Oknum Pejabat Bapenda Tasikmalaya Kembali Dipolisikan Atas Cek Kosong

TASIKMALAYA, 6 Mei 2025 – Seorang aparatur sipil negara yang menjabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya kembali harus berhadapan dengan petugas kepolisian. Kali ini, seorang reka...

Jul 12, 2026 - 19:43
0 0

TASIKMALAYA, 6 Mei 2025 – Seorang aparatur sipil negara yang menjabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya kembali harus berhadapan dengan petugas kepolisian. Kali ini, seorang rekannya sendiri yang melaporkan dugaan penipuan melalui penerbitan cek kosong yang merugikan dirinya hingga ratusan juta rupiah.

Laporan dari Teman Dekat

Pelapor, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku telah memberikan pinjaman dana kepada oknum pejabat tersebut pada awal tahun 2025. Sebagai bentuk jaminan, terlapor menyerahkan selembar cek senilai lebih dari Rp 200 juta. Namun, begitu tiba masa pencairan, bank menolak cek itu karena saldo rekening tidak mencukupi.

Kuasa hukum korban, Anton Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat, termasuk rekaman percakapan dan bukti transfer awal. “Kami optimistis kasus ini akan membawa keadilan bagi klien kami,” tegas Anton, Selasa (6/5/2025). Ia menambahkan bahwa seluruh upaya kekeluargaan sudah ditempuh, tetapi tidak membuahkan hasil.

Kronologi dan Barang Bukti

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pinjaman itu dilakukan karena oknum pejabat diduga memerlukan dana segar untuk keperluan mendesak. Kedekatan personal membuat pelapor tidak menaruh curiga. Namun, setelah berkali-kali gagal mencairkan cek, korban akhirnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tasikmalaya Kota. Laporan telah teregistrasi dan kini dalam penanganan penyidik.

Barang bukti berupa cek kosong dan bukti komunikasi sudah diserahkan. Upaya damai juga sempat dilakukan dengan menghubungi atasan terlapor di Bapenda, tetapi direspons tanpa kejelasan. Langkah hukum pun diambil sebagai jalan terakhir.

Rentetan Kasus Sebelumnya

Laporan ini bukanlah yang pertama. Oknum pejabat Bapenda itu sebelumnya telah berstatus tersangka dalam skandal penipuan investasi senilai Rp 5 miliar. Modusnya, ia menawarkan proyek fiktif yang menjanjikan imbal hasil tinggi kepada seorang investor. Hingga kini, kasus tersebut masih bergulir di pengadilan.

Tambahan laporan baru ini membuat posisi hukum oknum tersebut kian terpojok. Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana seorang pengelola pendapatan daerah bisa berulang kali terlibat dalam pusaran kasus keuangan yang merugikan orang lain.

Respons Institusi dan Pendalaman Polisi

Pihak Bapenda Kota Tasikmalaya melalui Kepala Bidang Penagihan menegaskan bahwa perkara ini adalah urusan pribadi dan di luar tugas kedinasan. “Kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum. Jika nanti terbukti bersalah, tentu ada sanksi disiplin yang menanti,” ujarnya singkat.

Sementara itu, penyidik Polres Tasikmalaya Kota menerapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah ini diambil karena ada dugaan aliran dana yang mencurigakan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara, namun bisa lebih berat apabila terbukti ada unsur pencucian uang.

“Kami sedang mendalami apakah ada pihak lain yang dirugikan. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. Penyidik juga tengah mengusut bagaimana dana pinjaman itu digunakan. Dugaan sementara, uang itu bukan untuk kebutuhan pribadi seperti yang diakui, melainkan untuk membiayai gaya hidup mewah oknum yang kerap dipamerkan di media sosial.

Peringatan Publik dan Sorotan Pengawasan

Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat agar tidak gampang percaya pada jaminan cek, terutama dari pihak yang belum teruji integritasnya. Cek kosong kerap dijadikan alat untuk menipu dan mengelabui korban.

Sosiolog Kota Tasikmalaya, Dr. Andi Faisal, menilai bahwa fenomena pejabat publik terjerat kasus kriminal mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal. “Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap integritas pegawai, terutama yang memegang jabatan strategis di sektor keuangan daerah,” ujarnya. Aktivis anti-korupsi setempat pun mendesak agar oknum tersebut segera diberhentikan sementara hingga proses hukum tuntas. “Ini soal kepercayaan publik. Seorang pemungut pajak seharusnya jadi teladan, bukan tersangka,” tegasnya.

Belum Ada Respons dari Terlapor

Hingga berita ini diturunkan, oknum pejabat yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan telepon tidak kunjung direspons. Pihak kepolisian menegaskan akan segera memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi, dan tidak menutup kemungkinan statusnya dinaikkan menjadi tersangka dalam waktu dekat.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User