Isu kualifikasi pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat di ruang publik. Kali ini, sorotan datang dari anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, yang menyinggung kemungkinan penggunaan hak angket untuk menyelidiki persoalan ijazah kepala daerah Solo tersebut. Pernyataan ini muncul di tengah putusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap oleh sebagian politikus memberikan landasan baru bagi peninjauan kembali persyaratan pencalonan wakil presiden.
Klaim Kualifikasi dan Putusan MK
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan terhadap pernyataan publik Deddy Sitorus, klaim bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden sejak awal merupakan inti dari dorongan penggunaan hak angket. Politikus PDIP tersebut menilai bahwa putusan MK terkait sengketa hasil pemilihan presiden 2024 memberikan bukti tidak langsung bahwa proses pencalonan mengandung cacat prosedural. Faktanya adalah, hingga artikel ini disusun, tidak ada dokumen resmi dari Mahkamah Konstitusi yang secara eksplisit menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat administrasi. Putusan MK bersifat mengadili sengketa hasil, bukan mengadili keabsahan ijazah seseorang.
Data menunjukkan bahwa persyaratan calon wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 169 huruf r menyebutkan syarat pendidikan minimal adalah lulusan sekolah menengah atas atau sederajat. Verifikasi terhadap dokumen yang beredar di ruang publik tidak menemukan bukti otentik yang membantah kepemilikan ijazah SMA oleh Gibran. Namun, hal ini tidak menghentikan manuver politik di Senayan.
Mekanisme Hak Angket dan Batasannya
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas. Berdasarkan data resmi dari situs DPR RI, penggunaan hak angket memerlukan persetujuan minimal 25 anggota dari lebih dari satu fraksi, lalu diputuskan dalam rapat paripurna. Sumber resmi menunjukkan bahwa hak angket tidak dapat digunakan untuk menyelidiki putusan lembaga yudikatif seperti MK, karena hal itu bertentangan dengan prinsip supremasi hukum dan pemisahan kekuasaan.
Klaim bahwa hak angket dapat dipakai untuk membongkar dugaan kecurangan ijazah perlu diuji secara kritis. Verifikasi terhadap peraturan DPR menunjukkan bahwa objek hak angket adalah kebijakan pemerintah, bukan rekam jejak pribadi pejabat publik. Bukti bahwa pansus hak angket pernah dibentuk untuk kasus serupa sangat minim. Sebaliknya, data sejarah menunjukkan hak angket lebih sering digunakan untuk menyelidiki kebijakan strategis seperti pengelolaan energi atau penegakan hukum.
Reaksi dan Dampak Politik
Pernyataan Deddy Sitorus menuai reaksi beragam. Kubu pendukung Gibran menilai narasi ini sebagai pengulangan isu lama yang telah berkali-kali dibantah. Faktanya adalah, hingga kini tidak ada temuan forensik independen yang membuktikan bahwa dokumen ijazah Gibran palsu. Verifikasi terhadap arsip sekolah menengah yang bersangkutan tidak dapat diakses oleh publik secara bebas, sehingga ruang spekulasi tetap terbuka. Hal ini justru menyesatkan publik ketika isu teknis administrasi dijadikan komoditas politik tanpa bukti baru.
Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan-pernyataan yang beredar, narasi yang mencampuradukkan putusan MK dengan persoalan ijazah mengandung unsur misleading. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden, tetapi tidak membahas keabsahan dokumen pendidikan. Menghubungkan keduanya secara langsung bertentangan dengan isi putusan itu sendiri. Sumber resmi dari kepaniteraan MK menegaskan bahwa amar putusan hanya menguji konstitusionalitas norma, bukan validitas ijazah perseorangan.
Kesimpulan Verifikasi
Klaim bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres sejak awal dan bahwa hak angket dapat membuktikannya termasuk dalam kategori MISLEADING. Bukti yang ada tidak mendukung pernyataan bahwa MK telah memutus ketidakabsahan kualifikasi Gibran. Mekanisme hak angket juga tidak dirancang untuk memeriksa dokumen pribadi warga negara. Data menunjukkan bahwa isu ini lebih berdimensi politik elektoral daripada temuan pelanggaran hukum yang terverifikasi. Publik disarankan untuk menunggu bukti otentik dari lembaga berwenang sebelum menyimpulkan adanya kecurangan. Verifikasi terhadap setiap dokumen harus dilakukan oleh institusi resmi, bukan melalui narasi politik yang tidak dapat diuji secara forensik.
Comments (0)