Oct 12, 2026
factcheck

Pemohon PHPU Alihkan Tekanan ke Gerakan Massa soal Gibran

Sejumlah pihak yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tengah menjajaki langkah di luar jalur institusional untuk menekan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar mengund...

Pemohon PHPU Alihkan Tekanan ke Gerakan Massa soal Gibran

Sejumlah pihak yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tengah menjajaki langkah di luar jalur institusional untuk menekan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar mengundurkan diri. Langkah ini muncul setelah kanal legislatif dinilai tidak dapat bekerja optimal karena Dewan Perwakilan Rakyat memasuki masa reses. Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen permohonan dan pernyataan resmi para pemohon, opsi konsolidasi gerakan massa kini menjadi salah satu skenario yang dipertimbangkan secara terbuka.

Kronologi Klaim dan Dasar Hukum

Klaim bahwa jalur parlemen tidak lagi efektif pertama kali disampaikan dalam konferensi pers para pemohon PHPU. Mereka menyebut bahwa fungsi pengawasan DPR terhadap wakil presiden tidak dapat berjalan selama masa persidangan berhenti. Faktanya adalah masa reses DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang memang memberi jeda persidangan dalam periode tertentu. Namun, data menunjukkan bahwa masa reses tidak menghapus kewenangan alat kelengkapan dewan untuk menggelar rapat jika terdapat urgensi.

Klaim: jalur parlemen sepenuhnya tertutup karena reses. Fakta: reses membatasi rapat paripurna, tetapi rapat kerja dan rapat dengar pendapat masih dapat dijadwalkan di luar masa sidang.

Dengan demikian, pernyataan bahwa parlemen benar-benar lumpuh bertentangan dengan mekanisme resmi yang berlaku. Yang lebih akurat adalah bahwa jalur parlemen berjalan lambat, bukan tidak tersedia.

Opsi Gerakan Massa dan Batas Konstitusional

Para pemohon menyatakan sedang membangun konsolidasi dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, dan kelompok mahasiswa. Tujuan yang dinyatakan adalah mendesak pengunduran diri wakil presiden melalui tekanan publik. Perlu dicatat bahwa mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prosedur tersebut hanya dapat ditempuh melalui usulan DPR yang disertai putusan Mahkamah Konstitusi, bukan melalui tekanan massa di jalan.

Sumber resmi dari kepaniteraan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perkara PHPU yang sedang berjalan memiliki objek sengketa hasil pemilihan, bukan legitimasi jabatan wakil presiden. Dua hal ini memiliki dasar hukum yang berbeda dan tidak dapat dicampur. Klaim bahwa putusan PHPU dapat langsung berujung pada pengunduran diri wakil presiden tidak memiliki dasar dalam peraturan perundang-undangan.

Verifikasi Terhadap Narasi yang Beredar

Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen permohonan dan siaran pers resmi, tidak ditemukan satu pun pasal yang mengaitkan permohonan PHPU dengan tuntutan pengunduran diri wakil presiden. Permohonan tersebut pada pokoknya mempersoalkan proses dan hasil penghitungan suara. Narasi yang menghubungkan keduanya menyesatkan karena menyatukan dua ranah hukum yang terpisah.

Selain itu, klaim bahwa gerakan massa telah memperoleh dukungan resmi dari lembaga negara tidak dapat dibuktikan. Tidak ada surat, keputusan, atau pernyataan resmi yang mengonfirmasi hal tersebut. Data menunjukkan bahwa dukungan yang ada bersifat pernyataan politik dari kelompok masyarakat sipil, bukan keputusan institusional.

Kesimpulan Verifikasi

Berdasarkan verifikasi terhadap sumber hukum, dokumen permohonan, dan pernyataan resmi, klaim bahwa jalur parlemen sepenuhnya tertutup akibat reses adalah tidak akurat. Yang benar adalah jalur tersebut berjalan lambat. Klaim bahwa gerakan massa dapat memaksa pengunduran diri wakil presiden bertentangan dengan prosedur konstitusional yang mensyaratkan peran DPR dan Mahkamah Konstitusi.

Opsi konsolidasi gerakan massa tetap merupakan hak sipil yang dilindungi, namun tidak dapat menggantikan mekanisme konstitusional. Pernyataan yang menyiratkan adanya jalur pintas menuju pergantian wakil presiden menyesatkan dan tidak didukung bukti. Rating untuk klaim bahwa parlemen lumpuh total: SEBAGIAN BENAR, karena hanya menggambarkan perlambatan, bukan penutupan. Rating untuk klaim bahwa gerakan massa dapat memaksa pengunduran diri wakil presiden: SALAH, karena tidak sesuai dengan Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Publik disarankan merujuk pada dokumen resmi Mahkamah Konstitusi dan produk hukum DPR sebelum menyimpulkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User