OJK Tak Hapus Tagihan Pinjol Nasabah Telat Bayar, Ini Faktanya

Beredar narasi di media sosial yang menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus tagihan dan data pinjaman online (pinjol) bagi nasabah yang telat membayar. Klaim ini beredar luas di platfo...

OJK Tak Hapus Tagihan Pinjol Nasabah Telat Bayar, Ini Faktanya

Beredar narasi di media sosial yang menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus tagihan dan data pinjaman online (pinjol) bagi nasabah yang telat membayar. Klaim ini beredar luas di platform Facebook dan memicu kebingungan di kalangan masyarakat. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, narasi tersebut tidak sesuai dengan kebijakan resmi yang berlaku.

Asal Usul Klaim dan Konteksnya

Klaim bahwa OJK menghapus tagihan dan data pinjol bagi nasabah telat bayar muncul dari unggahan yang menampilkan tangkapan layar berisi informasi seolah-olah regulator memberikan amnesti utang. Faktanya adalah OJK tidak pernah mengeluarkan peraturan atau kebijakan yang menghapus kewajiban pembayaran secara sepihak. Sumber resmi dari laman ojk.go.id dan pernyataan resmi Ketua Dewan Komisioner OJK menunjukkan bahwa lembaga tersebut hanya berwenang mengawasi dan mengatur industri jasa keuangan, bukan menghapus utang nasabah.

Data menunjukkan bahwa OJK memiliki mekanisme pengaduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), namun mekanisme tersebut hanya memfasilitasi mediasi dan penyelesaian sengketa, bukan menghapus tagihan. Bukti yang ditemukan dari siaran pers OJK Nomor: SP 78/DHMS/OJK/VI/2024 menegaskan bahwa penyelesaian kredit macet tetap mengacu pada ketentuan POJK Nomor 40/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Perbedaan antara Restrukturisasi dan Penghapusan Tagihan

Narasi yang beredar mencampuradukkan konsep restrukturisasi kredit dengan penghapusan tagihan. Faktanya adalah OJK mendorong perusahaan pinjol untuk memberikan keringanan berupa perpanjangan jangka waktu atau penurunan bunga bagi debitur yang terkena dampak ekonomi, namun hal ini bersifat sukarela dan tidak menghapus pokok pinjaman. Klaim bahwa data nasabah telat bayar dihapus dari sistem SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) juga bertentangan dengan ketentuan POJK Nomor 18/POJK.03/2017 yang mengatur bahwa riwayat pembayaran dicatat selama 5 tahun.

Berdasarkan verifikasi terhadap laporan bulanan OJK, tidak ada satupun regulasi yang menyebutkan penghapusan data riwayat kredit bagi nasabah yang menunggak. Sebaliknya, OJK justru memperkuat sistem SLIK untuk memastikan transparansi data bagi seluruh lembaga keuangan. Sumber resmi dari Direktorat Pengaturan dan Perizinan OJK menegaskan bahwa data nasabah yang telat bayar tetap tercatat dan memengaruhi skor kredit, kecuali ada kesalahan data yang dibuktikan melalui proses pengaduan formal.

Dampak Penyebaran Informasi Menyesatkan

Klaim yang menyatakan OJK menghapus tagihan pinjol merupakan informasi yang menyesatkan dan berpotensi merugikan masyarakat. Faktanya adalah banyak nasabah yang kemudian memilih untuk tidak membayar kewajibannya karena percaya pada narasi tersebut, sehingga berujung pada penagihan yang lebih agresif dan masuk dalam daftar hitam SLIK. Data menunjukkan bahwa sejak awal tahun 2025, OJK telah menerima peningkatan pengaduan terkait sengketa pinjol yang disebabkan oleh kesalahpahaman terhadap kebijakan ini.

Kesimpulan dari verifikasi ini adalah klaim bahwa OJK menghapus tagihan dan data pinjol bagi nasabah telat bayar adalah HOAX. Tidak ada satu pun dokumen resmi atau pernyataan pejabat OJK yang mendukung narasi tersebut. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi OJK seperti situs web, call center 157, atau aplikasi APPK sebelum mengambil keputusan finansial. Jika menemukan tagihan yang tidak sesuai, langkah yang benar adalah mengajukan pengaduan resmi, bukan mengabaikan kewajiban pembayaran.

Sebagai penutup, penting untuk memahami bahwa OJK berperan sebagai pengawas, bukan pemutus utang. Setiap kebijakan yang dikeluarkan selalu melalui proses transparan dan dipublikasikan secara luas. Informasi yang tidak memiliki dasar regulasi harus dianggap sebagai hoax dan tidak boleh disebarluaskan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User