Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset selesai dan disahkan paling lambat pada akhir 2026. Target tersebut menunjukkan adanya agenda bersama untuk mempercepat penyusunan aturan yang mengatur mekanisme pengambilalihan aset terkait tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR memiliki arah yang sama dalam menyelesaikan pembahasan rancangan regulasi tersebut. Pernyataan itu disampaikan untuk menegaskan bahwa proses legislasi RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi agenda salah satu pihak.
Target Penyelesaian Pembahasan
RUU Perampasan Aset ditempatkan sebagai salah satu rancangan regulasi yang diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum sebelum 2026 berakhir. Pemerintah menilai penyelesaian pembahasan memerlukan koordinasi dengan DPR, terutama karena materi yang diatur berkaitan dengan penegakan hukum, perlindungan hak, serta prosedur negara dalam mengelola aset yang memiliki hubungan dengan perkara pidana.
Komitmen bersama yang disampaikan Yusril menjadi dasar bagi pemerintah untuk menjaga pembahasan tetap berjalan sesuai jadwal. Namun, target waktu tersebut tetap bergantung pada tahapan pembicaraan antara pemerintah dan DPR, termasuk penyelarasan substansi, pembahasan pasal, serta pengambilan keputusan sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.
Substansi Perampasan Aset
Perampasan aset merupakan tindakan hukum yang memungkinkan negara mengambil alih harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Kerangka hukum yang lebih khusus diharapkan dapat memperjelas proses identifikasi, penyitaan, pengelolaan, hingga pemanfaatan aset setelah memperoleh putusan atau penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaturan tersebut juga harus membedakan aset yang benar-benar memiliki keterkaitan dengan tindak pidana dari harta milik pihak yang tidak terlibat. Karena itu, pembahasan RUU tidak hanya berfokus pada kewenangan negara, tetapi juga pada standar pembuktian, pengawasan, serta perlindungan terhadap pemilik aset yang sah.
RUU Perampasan Aset menjadi perhatian karena aset hasil kejahatan sering kali dipindahkan, disamarkan, atau digunakan melalui berbagai bentuk transaksi. Regulasi yang lebih komprehensif diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum mengamankan hasil tindak pidana secara lebih efektif, tanpa mengabaikan prinsip due process of law.
Komitmen Pemerintah dan DPR
Menurut Yusril, pemerintah dan DPR tidak memiliki perbedaan mengenai pentingnya penyelesaian rancangan undang-undang tersebut. Kesamaan sikap itu menjadi modal politik dan kelembagaan untuk melanjutkan pembahasan hingga mencapai kesepakatan final.
Meski demikian, komitmen untuk memenuhi target tidak berarti seluruh proses dapat dilakukan tanpa pembahasan mendalam. Setiap norma dalam RUU harus diuji dari sisi konstitusionalitas, keterkaitan dengan hukum pidana dan perdata, serta penerapannya dalam praktik. Ketentuan mengenai aset pihak ketiga, pembuktian asal-usul harta, dan mekanisme keberatan berpotensi memerlukan perhatian khusus.
Pemerintah dan DPR juga perlu memastikan agar aturan baru tidak menimbulkan tumpang tindih dengan peraturan yang sudah berlaku. Harmonisasi menjadi bagian penting agar kewenangan antarlembaga dapat dibedakan secara jelas dan pelaksanaan perampasan aset memiliki prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menunggu Tahapan Legislasi
Dengan target pengesahan pada akhir 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset akan memasuki rangkaian tahapan legislasi yang melibatkan pemerintah dan DPR. Hasil akhirnya akan ditentukan oleh kesepakatan atas seluruh materi rancangan serta pemenuhan persyaratan formal pembentukan undang-undang.
Pernyataan pemerintah mengenai komitmen bersama memberikan sinyal bahwa rancangan tersebut tetap berada dalam agenda prioritas. Namun, pengesahan baru dapat dilakukan setelah seluruh perbedaan substansi diselesaikan dan naskah memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.
Jika target tercapai, Indonesia akan memiliki landasan hukum yang lebih terarah untuk menangani aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Efektivitasnya kemudian akan bergantung pada kualitas aturan turunan, kesiapan aparat, transparansi pengelolaan aset, dan konsistensi penerapan hukum.
Comments (0)