Pemeriksaan keamanan di berbagai bandara internasional maupun domestik kian diperketat menyusul tingginya frekuensi mobilitas penumpang pasca-pandemi. Salah satu barang bawaan yang paling sering memicu perdebatan di pos pemeriksaan sinar-X (X-ray) adalah produk perawatan kulit atau skincare. Banyak penumpang kerap mengabaikan regulasi teknis mengenai batasan cairan, aerosol, dan gel (LAGs) yang diizinkan masuk ke dalam kompartemen kabin pesawat.
Investigasi dan pemantauan di sejumlah titik pemeriksaan bandara menunjukkan bahwa ketidaktahuan penumpang terhadap takaran wadah kerap berujung pada penyitaan barang kosmetik bernilai tinggi. Petugas Aviation Security (Avsec) memiliki kewenangan mutlak untuk menyita produk yang tidak memenuhi standar keselamatan penerbangan global.
Kronologi dan Dasar Hukum Regulasi Cairan Kabin
Aturan mengenai pembatasan cairan di kabin bukan kebijakan baru, melainkan protokol keselamatan internasional yang diadopsi secara ketat oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI:
- Tahun 2006: Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) merilis rekomendasi global pembatasan cairan menyusul ancaman keamanan penerbangan di Inggris.
- Penerbitan Regulasi Nasional: Indonesia mengadopsi aturan tersebut melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor SKEP/43/III/2007 yang membatasi volume cairan, aerosol, dan gel bagi penumpang penerbangan internasional maupun rute tertentu.
- Penegakan Terkini di Bandara: Protokol pemeriksaan modern menggunakan mesin CT-Scan multi-sudut untuk mendeteksi volume wadah secara presisi tanpa perlu membongkar seluruh isi koper.
"Parameter yang diperiksa petugas keamanan bukan sisa isi produk, melainkan kapasitas maksimal dari wadah yang tertera pada kemasan. Botol berukuran 150 ml yang isinya tinggal separuh tetap dilarang masuk kabin," tegas seorang perwira keamanan bandara.
Ketentuan Batasan Volume Produk Kecantikan
Bagi pelancong yang hendak membawa produk perawatan wajah ke dalam koper kabin, terdapat sejumlah kriteria ketat yang wajib dipenuhi:
- Kapasitas Wadah Maksimal 100 ml: Setiap produk cair seperti toner, serum, micellar water, maupun tabir surya harus berada dalam botol dengan kapasitas maksimal 100 ml atau 3,4 oz per wadah.
- Kantung Transparan Bersegel: Seluruh wadah cairan wajib dimasukkan ke dalam satu kantung plastik transparan berukuran maksimal 20 x 20 cm dengan total volume tidak melebihi 1 liter.
- Bentuk Padat Diperbolehkan: Produk berbentuk padat seperti sabun batangan, lipstik padat, atau bedak padat tidak terikat aturan pembatasan cairan 100 ml.
- Aerosol dan Gas: Deodoran semprot atau face mist bertekanan gas hanya diizinkan dengan penutup katup yang rapat serta batas volume yang sama.
Panduan Aman Membawa Skincare Saat Terbang
Guna menghindari penyitaan di pintu keberangkatan, penumpang disarankan memindahkan produk kecantikan ke dalam wadah travel size khusus yang memiliki label volume jelas. Apabila produk perawatan kulit memiliki ukuran kemasan di atas 100 ml, opsi terbaik adalah memasukkannya ke dalam bagasi tercatat (checked baggage) dengan pelindung gelembung agar tidak pecah selama penerbangan.
Comments (0)