Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Beli BBM Subsidi di NTT
Sebuah narasi yang menyatakan bahwa para penunggak pajak tidak diperbolehkan membeli bahan bakar minyak (BBM) tengah viral di media sosial. Informasi ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, te...
Sebuah narasi yang menyatakan bahwa para penunggak pajak tidak diperbolehkan membeli bahan bakar minyak (BBM) tengah viral di media sosial. Informasi ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Namun, benarkah larangan tersebut berlaku secara menyeluruh? Tim Lurusin melakukan verifikasi forensik terhadap klaim ini dan menemukan bahwa aturan tersebut hanya berlaku terbatas pada pembelian BBM bersubsidi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Lingkup Larangan yang Sebenarnya
Berdasarkan penelusuran, aturan yang membatasi penunggak pajak dalam mengakses BBM tidak bersifat nasional. Kebijakan ini diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi NTT bekerja sama dengan Samsat dan PT Pertamina (Persero) untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Di NTT, kendaraan yang menunggak pajak tidak dapat mengisi BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar bersubsidi di SPBU yang telah terintegrasi dengan sistem informasi Samsat. Artinya, larangan itu hanya menyasar BBM bersubsidi, bukan seluruh jenis BBM seperti Pertamax atau Pertamax Turbo.
Di luar NTT, tidak ada kebijakan serupa yang diterapkan. Penunggak pajak di provinsi lain tetap dapat membeli BBM jenis apa pun tanpa hambatan. Oleh karena itu, klaim yang menyebutkan penunggak pajak tidak bisa beli BBM secara umum merupakan penyederhanaan yang menyesatkan. Faktanya, aturan ini spesifik pada BBM subsidi dan berlaku di satu wilayah saja.
Dasar Hukum dan Mekanisme Penerapan
Aturan pembatasan ini didasari oleh Peraturan Gubernur NTT Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pengendalian Penyaluran BBM Bersubsidi. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa kendaraan wajib memiliki bukti pelunasan PKB untuk dapat memperoleh BBM subsidi. Mekanismenya, setiap pemilik kendaraan yang akan mengisi BBM subsidi harus menunjukkan bukti bahwa pajak kendaraannya sudah lunas, atau SPBU akan memverifikasi status pajak melalui basis data Samsat secara real-time menggunakan aplikasi khusus. Jika ditemukan tunggakan lebih dari satu tahun, transaksi akan ditolak oleh sistem.
Kebijakan serupa sebenarnya juga sempat digagas di beberapa daerah lain, seperti DKI Jakarta pada tahun 2023, namun belum diimplementasikan secara permanen. Di NTT sendiri, implementasi dimulai pada awal 2025 dan telah menimbulkan efek jera terhadap wajib pajak. Data dari Bapenda NTT menunjukkan kenaikan pembayaran PKB hingga 30 persen pada kuartal pertama penerapan aturan ini.
Penting ditegaskan bahwa aturan ini bukan berarti SPBU menolak melayani kendaraan yang menunggak pajak. Sistem hanya memblokir pembelian BBM subsidi, sementara BBM nonsubsidi tetap bisa dibeli oleh siapa pun. Ini selaras dengan prinsip subsidi tepat sasaran yang diusung pemerintah pusat.
Tanggapan Pihak Terkait
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Sulawesi dan Nusa Tenggara, Fahrougi Andriani Sumampouw, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah kolaboratif untuk mendorong kesadaran membayar pajak. “Kami mendukung penuh program ini karena membantu memastikan BBM subsidi hanya dinikmati oleh warga yang taat pajak,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Samsat Kupang, I Made Agus, menambahkan bahwa masyarakat sebenarnya diuntungkan karena pajak yang dibayarkan akan kembali ke daerah dalam bentuk pembangunan infrastruktur. Ia juga mengklarifikasi bahwa tidak ada penyitaan kendaraan atau sanksi pidana terkait larangan ini, melainkan semata pembatasan pembelian BBM subsidi.
Hindari Informasi yang Dipotong-Potong
Maraknya konten viral yang hanya menampilkan judul provokatif seperti “Penunggak Pajak Dilarang Beli BBM” sering kali menghilangkan konteks penting: jenis BBM dan wilayah berlakunya aturan. Lurusin mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan klaim yang belum terverifikasi secara utuh. Cek kembali sumber informasi, dan pastikan membaca detil kebijakan, bukan sekadar potongan narasi.
Kesimpulannya, klaim bahwa penunggak pajak tidak bisa membeli BBM adalah tidak akurat dalam konteks umum. Aturan itu benar adanya, tetapi khusus berlaku di NTT dan hanya untuk BBM bersubsidi. Di luar itu, tidak ada pembatasan apa pun. Jadi, jika Anda memiliki tunggakan pajak kendaraan di daerah lain, Anda masih bisa mengisi BBM seperti biasa, termasuk BBM subsidi selama stok tersedia, kecuali ada aturan daerah spesifik yang mengatur hal serupa.
Baca juga:
Comments (0)