Aug 25, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Pasien Kronis Gugat UU BPJS ke MK, Bantuan Iuran Dinilai Sempit

Jakarta — Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) resmi melayangkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) ke Mah...

Pasien Kronis Gugat UU BPJS ke MK, Bantuan Iuran Dinilai Sempit

Jakarta — Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) resmi melayangkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lewat permohonan itu, organisasi yang selama ini memperjuangkan hak-hak pasien penyakit kronis meminta agar negara menanggung penuh iuran jaminan kesehatan bagi pasien kronis, tanpa syarat yang membatasi jangkauan bantuan.

Gugatan ini lahir dari kenyataan bahwa pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal harus menjalani pengobatan rutin seumur hidup dengan biaya yang terus menguras kantong. Menurut KPCDI, negara tidak boleh menyerahkan beban itu sepenuhnya kepada pasien dan keluarganya, terlebih ketika sistem jaminan kesehatan nasional seharusnya hadir untuk melindungi seluruh warga negara.

Perjuangan ini bukan kali pertama dilakukan KPCDI. Organisasi tersebut selama bertahun-tahun aktif menyuarakan persoalan biaya pengobatan penyakit ginjal, mulai dari kelangkaan fasilitas hemodialisis hingga beban iuran yang harus ditanggung pasien. Pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi menjadi puncak dari rangkaian upaya hukum yang ditempuh organisasi tersebut.

Frasa Bantuan Iuran yang Dipersoalkan

Inti persoalan yang dibawa KPCDI ke meja Mahkamah Konstitusi adalah frasa 'bantuan iuran' yang termuat dalam UU BPJS. Berdasarkan penilaian pemohon, frasa tersebut selama ini hanya diarahkan kepada kelompok fakir miskin dan orang tidak mampu yang tercatat dalam pendataan administratif tertentu.

Ketentuan yang berlaku, menurut KPCDI, membuat bantuan iuran tidak otomatis menjangkau pasien penyakit kronis yang kondisinya justru paling membutuhkan. Seorang pasien cuci darah, misalnya, bisa saja tidak masuk dalam pendataan tersebut, tetapi harus mengeluarkan biaya perawatan yang jauh lebih besar dibandingkan warga pada umumnya. Kondisi inilah yang membuat jaminan kesehatan terasa timpang: pengobatan mahal, sementara akses bantuan dibatasi oleh status administratif.

Alasan Pasien Kronis Butuh Iuran Ditanggung Negara

Beban ekonomi pasien penyakit kronis tidak bisa disamakan dengan pasien penyakit umum. Penyakit ginjal kronis mengharuskan penderitanya menjalani hemodialisis dua hingga tiga kali dalam sepekan, dengan biaya per tindakan yang tidak sedikit. Tanpa bantuan iuran, banyak pasien yang terpaksa berhenti berobat, mempercepat penurunan kualitas hidup, bahkan berujung pada kematian.

KPCDI menilai frasa 'bantuan iuran' semestinya dimaknai sebagai instrumen perlindungan bagi siapa pun yang tidak mampu membayar, bukan hanya bagi mereka yang namanya terdaftar dalam pendataan. Perluasan makna ini penting karena banyak pasien kronis justru jatuh miskin setelah sakit, bukan sebelumnya. Mereka mungkin tidak tercatat sebagai warga tidak mampu pada awal pemeriksaan, tetapi kondisi keuangannya runtuh dalam hitungan bulan karena biaya pengobatan yang berjalan terus-menerus.

Dampak Jika Permohonan Dikabulkan

Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, konsekuensinya cukup luas. Negara melalui pemerintah pusat dan daerah dituntut menyediakan anggaran yang lebih besar untuk membiayai iuran peserta yang tidak mampu, termasuk pasien penyakit kronis yang selama ini tersisih dari pendataan.

Di sisi lain, pengabulan permohonan juga akan menjadi preseden penting bagi penataan ulang kebijakan jaminan kesehatan. Uji materi ini tidak hanya berbicara tentang angka anggaran, tetapi juga tentang arah kebijakan negara dalam melindungi warganya yang sakit. Jika negara diwajibkan membayar iuran bagi pasien kronis, maka desain kepesertaan JKN perlu disesuaikan agar benar-benar berpihak pada kelompok rentan.

Namun, perluasan cakupan bantuan iuran juga menuntut kesiapan fiskal. Program Jaminan Kesehatan Nasional selama ini kerap menghadapi tekanan defisit, sehingga pemerintah biasanya menahan diri untuk memperluas kategori penerima bantuan. Para ahli hukum dan kebijakan publik menilai, Mahkamah Konstitusi akan menimbang dua kepentingan sekaligus: hak warga atas kesehatan dan kemampuan keuangan negara.

Jalan Panjang di Ruang Sidang

Meski permohonan telah dilayangkan, perjalanan perkara di Mahkamah Konstitusi masih panjang. Mahkamah akan memeriksa permohonan, meminta keterangan dari pihak terkait seperti pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, lalu memutuskan apakah ketentuan yang digugat bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam persidangan pengujian undang-undang, beban pembuktian tidak hanya berada di tangan pemohon. Pemerintah dan DPR sebagai pihak terkait juga harus mempertanggungjawabkan alasan di balik perumusan frasa 'bantuan iuran'. Semua pihak dituntut menyodorkan data dan argumen hukum yang kuat, bukan sekadar narasi.

Terlepas dari hasil akhirnya, langkah KPCDI telah membuka ruang diskusi publik tentang siapa yang sesungguhnya berhak atas bantuan iuran jaminan kesehatan. Pertanyaan itu kini menunggu jawaban dari para hakim konstitusi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User