Opini Dosen Hukum: Penanganan TB di Indonesia Butuh Reformasi
Seorang akademisi di bidang hukum menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap penanganan tuberkulosis (TB) di Indonesia. Dalam sebuah tulisan opini yang dipublikasikan baru-baru ini, ia menilai bahwa p...
Seorang akademisi di bidang hukum menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap penanganan tuberkulosis (TB) di Indonesia. Dalam sebuah tulisan opini yang dipublikasikan baru-baru ini, ia menilai bahwa pendekatan yang selama ini dijalankan pemerintah masih berorientasi pada aspek medis semata, sementara kerangka hukum yang kuat justru terabaikan. Padahal, tanpa regulasi yang memadai dan penegakan aturan yang konsisten, target eliminasi TB pada 2030 akan sulit tercapai.
Krisis Tuberkulosis yang Terus Membayangi
Indonesia masih menduduki peringkat kedua sebagai negara dengan beban TB tertinggi di dunia. Data Kementerian Kesehatan mencatat lebih dari 800.000 kasus baru setiap tahunnya, namun hanya sekitar 60 persen yang terdeteksi dan tertangani. Angka kematian akibat penyakit menular ini pun masih tinggi, mencapai sekitar 130.000 jiwa per tahun. Fakta ini menempatkan TB bukan sekadar masalah kesehatan, melainkan juga persoalan sosial dan hak asasi manusia yang memerlukan intervensi hukum, tegas sang akademisi.
Menurutnya, kondisi ini diperparah oleh rendahnya kesadaran hukum di tengah masyarakat. Stigma terhadap penderita membuat banyak orang enggan memeriksakan diri, sementara kewajiban pelaporan kasus oleh fasilitas kesehatan kerap diabaikan. Di titik inilah hukum hadir untuk menjamin perlindungan dan kepastian bagi pasien serta masyarakat luas.
Kelemahan Regulasi dan Implementasi di Lapangan
Dalam opininya, ia menyoroti bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang TB. Namun, aturan-aturan ini dinilai masih bersifat umum dan belum cukup menjawab kompleksitas penanganan TB. Belum ada regulasi spesifik yang mengatur secara rinci tentang skrining wajib, karantina, perlindungan data pasien, hingga mekanisme sanksi bagi pihak yang lalai.
Lebih lanjut, ia menyoroti lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Anggaran yang dialokasikan untuk program TB tidak selalu tepat sasaran. Banyak puskesmas kekurangan alat diagnostik modern dan stok obat yang stabil, sementara tenaga kesehatan belum seluruhnya terlatih dalam prosedur penanganan terbaru. Semua ini, menurutnya, berakar pada tidak adanya instrumen hukum yang memaksa seluruh pemangku kepentingan memenuhi standar pelayanan minimum.
Perlindungan bagi Pasien dan Tenaga Kesehatan
Salah satu poin penting yang diangkat adalah masih rentannya tenaga kesehatan terhadap penularan di tempat kerja. Di banyak fasilitas kesehatan, sistem pencegahan dan pengendalian infeksi belum optimal. Regulasi yang ada belum secara tegas mewajibkan penyediaan alat pelindung diri yang memadai dan pemberian kompensasi bagi tenaga kesehatan yang tertular saat bertugas. Padahal, hal ini merupakan hak mendasar yang harus dijamin negara.
Di sisi lain, pasien TB pun kerap diperlakukan diskriminatif. Mereka kehilangan pekerjaan, dikucilkan dari lingkungan sosial, bahkan hak atas pendidikan anak-anak mereka turut terancam. Akademisi itu mendorong adanya peraturan yang tidak hanya melindungi hak pasien akan pengobatan gratis, tetapi juga menjamin mereka mendapatkan pendampingan hukum dan psikososial. Tanpa dukungan ini, penderita akan semakin tenggelam dalam kemiskinan dan penyakitnya, menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus.
Mendorong Reformasi Hukum demi Eliminasi TB 2030
Untuk mencapai target eliminasi TB pada 2030, sang akademisi mengusulkan sejumlah langkah konkret. Pertama, segera disusun Undang-Undang khusus tentang Penanggulangan Tuberkulosis yang bersifat komprehensif dan mengikat seluruh lapisan pemerintahan. Kedua, pembentukan badan independen pengawas program TB yang berwenang melakukan audit dan memberikan rekomendasi perbaikan. Ketiga, pemberlakuan sanksi tegas bagi daerah yang tidak mengalokasikan anggaran cukup atau menyelewengkan dana program.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan berbasis komunitas. Dengan payung hukum yang jelas, kelompok-kelompok warga dapat memantau ketersediaan layanan di wilayah masing-masing, melaporkan kekosongan obat, atau pelanggaran hak pasien. Ini sejalan dengan prinsip demokrasi dan good governance yang menjunjung transparansi dan akuntabilitas publik.
Kolaborasi Multipihak sebagai Kunci
Pada akhir tulisannya, ia menegaskan bahwa penanganan TB tidak bisa hanya diserahkan kepada Kementerian Kesehatan. Diperlukan kerja sama yang erat antara kementerian hukum, sosial, tenaga kerja, dan pendidikan. Dunia usaha pun harus dilibatkan melalui tanggung jawab sosial perusahaan, terutama dalam mendukung pendanaan riset dan penyediaan obat. Kerangka hukum yang kuat akan menjadi fondasi bagi terbangunnya kolaborasi ini secara berkelanjutan.
Lebih jauh, kerja sama internasional juga perlu diperkuat, mengingat TB adalah ancaman global. Negara-negara dengan beban TB tinggi bisa saling belajar dari praktik terbaik dalam menyusun legislasi dan kebijakan. Indonesia, dengan populasi besar dan beban penyakit yang signifikan, memiliki peluang menjadi pemimpin inisiatif hukum kesehatan di kawasan Asia-Pasifik, asalkan keberanian politik dan komitmen anggaran benar-benar terealisasi.
Opini ini tentu menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa perang melawan tuberkulosis tidak cukup hanya dengan obat dan vaksin. Hukum yang adil, tegas, dan berpihak pada kemanusiaan adalah senjata tak kalah penting yang harus segera dimaksimalkan fungsinya.
Comments (0)