Ketua Perhimpunan Dokter Kesehatan Penerbangan Indonesia (PERDOKJASI), Marsma TNI (Purn.) Dr. dr. Wawan Mulyawan, Sp.BS (K), Sp.KP, AAK, mengangkat persoalan mendasar dalam tata kelola layanan kesehatan nasional. Menurutnya, sistem rujukan pasien selama ini belum sepenuhnya menempatkan kemampuan rumah sakit sebagai pertimbangan utama. Ia menilai arah rujukan seharusnya ditentukan oleh kesesuaian antara kebutuhan klinis pasien dan kompetensi layanan yang dimiliki fasilitas kesehatan tujuan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi profesi yang menaungi dokter penerbangan. Isu ini menyentuh langsung wilayah kerja kedokteran penerbangan, karena evakuasi medis udara menuntut ketepatan pemilihan rumah sakit tujuan. Kesalahan menentukan fasilitas penerima berpotensi memperpanjang waktu penanganan dan memperbesar risiko klinis bagi pasien.
Logika Rujukan yang Dipertanyakan
Dalam kerangka sistem kesehatan, rujukan berjenjang diatur untuk memastikan pasien memperoleh layanan sesuai tingkat kebutuhannya. Rujukan vertikal dari fasilitas dasar ke fasilitas lanjutan idealnya mempertimbangkan tiga hal: jenis kasus, ketersediaan sumber daya, dan kapasitas penanganan di rumah sakit tujuan. Wawan Mulyawan menyoroti bahwa praktik di lapangan belum selalu mencerminkan prinsip tersebut.
Klaim yang diajukan: sistem rujukan seharusnya melihat rumah sakit mana yang mampu memberikan pelayanan yang dibutuhkan pasien.
Pernyataan ini bukan kritik tanpa dasar. Regulasi kesehatan nasional memang mengamanatkan bahwa rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan medis, bukan semata kedekatan geografis atau hubungan kelembagaan. Faktanya adalah, kemampuan rumah sakit berbeda-beda, baik dari sisi tenaga spesialis, peralatan, maupun ketersediaan ruang perawatan intensif. Data menunjukkan bahwa ketimpangan kapasitas antarwilayah masih menjadi persoalan struktural.
Implikasi bagi Evakuasi Medis Udara
Dalam konteks kedokteran penerbangan, keputusan rujukan memiliki dimensi tambahan. Evakuasi medis udara membutuhkan koordinasi antara kondisi pasien, jangkauan penerbangan, dan kesiapan rumah sakit penerima. Bila rumah sakit tujuan ternyata tidak memiliki kompetensi yang dibutuhkan, pasien berisiko mengalami rujukan berantai. Proses ini menambah beban biaya, waktu, dan tingkat keparahan kondisi.
Verifikasi terhadap pernyataan tersebut mengarah pada kesimpulan bahwa substansinya sejalan dengan prinsip patient safety. Sumber resmi di lingkungan Kementerian Kesehatan berulang kali menekankan pentingnya pemetaan kapasitas fasilitas kesehatan. Namun implementasi di lapangan masih menghadapi kendala, mulai dari keterbatasan informasi real-time mengenai ketersediaan tempat tidur hingga lemahnya integrasi sistem informasi antarfasilitas.
Wawan Mulyawan menempatkan persoalan ini sebagai bagian dari upaya perbaikan mutu layanan, bukan semata kritik administratif. Pendekatannya menekankan bahwa rujukan adalah keputusan klinis yang harus didasarkan pada bukti kemampuan rumah sakit, bukan pada pertimbangan non-medis.
Antara Norma dan Praktik
Berdasarkan verifikasi terhadap kerangka regulasi, norma yang berlaku sudah mengarah pada rujukan berbasis kebutuhan pasien. Bertentangan dengan norma tersebut, praktik di sebagian daerah masih menunjukkan pola rujukan yang belum optimal. Beberapa laporan lapangan menyebut pasien kerap dirujuk ke fasilitas yang lebih dekat secara geografis meski tidak memiliki spesialis yang diperlukan.
Kondisi ini menyesatkan jika dipahami sebagai persoalan tunggal. Faktanya, akar masalahnya berlapis: distribusi tenaga medis yang tidak merata, keterbatasan alat kesehatan di daerah, serta minimnya transparansi data kapasitas rumah sakit. Tanpa perbaikan pada lapisan-lapisan tersebut, imbauan agar rujukan berbasis kemampuan rumah sakit akan sulit terwujud.
Pernyataan Ketua PERDOKJASI ini menambah daftar masukan dari organisasi profesi terhadap tata kelola rujukan nasional. Verifikasi menunjukkan tidak ada klaim yang bertentangan dengan bukti yang tersedia. Substansinya akurat secara normatif dan relevan secara praktis.
Kesimpulan Verifikasi
Rating: BENAR. Klaim bahwa sistem rujukan seharusnya mempertimbangkan kemampuan rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang dibutuhkan pasien terbukti sejalan dengan prinsip rujukan berjenjang dan patient safety. Tidak ditemukan bukti yang bertentangan dengan pernyataan tersebut. Justru data menunjukkan kesenjangan kapasitas antarwilayah masih menjadi kendala nyata.
Data menunjukkan bahwa perbaikan sistem rujukan memerlukan integrasi informasi kapasitas rumah sakit, pemerataan tenaga spesialis, dan penguatan koordinasi lintas fasilitas. Tanpa itu, arah rujukan berpotensi tetap tidak akurat. Verifikasi ini menyimpulkan bahwa persoalan yang diangkat merupakan isu sistemik, bukan kasus individual, dan layak menjadi perhatian serius dalam pembenahan layanan kesehatan.
Comments (0)