Suasana ruang rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan mendadak diselimuti tanda tanya besar. Di tengah sorotan tajam publik terhadap integritas birokrasi pertanahan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali tidak menampakkan batang hidungnya dalam rapat kerja evaluasi bersama legislator.
Ketidakhadiran pucuk pimpinan kementerian agraria tersebut terjadi pada momentum yang sangat krusial. Pasalnya, kementerian yang dipimpinnya baru saja diguncang prahara setelah seorang pejabat di jajaran ATR/BPN terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Situasi ini memicu desakan keras dari parlemen yang menuntut transparansi serta pertanggungjawaban komprehensif atas pengawasan internal kementerian.
Kursi Kosong di Tengah Badai Integritas
Ketidakhadiran menteri dalam agenda resmi kemitraan ini bukan sekadar persoalan administratif protokoler. Sejumlah anggota Komisi II DPR secara terbuka melontarkan kritik pedas, menilai absensinya Nusron Wahid mengaburkan komitmen kementerian dalam merespons kasus dugaan suap yang mencoreng institusi pertanahan nasional.
"Publik dan parlemen menunggu penjelasan gamblang terkait langkah bersih-bersih birokrasi pertanahan. Ketidakhadiran menteri di saat kementeriannya dihantam badai OTT mengirimkan sinyal yang keliru kepada masyarakat," ujar salah seorang legislator di ruang sidang.
Investigasi awal menunjukkan bahwa operasi senyap lembaga antirasuah tersebut menyasar praktik lancung dalam pengurusan sertifikasi tanah dan perizinan tata ruang—sebuah sektor yang selama bertahun-tahun dinilai rentan menjadi ladang basah tindak pidana korupsi serta pungutan liar.
Penyakit Kronis Mafia Tanah dan Lemahnya Pengawasan
Penangkapan aparatur sipil negara di lingkungan ATR/BPN menambah panjang daftar hitam skandal birokrasi agraria. Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai bahwa perbaikan sistem pertanahan tidak cukup hanya dengan jargon digitalisasi atau pembentukan satuan tugas, melainkan membutuhkan perombakan struktural yang radikal.
Ada beberapa titik rawan yang terus menjadi celah korupsi sistemik di tubuh kementerian ini:
- Monopoli Penerbitan Dokumen: Celah negosiasi bawah meja dalam proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dan sertifikat hak milik.
- Minimnya Transparansi Warkah: Tertutupnya akses data riwayat tanah yang membuka ruang manipulasi tumpang tindih lahan.
- Lemahnya Sistem Pengawasan Internal (Itjen): Mekanisme deteksi dini internal yang kerap terlambat merespons aduan masyarakat hingga harus ditindak oleh penegak hukum eksternal.
Pertaruhan Reputasi dan Kepercayaan Publik
Kasus OTT ini menjadi ujian terberat bagi kepemimpinan Nusron Wahid. Publik kini menanti langkah nyata dari ATR/BPN: apakah kementerian akan kooperatif membuka seluruh jejaring yang terlibat dalam skandal suap tersebut, atau justru membiarkan kasus ini berhenti pada level bawahan.
Komisi II DPR dijadwalkan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN. Parlemen menegaskan bahwa kehadiran Nusron Wahid bersifat mutlak guna mengklarifikasi arah reformasi birokrasi pertanahan secara menyeluruh di hadapan publik.
Comments (0)