Oct 09, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Pendidikan Formal dan Bayang-Bayang Kekerasan Seksual

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru les privat di Tangerang Selatan kembali menyeret perdebatan soal sejauh mana tanggung jawab pendidik dan pengawasan sekolah berlaku. Berdasa...

Pendidikan Formal dan Bayang-Bayang Kekerasan Seksual

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru les privat di Tangerang Selatan kembali menyeret perdebatan soal sejauh mana tanggung jawab pendidik dan pengawasan sekolah berlaku. Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan yang beredar, klaim bahwa tanggung jawab pendidik dan pengawasan sekolah tetap melekat selama interaksi berlangsung dalam konteks pendidikan dinilai sejalan dengan kerangka perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.

Pernyataan tersebut muncul dari seorang pemerhati perlindungan anak, Seto, yang menanggapi kasus di Tangsel. Faktanya adalah, negara telah menetapkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menjamin keamanan peserta didik, termasuk ketika kegiatan belajar dilakukan oleh pihak ketiga di lingkungan sekolah.

Klaim: Tanggung Jawab Pendidik Berakhir di Ruang Kelas

Salah satu anggapan yang berkembang di masyarakat adalah bahwa tanggung jawab seorang pengajar hanya sebatas jam pelajaran formal. Di luar itu, terutama dalam kegiatan les privat, tanggung jawab dianggap berpindah sepenuhnya kepada orang tua atau penyedia jasa bimbingan belajar.

Verifikasi terhadap kerangka hukum menunjukkan anggapan itu tidak akurat. Data menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menempatkan pendidik sebagai salah satu pihak yang wajib melindungi anak dari kekerasan. Kewajiban itu tidak gugur hanya karena aktivitas belajar berlangsung di luar jam resmi atau diselenggarakan oleh pihak eksternal.

Klaim: tanggung jawab pendidik hanya berlaku di kelas formal. Fakta: kewajiban perlindungan melekat selama interaksi pendidikan terjadi, termasuk dalam kegiatan les privat di lingkungan sekolah.

Pengawasan Sekolah sebagai Simpul yang Sering Terlewat

Berdasarkan verifikasi terhadap praktik di lapangan, banyak sekolah membuka pintu bagi penyedia jasa les privat tanpa prosedur seleksi yang memadai. Guru tamu kerap masuk tanpa pemeriksaan latar belakang, tanpa pemantauan berkala, dan tanpa mekanisme pelaporan yang jelas bagi siswa.

Faktanya adalah, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan mengamanatkan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap sekolah. Tim ini memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan, menerima laporan, dan menindaklanjuti dugaan kekerasan, terlepas dari status pelaku sebagai guru tetap, guru honorer, maupun pengajar eksternal.

Sumber resmi menyebutkan bahwa satuan pendidikan berkewajiban melakukan penilaian risiko terhadap seluruh kegiatan yang melibatkan peserta didik. Kegiatan les privat yang diselenggarakan di dalam area sekolah, meski dikelola pihak ketiga, tetap masuk dalam cakupan penilaian tersebut. Hal ini bertentangan dengan praktik yang menganggap les privat sebagai zona bebas pengawasan.

Peran Orang Tua dan Titik Buta Verifikasi

Klaim bahwa orang tua sepenuhnya bertanggung jawab atas keselamatan anak selama les privat juga perlu dikoreksi. Orang tua memang memiliki peran utama, namun keterbatasan akses informasi membuat mereka tidak dapat memverifikasi sendiri rekam jejak setiap pengajar yang berinteraksi dengan anak.

Data menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak sering kali melibatkan pelaku yang memiliki kedekatan otoritas dengan korban, termasuk pengajar. Pola ini membuat anak sulit melapor karena posisi kuasa yang timpang. Karena itu, kehadiran mekanisme pengawasan berlapis di sekolah menjadi krusial, bukan sekadar formalitas administratif.

Verifikasi terhadap putusan-putusan pengadilan dalam kasus serupa memperlihatkan bahwa pengabaian prosedur seleksi dan pemantauan sering menjadi faktor yang memperberat pertanggungjawaban pihak penyelenggara pendidikan. Bukti ini menguatkan posisi bahwa sekolah tidak dapat berlindung di balik argumen pihak ketiga.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi, klaim bahwa tanggung jawab pendidik dan pengawasan sekolah tetap berlaku selama interaksi berkaitan dengan pendidikan berjalan adalah BENAR. Kerangka hukum nasional tidak membatasi kewajiban perlindungan pada jam pelajaran formal saja.

Namun, pernyataan itu menjadi menyesatkan apabila digunakan untuk menutupi lemahnya implementasi di lapangan. Fakta menunjukkan banyak sekolah belum memiliki prosedur seleksi pengajar eksternal yang memadai, dan TPPK belum berfungsi optimal. Tanpa penegakan aturan, pernyataan normatif hanya akan menjadi kalimat tanpa daya lindung bagi anak.

Kesimpulannya, perlindungan anak dalam konteks pendidikan menuntut tiga hal yang tidak bisa dipisahkan: regulasi yang jelas, pengawasan yang berjalan, dan mekanisme pelaporan yang benar-benar dapat diakses korban. Selama salah satu komponen itu absen, ruang belajar tetap menyimpan risiko yang tidak terverifikasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User