Paksa Anak Hamil 5 Bulan untuk Aborsi, Ibu di Bojonegoro Ditangkap
Seorang ibu rumah tangga berinisial E (45), warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, harus berhadapan dengan hukum setelah diduga memaksa anak kandungnya sendiri, IAN
Seorang ibu rumah tangga berinisial E (45), warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, harus berhadapan dengan hukum setelah diduga memaksa anak kandungnya sendiri, IAN (18), untuk menggugurkan kandungan yang telah berusia lima bulan. Tindakan nekat itu dilatarbelakangi rasa malu lantaran sang anak hamil di luar pernikahan.
Tekanan Psikologis dan Jamu Keras
Berdasarkan laporan yang dihimpun Lurusin.com, E tidak hanya memberi tekanan secara psikologis kepada IAN, tetapi juga menyediakan ramuan obat-obatan keras yang harus diminum sang anak. Tujuannya jelas, yaitu agar janin yang dikandung IAN segera keluar tanpa melalui prosedur medis yang sah. Perbuatan tersebut telah direncanakan dan dilakukan secara tersembunyi, hingga akhirnya tercium oleh pihak berwajib.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa motif utama tersangka adalah rasa malu yang mendalam. Ia khawatir aib keluarga akan terbongkar dan menjadi gunjingan warga sekitar. Sayangnya, alasan itu justru membawanya pada jeruji besi.
"Tersangka merasa malu apabila keluarga maupun masyarakat mengetahui bahwa anaknya hamil di luar nikah sehingga berniat menggugurkan janin yang dikandung anaknya," kata Afrian, Senin (29/6/2026).
Dari hasil penyidikan awal, IAN mengaku terus-menerus dipaksa oleh ibunya sendiri untuk meminum ramuan yang sudah disiapkan. Korban yang masih berusia remaja itu berada dalam posisi sulit: di satu sisi ia tak ingin menghilangkan nyawa janinnya, namun di sisi lain ia tak kuasa menolak perintah sang ibu.
Jerat Hukum dan Pelajaran Berharga
Atas perbuatannya, E dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 346 KUHP tentang aborsi yang dilakukan tanpa persetujuan perempuan yang bersangkutan, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Ancaman hukuman yang menanti pelaku bisa mencapai 10 tahun penjara.
Sementara itu, IAN saat ini masih menjalani pendampingan psikologis dan perlindungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat. Kondisi fisik maupun mentalnya cukup terpukul setelah dipaksa menggugurkan kandungan yang seharusnya ia jaga.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya edukasi keluarga dan masyarakat mengenai kesehatan reproduksi serta dampak hukum dari praktik aborsi ilegal. Alih-alih menyelesaikan rasa malu dengan cara kriminal, pihak keluarga diharapkan bisa mencari bantuan dari tenaga profesional atau lembaga perlindungan anak. Lurusin.com akan terus memantau perkembangan penyelidikan dan proses hukum yang akan berjalan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Comments (0)