Konstitusi bukanlah untuk memperketat seleksi partai lewat angka yang lebih tinggi, melainkan merasionalisasi batasan agar sistem pemilu proporsional daftar terbuka berjalan sesuai hakikatnya. Menaikkan batas ke angka 5 persen justru memutarbalikkan semangat konstitusionalitas yang diperjuangkan dalam uji materiil di MK.
Ancaman Terhadap Keterwakilan dan Demokrasi
Berdasarkan catatan hasil pemilu sebelumnya, ambang batas 4 persen saja telah mengeliminasi jutaan suara pemilih sah yang terafiliasi ke partai-partai baru atau partai non-parlemen. Jika angka tersebut dinaikkan menjadi 5 persen, risiko fragmentasi representasi publik akan semakin melebar.
Ada beberapa poin krusial yang disorot terkait dampak destruktif dari wacana kenaikan PT 5 persen:
- Ledakan Suara Terbuang: Prosentase suara sah rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi legislatif diprediksi melonjak drastis, memicu defisit legitimasi perwakilan di DPR RI.
- Penguatan Oligarki Politik: Persaingan politik hanya akan dimonopoli oleh entitas partai lama bermodal besar, menutup ruang alternatif bagi gagasan-gagasan baru.
- Distorsi Keadilan Pemilu: Sistem proporsional akan terdistorsi menyerupai sistem distrik terselubung yang menguntungkan kelompok mayoritas dan menyingkirkan kelompok minoritas.
Partai Perindo mendesak pembentuk undang-undang, baik DPR maupun Pemerintah, untuk taat asas dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna dalam menyusun revisi Undang-Undang Pemilu. Formulasi ambang batas harus diturunkan atau dihitung berbasis formula keterwakilan murni, bukan dinaikkan secara sepihak untuk kepentingan proteksionisme politik semata.
Comments (0)