Paylater Perbankan Tembus Rp30,71 Triliun, Kontribusi Kredit Masih Tipis

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi layanan buy now pay later (paylater) yang disalurkan oleh sektor perbankan mencapai Rp30,71 triliun pada akhir Juni 2024. Angka ini mencermi...

Paylater Perbankan Tembus Rp30,71 Triliun, Kontribusi Kredit Masih Tipis

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi layanan buy now pay later (paylater) yang disalurkan oleh sektor perbankan mencapai Rp30,71 triliun pada akhir Juni 2024. Angka ini mencerminkan pertumbuhan yang signifikan secara nominal, namun porsinya terhadap total kredit perbankan masih sangat tipis, yakni hanya 0,34 persen. Data ini menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa meskipun paylater semakin populer di kalangan konsumen, kontribusinya terhadap portofolio kredit perbankan secara keseluruhan masih jauh dari signifikan.

Rincian Data dan Pertumbuhan Paylater

Berdasarkan verifikasi terhadap laporan statistik perbankan yang dirilis OJK, nilai outstanding paylater perbankan pada Juni 2024 mencapai Rp30,71 triliun. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp29,5 triliun. Pertumbuhan bulanan tersebut menunjukkan tren positif dalam penyaluran pembiayaan konsumsi berbasis digital. Namun, jika dibandingkan dengan total kredit perbankan yang mencapai lebih dari Rp7.000 triliun, porsi paylater masih sangat kecil.

Faktanya adalah, meskipun paylater tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir, penetrasinya di sektor perbankan masih terbatas. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain regulasi yang ketat, manajemen risiko yang hati-hati, dan fokus bank pada segmen kredit yang lebih mapan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit modal kerja. Data menunjukkan bahwa sebagian besar layanan paylater di Indonesia justru disalurkan oleh perusahaan teknologi finansial (fintech) yang bekerja sama dengan bank, bukan langsung oleh bank itu sendiri.

Kontribusi Tipis terhadap Total Kredit

Klaim bahwa kontribusi paylater terhadap total kredit perbankan hanya sebesar 0,34 persen perlu diverifikasi lebih lanjut. Berdasarkan data OJK, total kredit perbankan pada Juni 2024 mencapai sekitar Rp7.200 triliun. Dengan outstanding paylater Rp30,71 triliun, maka rasio paylater terhadap total kredit memang berkisar 0,43 persen. Namun, angka 0,34 persen yang disebutkan dalam laporan mungkin menggunakan basis perhitungan yang berbeda, misalnya hanya menghitung kredit konsumsi atau kredit yang disalurkan oleh bank umum saja. Terlepas dari perbedaan metode, data menunjukkan bahwa porsi paylater masih sangat kecil.

Menurut pengamat perbankan, rendahnya kontribusi ini justru menjadi sinyal bahwa bank masih sangat selektif dalam menyalurkan paylater. Berbeda dengan fintech yang lebih agresif, bank cenderung menerapkan skor kredit yang ketat dan membatasi plafon pinjaman. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko kredit macet yang lebih tinggi, mengingat paylater sering digunakan oleh konsumen dengan profil risiko yang lebih tinggi.

Perbandingan dengan Fintech dan Risiko

Data OJK juga menunjukkan bahwa total penyaluran paylater oleh fintech mencapai lebih dari Rp50 triliun pada periode yang sama, jauh lebih besar dibandingkan perbankan. Ini menegaskan bahwa pangsa pasar paylater masih didominasi oleh fintech. Namun, pertumbuhan paylater perbankan yang stabil menunjukkan bahwa bank mulai melirik segmen ini sebagai sumber pendapatan baru, meskipun dengan pendekatan yang lebih konservatif.

Risiko kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) untuk paylater perbankan tercatat sekitar 2,8 persen, sedikit lebih tinggi dibandingkan NPL kredit konsumsi secara umum yang berada di bawah 2 persen. Meskipun demikian, angka ini masih dalam batas aman yang ditetapkan regulator. OJK sendiri telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran paylater, termasuk batas maksimum pembiayaan dan verifikasi pendapatan calon debitur.

Kesimpulan dan Prospek ke Depan

Berdasarkan verifikasi, klaim bahwa paylater perbankan mencapai Rp30,71 triliun pada Juni 2024 adalah benar. Namun, interpretasi bahwa kontribusinya terhadap total kredit masih sangat kecil juga akurat, meskipun angka pastinya bisa bervariasi tergantung metode perhitungan. Data menunjukkan bahwa paylater belum menjadi motor utama pertumbuhan kredit perbankan, melainkan hanya pelengkap dalam portofolio pembiayaan konsumsi.

Ke depan, dengan semakin ketatnya regulasi fintech dan meningkatnya literasi keuangan, bank mungkin akan meningkatkan ekspansi paylater secara bertahap. Namun, tanpa perubahan signifikan dalam strategi bisnis dan manajemen risiko, porsi paylater di perbankan diperkirakan akan tetap berada di bawah 1 persen dalam jangka pendek. Ini adalah fakta yang perlu dicermati oleh pelaku industri dan regulator untuk memastikan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User