Aug 27, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Pengacara Febrie Desak Barang Sitaan Dikembalikan, Temukan 30 Dugaan Pelanggaran

Tim kuasa hukum Febrie resmi mengajukan permohonan pengembalian barang-barang yang disita penyidik dalam perkara yang menjerat kliennya. Permohonan tersebut diajukan setelah tim pengacara melakukan au...

Pengacara Febrie Desak Barang Sitaan Dikembalikan, Temukan 30 Dugaan Pelanggaran

Tim kuasa hukum Febrie resmi mengajukan permohonan pengembalian barang-barang yang disita penyidik dalam perkara yang menjerat kliennya. Permohonan tersebut diajukan setelah tim pengacara melakukan audit internal terhadap seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan. Hasilnya, tim menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai melanggar ketentuan hukum acara. Berdasarkan hasil verifikasi berkas dan dokumen pendukung, tim kuasa hukum mendata sekitar 30 dugaan pelanggaran hukum acara yang menyebar dalam lima kategori upaya paksa yang dikenakan kepada kliennya.

Upaya paksa adalah rangkaian tindakan yang melekat pada kewenangan penyidik, mencakup pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan. Setiap tahap memiliki syarat formil dan materiel yang diatur secara limitatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penyimpangan pada salah satu tahap dapat mempengaruhi keabsahan proses dan membuka ruang bagi pihak yang diperiksa untuk melakukan perlawanan hukum.

Permohonan Pengembalian Barang Sitaan

Inti permohonan tim kuasa hukum adalah pengembalian barang sitaan yang dinilai tidak lagi relevan sebagai alat bukti. Dalam hukum acara pidana, penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap benda yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana, baik sebagai alat bukti maupun sebagai objek yang dapat disita menurut undang-undang. Apabila kaitan itu tidak terpenuhi, maka dasar penyitaan menjadi lemah dan dapat digugat.

Tim pengacara berpendapat bahwa sebagian barang yang disita tidak memiliki keterkaitan yang memadai dengan pokok perkara. Oleh karena itu, penyimpanan barang tersebut oleh penyidik dinilai tidak proporsional dan memberatkan klien. Permohonan ini juga dimaksudkan untuk memulihkan hak klien atas benda miliknya yang selama ini berada dalam penguasaan penyidik tanpa kejelasan status.

Pengembalian barang sitaan sendiri bukan hal baru dalam praktik penegakan hukum. KUHAP memberikan ruang bagi pemilik benda untuk mengajukan keberatan apabila penyitaan dipandang tidak sah. Praktik serupa kerap terjadi ketika penyidik belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan benda tertentu sebagai alat bukti dalam persidangan.

30 Dugaan Pelanggaran Hukum Acara

Temuan utama tim kuasa hukum adalah sekitar 30 dugaan pelanggaran hukum acara. Angka tersebut diperoleh setelah tim memetakan seluruh tahapan proses sejak awal penanganan perkara. Setiap dugaan pelanggaran didokumentasikan secara tertulis dan akan dijadikan bahan dalam upaya hukum yang ditempuh klien.

Berdasarkan verifikasi tim, dugaan pelanggaran tersebut mencakup aspek administratif hingga prosedural. Beberapa di antaranya berkaitan dengan kelengkapan surat perintah, pemberitahuan hak tersangka, hingga tata cara pelaksanaan tindakan di lapangan. Apabila dugaan itu terbukti, maka konsekuensinya dapat beragam, mulai dari batalnya tindakan hukum hingga gugurnya sebagian proses.

Tim pengacara menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar catatan formalitas. Setiap poin disusun berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk salinan surat dan kronologi pelaksanaan. Dengan demikian, temuan tersebut siap diuji baik di tingkat penyidikan maupun dalam forum peradilan apabila diperlukan.

Lima Aspek Upaya Paksa yang Disorot

Dugaan pelanggaran yang diidentifikasi tim pengacara terkonsentrasi pada lima aspek upaya paksa. Kelima aspek itu merupakan tahapan krusial yang menentukan arah perkara, sehingga kesalahan prosedur pada tahap ini berpotensi menular ke tahap berikutnya.

Pertama, aspek pemanggilan dan pemeriksaan, yang mencakup pemenuhan hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum. Kedua, aspek penangkapan dan penahanan, termasuk dasar dan jangka waktu yang harus sesuai ketentuan. Ketiga, aspek penggeledahan yang mensyaratkan izin dan saksi yang sah. Keempat, aspek penyitaan yang harus didasarkan pada kebutuhan pembuktian. Kelima, aspek administrasi berita acara yang menjadi catatan resmi setiap tindakan penyidik.

Kelima aspek ini saling terkait. Cacat pada satu aspek dapat menjadi dasar bagi tim pengacara untuk mempersoalkan keseluruhan rangkaian upaya paksa. Oleh karena itu, pemetaan berdasarkan lima kategori tersebut dinilai lebih sistematis dan memudahkan proses pembuktian di kemudian hari.

Langkah Hukum Selanjutnya

Tim kuasa hukum menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum acara. Pengajuan permohonan pengembalian barang sitaan merupakan langkah awal. Setelah itu, tim akan mengevaluasi opsi keberatan terhadap tindakan penyidik yang dinilai melanggar ketentuan.

Hingga berita ini ditulis, penyidik belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan tersebut. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada respons penyidik serta pembuktian atas masing-masing dugaan pelanggaran yang diajukan tim kuasa hukum. Yang jelas, permohonan ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap klien akan diuji secara ketat dari sisi prosedur.

Permohonan pengembalian barang sitaan dan temuan puluhan dugaan pelanggaran hukum acara ini menjadi bagian dari upaya klien untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor. Pada akhirnya, keabsahan seluruh rangkaian upaya paksa akan ditentukan oleh bukti dan ketentuan hukum, bukan oleh asumsi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User