Aug 28, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Pengadilan Kembali Menolak Praperadilan Roy Suryo soal Pencekalan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Penolakan tersebut terkait langsung dengan upaya pencekalan yang dikenakan penyidik kep...

Pengadilan Kembali Menolak Praperadilan Roy Suryo soal Pencekalan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Penolakan tersebut terkait langsung dengan upaya pencekalan yang dikenakan penyidik kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dalam rangkaian perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Putusan ini menjadi tonggak baru dalam sengketa prosedural antara Roy Suryo dan aparat penegak hukum yang telah berlangsung berbulan-bulan.

Kronologi Perkara dan Pencekalan

Rangkaian perkara ini bermula dari pernyataan Roy Suryo yang mempertanyakan keabsahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Pernyataan itu kemudian menjadi dasar pelaporan sejumlah pihak kepada kepolisian. Dalam proses penanganan laporan tersebut, penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dan menerbitkan surat pencekalan yang melarangnya meninggalkan wilayah Indonesia untuk sementara waktu.

Pencekalan adalah tindakan preventif yang diambil penyidik untuk memastikan tersangka tetap berada dalam yurisdiksi selama penyidikan berjalan. Terhadap upaya paksa inilah Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan. Ia berpendapat pencekalan yang dikenakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga ia meminta majelis hakim membatalkannya.

Secara normatif, pencekalan dalam perkara pidana merujuk pada ketentuan keimigrasian yang memberi wewenang kepada pejabat berwenang untuk mencegah seseorang meninggalkan wilayah Indonesia apabila hal itu diperlukan untuk kepentingan proses penyidikan. Dasar inilah yang kerap digunakan penyidik untuk menerbitkan pencekalan terhadap tersangka. Keberadaan dasar hukum tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama bagi hakim dalam menilai permohonan pembatalan.

Dasar Hukum dan Objek Praperadilan

Berdasarkan verifikasi atas ketentuan hukum acara pidana, mekanisme praperadilan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kewenangan lembaga ini mencakup pemeriksaan atas sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta penetapan tersangka. Persoalannya, pencekalan tidak secara eksplisit tercantum sebagai objek yang dapat diuji melalui praperadilan.

Dalam praktik peradilan, permohonan praperadilan atas pencekalan kerap dinilai keliru karena objeknya berada di luar ketentuan limitatif yang diatur undang-undang. Faktanya adalah, sejumlah putusan pengadilan menunjukkan kecenderungan hakim menolak permohonan semacam itu. Hal yang sama kini kembali terjadi pada perkara yang diajukan Roy Suryo.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil maupun materiel yang diatur dalam hukum acara pidana. Menurut majelis, alasan yang dikemukakan pemohon tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran prosedur dalam penerbitan pencekalan. Pertimbangan ini sejalan dengan putusan-putusan sebelumnya dalam perkara sejenis.

Putusan Hakim dan Upaya Hukum

Dalam sidang yang digelar, majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo ditolak. Penolakan ini merupakan yang kedua kalinya, mengingat permohonan serupa pada kesempatan sebelumnya juga berakhir dengan putusan yang sama. Dengan demikian, permohonan Roy Suryo tidak menghentikan langkah penyidik dalam menuntaskan perkara.

Pasca putusan ini, status tersangka dan pencekalan yang melekat pada Roy Suryo tetap berlaku selama proses hukum belum tuntas. Roy Suryo masih memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum lain, misalnya kasasi ke Mahkamah Agung. Namun demikian, setiap upaya hukum tersebut tidak serta-merta menghapus pencekalan yang telah ditetapkan penyidik.

Sikap resmi Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya pasca putusan masih menunggu konfirmasi lebih lanjut. Yang pasti, jalur hukum lanjutan seperti kasasi tetap terbuka bagi pihak yang merasa keberatan terhadap putusan praperadilan.

Implikasi bagi Proses Hukum

Rangkaian penolakan ini menegaskan bahwa pengadilan belum menemukan alasan untuk membatalkan pencekalan yang diajukan. Berdasarkan verifikasi atas fakta yang ada, klaim Roy Suryo mengenai ketidakabsahan pencekalan belum memperoleh dukungan yuridis dari majelis hakim. Sebaliknya, data menunjukkan konsistensi pengadilan dalam menolak permohonan yang diajukan.

Bagi publik, perkara ini menjadi catatan penting mengenai batas kewenangan praperadilan serta pentingnya memahami objek sengketa yang dapat diajukan ke pengadilan. Kasus ini juga menunjukkan bahwa mekanisme praperadilan tidak otomatis menjadi jalan untuk menghentikan penyidikan atau mencabut tindakan paksa penyidik. Setiap permohonan tetap diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 tersebut masih berlanjut. Pencekalan terhadap Roy Suryo dinyatakan tetap berlaku, dan pengadilan menegaskan tidak ada alasan hukum untuk mencabutnya. Perkembangan selanjutnya masih menunggu langkah hukum yang akan ditempuh oleh pihak terkait.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User