Oknum Polisi di Kuta Ditahan setelah Terbukti Konsumsi Ekstasi
Langkah cepat Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Bali kembali mencoreng wajah institusi, tetapi sekaligus menegaskan ketegasan internal. Seorang perwira berpangkat Inspektur Poli...
Langkah cepat Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Bali kembali mencoreng wajah institusi, tetapi sekaligus menegaskan ketegasan internal. Seorang perwira berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) berinisial MDP, yang mengemban tanggung jawab sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) di Kepolisian Sektor Kuta, kini harus berhadapan dengan proses disiplin berat setelah hasil laboratorium mengonfirmasi keberadaan zat terlarang dalam tubuhnya. Penahanan dilakukan setelah uji urine menunjukkan reaksi positif terhadap senyawa amfetamin yang lazim dikenal sebagai ekstasi—narkotika golongan I yang peredarannya diancam hukuman mati dalam undang-undang.
Kabar itu langsung menimbulkan gelombang keterkejutan di jajaran Resor Polresta Denpasar. Pasalnya, Kuta merupakan etalase kehormatan Bali yang tidak pernah lepas dari sorotan wisatawan mancanegara. Seorang Kanit Reskrim ditangkap karena narkoba bukan hanya pelanggaran pribadi, melainkan lubang besar pada fondasi kredibilitas penegakan hukum.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Rangkaian peristiwa bermula dari kegiatan pemeriksaan rutin yang digelar oleh Bidang Propam Polda Bali. Operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin internal yang menyasar seluruh anggota, tanpa memandang jabatan atau wilayah tugas. Tim pengawas mendatangi Markas Polsek Kuta tanpa pemberitahuan, mengambil sampel urine dari sejumlah personel secara acak. Hasil uji cepat (rapid test) menunjukkan indikasi kuat pada salah satu sampel milik seorang perwira. Sampel itu selanjutnya dikirim ke laboratorium forensik untuk verifikasi.
Setelah analisis toksikologi selesai, petugas laboratorium mengonfirmasi bahwa urine Iptu MDP mengandung kadar methylenedioxymethamphetamine (MDMA) di atas ambang batas deteksi. Temuan ini cukup untuk menetapkan status hukum: positif ekstasi. Pada hari yang sama, yang bersangkutan langsung diamankan guna menghindari potensi penghilangan barang bukti atau intervensi.
Seorang sumber internal menjelaskan bahwa pengawasan urine sebenarnya sudah menjadi agenda wajib pasca beberapa insiden serupa di jajaran kepolisian nasional. Namun, penemuan pada perwira menengah yang sehari-hari memimpin pemberantasan kejahatan jalanan justru menjadi ironi pahit. Tidak ada informasi resmi tentang berapa lama MDP diduga mengonsumsi zat tersebut atau apakah ia terlibat dalam jaringan pengedar.
Penahanan dan Proses Hukum Internal
Iptu MDP kini mendekam di ruang khusus Bidpropam, bukan di sel tahanan umum, mengingat statusnya sebagai anggota kepolisian aktif. Berdasarkan Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri, penyalahgunaan narkotika oleh anggota masuk kategori pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Prosesnya dimulai dari sidang disiplin, lalu berlanjut ke sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) jika terbukti memenuhi unsur pidana.
“Kami sudah melakukan gelar perkara internal. Barang bukti urine dan hasil lab sudah lengkap. Sekarang tinggal menunggu sidang komisi etik,” ujar seorang perwira Propam yang enggan disebut namanya. Sementara itu, penyidik juga membuka kemungkinan menjerat yang bersangkutan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, meskipun kewenangan utama tetap berada pada institusi kepolisian.
Penahanan oleh Propam sendiri merupakan langkah penjeraan yang jarang terjadi bagi perwira menengah, karena biasanya mereka hanya dimutasi atau dicopot dari jabatan terlebih dahulu. Keputusan langsung menahan menunjukkan bahwa Polda Bali ingin mengirim sinyal nol toleransi, selaras dengan arahan Kapolri yang berulang kali menekankan perang terhadap narkoba harus dimulai dari internal.
Respons Institusi dan Komitmen Zero Tolerance
Kepala Bidang Humas Polda Bali membenarkan adanya penahanan tersebut dan menegaskan bahwa tidak akan ada intervensi. “Apa pun jabatannya, jika melanggar, harus diproses sesuai aturan. Polda Bali tidak akan melindungi oknum yang mencoreng korps,” tegasnya dalam pernyataan tertulis. Pimpinan tertinggi di Bali juga meminta maaf kepada publik, seraya menjamin bahwa kejadian ini tidak akan memengaruhi pelayanan kepolisian di wilayah Kuta yang sibuk.
Langkah Polresta Denpasar langsung melakukan rotasi darurat: posisi Kanit Reskrim sementara dijabat oleh perwira dari Satreskrim Polresta untuk menjaga stabilitas operasional. Sejumlah penyelidikan yang sedang ditangani MDP pun diambil alih.
Para pengamat kepolisian menilai respons cepat ini patut diapresiasi, tetapi mereka mengingatkan bahwa kejadian serupa terus berulang di berbagai daerah. Akar masalahnya bukan hanya pada pengawasan urine, melainkan pada sistem rekrutmen, pembinaan mental, dan kesejahteraan anggota yang sering kali menjadi alasan klasik penyimpangan. Meskipun begitu, kasus Kuta ini diharapkan menjadi pukulan keras bagi anggota lain yang mungkin menyembunyikan kebiasaan serupa.
Dampak dan Pelajaran
Terbongkarnya perwira Polsek Kuta yang positif ekstasi membawa setidaknya tiga dampak signifikan. Pertama, kepercayaan publik terhadap integritas Polri kembali terguncang, terutama di Bali yang mengandalkan citra keamanan pariwisata. Kedua, muncul desakan agar tes urine dilakukan secara berkala tanpa pandang bulu, tidak hanya pada level bawah. Ketiga, para personel kepolisian diharapkan mampu memisahkan tekanan pekerjaan dari pelarian berbahaya seperti narkotika.
Kasus ini mengingatkan bahwa perang melawan narkoba tidak hanya terjadi di jalanan, tetapi juga di dalam lembaga penegak hukum itu sendiri. Publik kini menunggu hasil sidang etik dan proses pidana—jika berlanjut—guna memastikan bahwa hukuman bagi pengkhianat sumpah kepolisian benar-benar dijatuhkan. Tidak ada tempat bagi pemakai, apalagi mereka yang berseragam.
Baca juga:
Comments (0)