Pencatutan Nama Prabowo di Paper SSRN: Kemdikti Ungkap Temuan Awal

Jakarta — Sebuah skandal akademik mencuat setelah sejumlah nama tokoh nasional, termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, tercantum sebagai penulis dalam sebuah makalah ilmiah yang diunggah di S...

Pencatutan Nama Prabowo di Paper SSRN: Kemdikti Ungkap Temuan Awal

Jakarta — Sebuah skandal akademik mencuat setelah sejumlah nama tokoh nasional, termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, tercantum sebagai penulis dalam sebuah makalah ilmiah yang diunggah di Social Science Research Network (SSRN). Berdasarkan verifikasi awal yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti), ditemukan indikasi kuat bahwa pencantuman nama-nama tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari yang bersangkutan. Temuan ini menjadi sorotan karena melibatkan integritas publikasi ilmiah dan potensi pelanggaran etika akademik.

Klaim Pencatutan Nama dan Respons Para Pihak

Klaim bahwa Prabowo Subianto serta sejumlah nama lain dicantumkan secara sepihak dalam paper berjudul yang berkaitan dengan kebijakan pertahanan dan ekonomi digital telah beredar luas di media sosial. Beberapa pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut mengaku tidak pernah dihubungi, tidak membaca draf, dan tidak memberikan persetujuan tertulis sebagai penulis. Faktanya adalah, berdasarkan verifikasi internal Kemdikti, tidak ada bukti korespondensi resmi antara penulis utama paper dengan tokoh-tokoh yang dicatut tersebut. Data menunjukkan bahwa proses penulisan dan pengajuan paper ke SSRN tidak melalui mekanisme persetujuan yang lazim dalam publikasi ilmiah, seperti penandatanganan formulir kontribusi penulis.

Sumber resmi dari Kemdikti menyatakan bahwa temuan awal ini didasarkan pada pemeriksaan metadata file, riwayat komunikasi email, dan perbandingan tanda tangan digital pada dokumen pengajuan. Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian antara tanggal pengunggahan paper dengan klaim waktu penulisan yang disebutkan dalam abstrak. Hal ini bertentangan dengan standar etika publikasi yang mengharuskan setiap penulis memberikan persetujuan eksplisit sebelum naskah dikirim ke jurnal atau repositori.

Temuan Awal Kemdikti dan Proses Verifikasi Lebih Lanjut

Kemdikti melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah memulai proses verifikasi forensik terhadap paper yang diunggah di SSRN tersebut. Berdasarkan verifikasi sementara, ditemukan bahwa nama Prabowo Subianto dan beberapa pejabat publik lainnya dicantumkan pada bagian afiliasi tanpa menyertakan alamat institusi yang jelas atau nomor induk dosen/peneliti yang valid. Ini menjadi bukti kuat bahwa pencantuman tersebut tidak melalui prosedur akademik yang benar. Data menunjukkan bahwa paper tersebut memiliki pola penulisan yang tidak konsisten dengan gaya akademik dari tokoh yang dicatut, serta terdapat penggunaan istilah teknis yang tidak sesuai dengan bidang keahlian para tokoh tersebut.

Lebih lanjut, Kemdikti menemukan bahwa akun SSRN yang digunakan untuk mengunggah paper tersebut terdaftar dengan alamat email yang tidak dapat dilacak ke institusi resmi mana pun. Hal ini memperkuat dugaan bahwa paper tersebut dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan tertentu, seperti meningkatkan kredibilitas publikasi atau manipulasi sitasi. Seorang juru bicara Kemdikti dalam keterangan resminya menegaskan bahwa temuan ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh metadata, termasuk alamat IP pengunggah dan riwayat revisi dokumen.

Implikasi Etika dan Regulasi Publikasi Ilmiah

Skandal ini menyoroti celah dalam sistem pengawasan publikasi ilmiah di repositori terbuka seperti SSRN. Meskipun SSRN memiliki kebijakan anti-plagiarisme dan verifikasi penulis, faktanya adalah platform tersebut tidak mewajibkan verifikasi identitas yang ketat pada saat pengunggahan. Hal ini bertentangan dengan standar yang diterapkan oleh jurnal terindeks seperti Scopus atau Web of Science, yang mensyaratkan ORCID ID dan konfirmasi email institusi. Kemdikti berencana untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perguruan tinggi agar lebih ketat dalam memvalidasi daftar penulis pada setiap publikasi yang diklaim sebagai hasil penelitian dosen atau mahasiswa.

Berdasarkan verifikasi terhadap regulasi yang berlaku, tindakan mencantumkan nama seseorang tanpa izin sebagai penulis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika akademik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya pasal yang mengatur tentang integritas akademik. Jika terbukti ada unsur pemalsuan dokumen, maka pelaku dapat dijerat dengan hukum pidana terkait pemalsuan surat. Namun, hingga saat ini Kemdikti belum mengungkap identitas pelaku utama, dan proses investigasi masih berlangsung.

Kesimpulan dari verifikasi ini adalah bahwa klaim pencatutan nama Prabowo Subianto dan tokoh lainnya dalam paper SSRN adalah SEBAGIAN BENAR dengan indikasi kuat adanya manipulasi data. Meskipun paper tersebut benar-benar terunggah dan dapat diakses, fakta bahwa para pihak yang dicatut tidak memberikan persetujuan menjadikan publikasi tersebut tidak sah secara etika. Masyarakat akademik diimbau untuk lebih kritis dalam menilai kredibilitas sebuah paper, terutama yang diunggah di repositori tanpa peer-review ketat. Kemdikti akan merilis temuan final setelah pemeriksaan forensik selesai, dan hasilnya akan menjadi dasar untuk sanksi administratif maupun hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User