Peradi SAI Usul Hakim Khusus Tangani Perkara Perampasan Aset

Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menyuarakan perlunya dibentuk lembaga hakim khusus dalam menangani perkara perampasan aset. Usulan ini mengemuka seiring pembahasan R...

Jul 14, 2026 - 05:20
0 0

Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menyuarakan perlunya dibentuk lembaga hakim khusus dalam menangani perkara perampasan aset. Usulan ini mengemuka seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang terus bergulir. Menurut mereka, kompleksitas kasus-kasus perampasan aset menuntut pemahaman yang tidak sekadar normatif, melainkan juga teknis dan aplikatif.

Kompleksitas yang Memerlukan Spesialisasi

Perkara perampasan aset tidak bisa disamakan dengan perkara pidana atau perdata biasa. Seringkali, aset yang menjadi objek perkara tersebar di berbagai yurisdiksi, tersembunyi di balik struktur korporasi yang rumit, atau bahkan terhubung dengan kejahatan transnasional. Seorang hakim peradilan umum, yang terbiasa menangani beragam jenis perkara, dinilai belum tentu memiliki kapasitas untuk menelusuri jejak aset secara mendalam. Oleh karena itu, penguasaan materi yang spesifik menjadi krusial.

Penguasaan materi yang mutakhir tentang instrumen keuangan modern, seperti mata uang kripto, pasar derivatif, dan entitas shell company, menjadi prasyarat. Tanpa pemahaman ini, proses penelusuran dan penetapan aset ilegal bisa terhambat. Selain itu, aspek internasional memerlukan pengetahuan tentang perjanjian bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance (MLA) yang kerap menjadi dasar kerja sama antarnegara.

Tuntutan di Luar Kewenangan Hakim Umum

Di banyak negara, perkara perampasan aset ditangani oleh majelis atau divisi khusus dalam pengadilan. Model ini telah terbukti efektif untuk mempercepat proses dan memastikan putusan yang tepat sasaran. Peradi SAI menilai bahwa hakim peradilan umum di Indonesia, meskipun kompeten di bidangnya, seringkali menghadapi keterbatasan ketika berhadapan dengan kasus yang sangat teknis. Beban perkara yang tinggi di pengadilan umum juga berpotensi menghambat penanganan optimal.

Data dari Mahkamah Agung menunjukkan bahwa jumlah perkara yang masuk setiap tahunnya terus meningkat, sedangkan jumlah hakim terbatas. Akibatnya, setiap hakim harus menangani puluhan atau bahkan ratusan perkara dalam satu waktu. Dalam kondisi seperti itu, mendalami seluk-beluk perampasan aset secara komprehensif menjadi sulit. Usulan hakim khusus ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih efisien dan fokus.

Mekanisme yang Diusulkan oleh Peradi SAI

Dalam pandangan Peradi SAI, hakim khusus tersebut harus direkrut melalui proses seleksi yang ketat, tidak hanya berdasarkan senioritas, tetapi juga kompetensi teknis. Pelatihan intensif tentang kejahatan ekonomi, pencucian uang, dan teknik forensik keuangan menjadi wajib. Selain itu, hakim khusus ini perlu dibekali dengan pengetahuan tentang perkembangan hukum internasional, karena banyak aset yang disembunyikan di luar negeri.

Peradi SAI juga menyarankan agar hakim khusus ini bekerja dalam suatu panel yang terdiri dari setidaknya tiga orang, termasuk seorang ahli di bidang keuangan atau akuntansi forensik. Kolaborasi interdisipliner seperti ini diyakini dapat meningkatkan akurasi putusan. Mereka juga mendorong agar dibentuk semacam pusat pelatihan perampasan aset yang berkelanjutan untuk terus memperbarui pengetahuan hakim.

Tantangan dan Dukungan terhadap Usulan Ini

Meski menuai dukungan dari sebagian kalangan, usulan ini tentu bukan tanpa tantangan. Beberapa pihak khawatir bahwa pembentukan hakim khusus akan menambah beban anggaran negara dan menciptakan dualisme dalam sistem peradilan. Namun, Peradi SAI menekankan bahwa investasi ini akan sepadan dengan manfaat jangka panjang, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.

Di sisi lain, RUU Perampasan Aset sendiri masih dalam tahap pembahasan dan belum mencapai titik final. Berbagai elemen masyarakat sipil telah mendesak agar RUU ini segera disahkan dengan memasukkan klausul tentang peradilan khusus. Jika usulan ini diterima, Indonesia akan mengikuti jejak negara-negara seperti Inggris dan Australia yang telah memiliki pengadilan khusus untuk perkara perampasan aset.

Peradi SAI berharap agar pembentuk undang-undang membuka diri terhadap masukan dari para praktisi hukum. Menurut mereka, tanpa adanya spesialisasi di tubuh kehakiman, efektivitas RUU Perampasan Aset nantinya hanya akan sebatas di atas kertas.

Kesimpulan: Urgensi Inovasi dalam Sistem Peradilan

Wacana mengenai hakim khusus perampasan aset mencerminkan sebuah keniscayaan adaptasi. Kompleksitas kejahatan ekonomi yang terus berevolusi menuntut respons yang setara dari sistem peradilan. Jika RUU ini kelak diundangkan tanpa disertai penguatan kapasitas hakim, maka tujuannya untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara terancam tidak terwujud secara optimal.

Karena itu, usulan dari Peradi SAI bukan sekadar opsi, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa setiap putusan pengadilan lahir dari pemahaman yang utuh dan mendalam — bukan sekadar tafsir dangkal dari pasal-pasal hukum yang ada. Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk merespons gagasan ini.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User