Pendaftaran Merek SISKS Paku Buwono XIV Masuki Tahap Publikasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memberikan klarifikasi terkait status terbaru permohonan pendaftaran merek SISKS Paku Buwono XIV. Berdasarkan keterangan resmi, permoh...

Jul 13, 2026 - 16:40
0 0

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memberikan klarifikasi terkait status terbaru permohonan pendaftaran merek SISKS Paku Buwono XIV. Berdasarkan keterangan resmi, permohonan tersebut saat ini berada dalam fase publikasi, sebuah tahapan krusial dalam proses pendaftaran merek yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Masyarakat luas, khususnya pihak-pihak yang memiliki kepentingan, diberi kesempatan untuk menyampaikan keberatan atas pendaftaran tersebut sebelum berlanjut ke pemeriksaan substantif.

Status Permohonan di Ambang Publikasi

Ketika sebuah permohonan merek memasuki masa publikasi, itu berarti bahwa permohonan tersebut telah melewati tahap pemeriksaan formalitas dan diumumkan secara resmi dalam Berita Resmi Merek yang dikelola oleh DJKI. Selama periode ini, yang berlangsung selama dua bulan sesuai ketentuan Pasal 14 UU No. 20 Tahun 2016, seluruh informasi terkait permohonan, termasuk gambar merek, nama pemohon, dan jenis barang atau jasa, dapat diakses oleh publik melalui sistem daring DJKI. Untuk merek SISKS Paku Buwono XIV, status publikasi ini menandakan bahwa DJKI telah memverifikasi kelengkapan administrasi, namun belum melakukan penilaian mendalam mengenai daya pembeda atau potensi bentrokan dengan merek yang sudah terdaftar. Inilah kesempatan bagi siapa pun untuk mencermati dan mengajukan keberatan secara tertulis jika merasa haknya terancam.

Berdasarkan keterangan DJKI, kepastian bahwa permohonan ini masih dalam tahap publikasi memberikan transparansi penuh kepada publik. Hal ini sekaligus menepis asumsi bahwa merek dengan nama yang berkaitan erat dengan simbol kultural dan sejarah, seperti gelar kebangsawanan Kasunanan Surakarta, telah lolos begitu saja. Proses pendaftaran masih panjang dan rentan terhadap intervensi publik melalui mekanisme keberatan.

Dasar Hukum dan Mekanisme Pengajuan Keberatan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 secara eksplisit memberikan hak kepada setiap orang atau badan hukum untuk mengajukan keberatan terhadap suatu permohonan merek yang sedang dalam masa publikasi. Keberatan tersebut harus diajukan secara tertulis kepada DJKI, dengan alasan yang jelas dan bukti pendukung, misalnya bahwa merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk jenis barang atau jasa yang sejenis, atau bahwa merek tersebut didaftarkan dengan itikad tidak baik. Selain itu, keberatan juga dapat didasarkan pada alasan bahwa merek tersebut bertentangan dengan ketertiban umum, moralitas agama, atau dapat menyesatkan masyarakat mengenai asal, kualitas, atau sifat barang.

Untuk merek SISKS Paku Buwono XIV, potensi keberatan mungkin muncul dari pihak Keraton Kasunanan Surakarta, komunitas adat, atau siapa saja yang menilai bahwa penggunaan gelar “Paku Buwono” oleh pemohon di luar lingkup keraton dapat menimbulkan kebingungan atau dianggap mendompleng nama besar trah Mataram. DJKI menegaskan, selama masa publikasi yang berlangsung hingga batas waktu dua bulan, semua keberatan akan ditampung dan diproses sesuai prosedur. Jika tidak ada keberatan, permohonan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substantif untuk dinilai lebih dalam oleh pemeriksa merek.

Potensi Sengketa Merek Bernuansa Kultural

Nama Paku Buwono bukan sekadar rangkaian kata; ia merujuk pada gelar raja-raja Kasunanan Surakarta yang sarat dengan nilai sejarah dan spiritual di Jawa. Adapun singkatan “SISKS” lazim dipahami sebagai “Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan,” sebuah penghormatan tinggi dalam tradisi keraton. Oleh karena itu, pendaftaran merek yang membawa nama besar ini dapat memicu perdebatan hukum dan budaya, terutama menyangkut hak komunal atau ekspresi budaya tradisional yang dilindungi secara sui generis. UU No. 20 Tahun 2016 sendiri melarang pendaftaran merek yang bertentangan dengan hak komunal atas ekspresi budaya tradisional, kecuali mendapatkan persetujuan dari komunitas terkait.

DJKI, melalui pernyataannya, tampaknya menyadari sensitivitas ini dan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan masa publikasi sebagai jendela perlindungan. Keberadaan mekanisme keberatan menjadi alat kontrol yang efektif untuk mencegah klaim eksklusif atas simbol-simbol budaya oleh individu atau korporasi yang tidak memiliki ikatan sah. Jika terbukti bahwa pemohon tidak memiliki hubungan dengan Keraton Surakarta atau menggunakan nama tersebut untuk memperoleh keuntungan secara tidak adil, maka keberatan tersebut dapat menghentikan langkah pendaftaran.

Langkah Selanjutnya dan Pentingnya Partisipasi Publik

Dengan masih terbukanya masa publikasi, DJKI mendorong partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan pemangku adat, untuk turut mengawal proses ini. Pengajuan keberatan tidak hanya menjadi hak, tetapi juga tanggung jawab dalam menjaga integritas sistem kekayaan intelektual nasional. Setelah masa publikasi berakhir, DJKI akan menghitung apakah terdapat keberatan yang masuk. Jika ya, pihak pemohon dan penentang akan dipertemukan dalam proses mediasi atau penyelesaian di pengadilan jika diperlukan. Jika tidak, permohonan masuk ke tahap substantif yang bisa memakan waktu hingga beberapa bulan lagi sebelum akhirnya mendapatkan sertifikat merek.

Transparansi yang ditunjukkan DJKI dalam mengonfirmasi status merek SISKS Paku Buwono XIV adalah wujud komitmen terhadap pelayanan publik yang akuntabel. Publik diharapkan memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya. Informasi lengkap mengenai tata cara pengajuan keberatan dapat diakses melalui laman resmi DJKI di dgip.go.id. Dengan demikian, proses pendaftaran merek tidak sekadar prosedur birokratis, tetapi juga cerminan interaksi antara negara, pasar, dan warisan budaya yang harus dijaga bersama.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User