Oct 08, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Peran Ganda Tatang Astarudin di Tata Kelola Wakaf Nasional

Profil figur yang mengisi posisi strategis di tiga ranah sekaligus — regulasi, sertifikasi kompetensi, dan pendidikan tinggi — menjadi sorotan ketika pembahasan tata kelola wakaf nasional kembali ...

Peran Ganda Tatang Astarudin di Tata Kelola Wakaf Nasional

Profil figur yang mengisi posisi strategis di tiga ranah sekaligus — regulasi, sertifikasi kompetensi, dan pendidikan tinggi — menjadi sorotan ketika pembahasan tata kelola wakaf nasional kembali mengemuka. Dalam konteks ini, nama Tatang Astarudin muncul sebagai tokoh yang memegang peran berjenjang di lembaga negara, lembaga sertifikasi, dan kampus.

Tiga Jabatan Strategis yang Dihuni

Berdasarkan data kelembagaan, Tatang Astarudin menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), lembaga independen yang bertugas merumuskan kebijakan dan pengawasan penyelenggaraan wakaf di Indonesia. Posisi ini menuntut kehadiran dalam penyusunan regulasi, evaluasi program, serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Selain peran di BWI, ia juga menempati posisi Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BWI. Fungsi lembaga semacam ini adalah memastikan bahwa para pengelola wakaf — mulai dari nazhir hingga tenaga teknis — memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Sertifikasi menjadi instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan aset wakaf yang nilainya terus bertambah dari tahun ke tahun.

Dimensi ketiga berada di ranah akademik. Tatang Astarudin tercatat sebagai dosen di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, kampus yang secara historis aktif mengembangkan kajian keislaman, termasuk fiqih muamalah dan ekonomi syariah. Perpaduan antara praktik kelembagaan dan aktivitas mengajar memungkinkan ilmu yang diperoleh di lapangan kembali diolah menjadi materi perkuliahan dan kajian ilmiah.

Mengapa Posisi Ini Dianggap Penting

Indonesia memiliki potensi wakaf yang besar, baik berupa tanah, bangunan, maupun uang. Namun, tantangan utama terletak pada kualitas pengelolaan. Banyak kasus sengketa tanah wakaf, nazhir yang belum tersertifikasi, hingga optimalisasi produktivitas aset yang masih tertinggal. Di sinilah tiga peran yang diemban saling mengunci.

Regulasi yang disusun di tingkat nasional hanya efektif bila di lapangan ada tenaga yang kompeten. Kompetensi tenaga wakaf hanya terjamin apabila tersedia mekanisme sertifikasi yang kredibel. Dan siklus itu baru berjalan apabila ada sumber daya manusia yang mampu mengisi posisi strategis tersebut, sekaligus mencetak regenerasi melalui pendidikan tinggi.

Faktanya adalah, kelembagaan wakaf di Indonesia menghadapi dua pekerjaan besar sekaligus: memperkuat kepercayaan publik dan meningkatkan kapasitas nazhir. Kepercayaan publik tumbuh ketika transparansi pengelolaan terjaga, sementara kapasitas nazhir dibangun melalui pelatihan, uji kompetensi, dan pendampingan berkelanjutan. Kedua agenda tersebut membutuhkan figur yang memahami persis arsitektur kelembagaan dari sisi kebijakan maupun sisi pelaksanaan.

Tantangan Tata Kelola Wakaf Saat Ini

Beberapa persoalan mendasar masih menghiasi peta wakaf nasional. Pertama, pendataan aset yang belum sepenuhnya tuntas, sehingga sebagian hak milik wakaf belum tercatat rapi. Kedua, produktivitas aset wakaf yang belum merata, dengan sebagian besar aset masih berupa tanah kosong tanpa optimalisasi. Ketiga, sosialisasi aturan kepada masyarakat belum menjangkau seluruh lapisan, sehingga sebagian wakif masih ragu menyerahkan hartanya.

Dalam menghadapi ketiga persoalan itu, peran sertifikasi profesi menjadi krusial. Tanpa standar kompetensi yang jelas, penilaian kinerja nazhir sulit dilakukan secara objektif. LSP hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut dengan menyusun skema sertifikasi, melakukan asesmen, dan menerbitkan pengakuan resmi bagi peserta yang lulus. Sumber resmi kelembagaan menegaskan bahwa sertifikasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari reformasi tata kelola wakaf.

Sementara itu, peran akademik memberi dimensi riset. Kampus menjadi tempat uji coba gagasan, pengumpulan data lapangan, dan penyusunan rekomendasi kebijakan. Dosen yang sekaligus aktif di kelembagaan mempunyai kelebihan dalam menautkan teori dengan persoalan nyata yang dihadapi nazhir dan wakif.

Arahan ke Depan

Ke depan, tiga instrumen tersebut diperkirakan semakin saling terhubung. Regulasi nasional akan semakin menuntut bukti kompetensi pengelola, sementara sertifikasi akan berkembang mengikuti kebutuhan lapangan yang semakin kompleks. Dunia pendidikan tinggi diproyeksikan ikut berperan melahirkan lulusan yang siap kerja di sektor wakaf dan filantropi.

Bagi publik, profil berjenjang semacam ini penting dipahami bukan sebagai pencapaian pribadi semata, melainkan sebagai bagian dari ekosistem yang saling bergantung. Kualitas pengelolaan wakaf menentukan sejauh mana amanah wakif terlindungi dan manfaatnya dirasakan luas oleh masyarakat.

Verifikasi terhadap data kelembagaan juga perlu dilakukan secara berkala, mengingat jabatan organisasi dapat berubah mengikuti siklus kepemimpinan. Data resmi lembaga dan dokumen penetapan menjadi rujukan utama untuk memastikan akurasi informasi yang beredar.

Secara keseluruhan, kombinasi antara fungsi pengawasan kebijakan, standarisasi kompetensi, dan pengembangan sumber daya manusia melalui kampus menggambarkan sebuah pendekatan menyeluruh terhadap persoalan wakaf — sebuah sektor yang menyentuh langsung kepercayaan publik dan kemaslahatan umum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User