Nadiem Tegaskan Ibam Tak Layak Dihukum: Posisi Hanya Konsultan

Nadiem Makarim memberikan pembelaan terhadap Ibrahim Arief, sosok yang akrab disapa Ibam, dalam pusaran perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudaya...

Nadiem Tegaskan Ibam Tak Layak Dihukum: Posisi Hanya Konsultan

Nadiem Makarim memberikan pembelaan terhadap Ibrahim Arief, sosok yang akrab disapa Ibam, dalam pusaran perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Menurut Nadiem, mantan anak buahnya itu tidak pantas dijatuhi hukuman pidana karena kedudukannya di kementerian hanyalah sebagai konsultan, bukan pejabat pembuat keputusan.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem di tengah proses hukum yang tengah dijalaninya sendiri sebagai pihak yang turut terseret dalam perkara yang sama. Ia menilai publik perlu memahami perbedaan mendasar antara pemberi masukan dan penentu kebijakan sebelum menghakimi keterlibatan seseorang dalam sebuah kasus pengadaan barang dan jasa.

Bantahan Soal Intervensi Vendor

Dalam keterangannya, Nadiem menepis anggapan bahwa dirinya pernah melakukan intervensi terhadap jalannya proyek pengadaan. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan Ibam untuk membelokkan kebijakan pengadaan demi menguntungkan perusahaan atau penyedia barang tertentu. Seluruh mekanisme pengadaan, menurutnya, berjalan mengikuti aturan resmi yang berlaku di kementerian tanpa rekayasa dari pihak mana pun.

Nadiem menegaskan tidak pernah ada arahan darinya kepada yang bersangkutan untuk mengatur pemenang tender maupun mengarahkan proyek ke vendor mana pun. Ia menambahkan, tudingan semacam itu tidak memiliki dasar dan keliru dalam menafsirkan hubungan kerja antara seorang menteri dengan tenaga konsultan yang berada di bawahnya.

Posisi Konsultan Menurut Nadiem

Nadiem memaparkan, seorang konsultan di lingkungan kementerian bertugas menyajikan analisis, kajian, dan rekomendasi kepada pengambil kebijakan. Kewenangan itu berbeda jauh dengan pejabat struktural yang memiliki hak menandatangani dokumen, menetapkan anggaran, maupun memutuskan pemenang tender. Dengan konstruksi tersebut, ia menilai tidak adil apabila Ibam harus memikul beban hukum setara pembuat kebijakan.

Ia menekankan, keputusan akhir dalam setiap kebijakan pengadaan selalu berada di tangan pejabat yang berwenang sesuai struktur organisasi. Konsultan tidak memiliki tanda tangan, tidak memiliki kuasa anggaran, dan tidak berada dalam rantai komando pengambilan keputusan. Karena itu, menurutnya, menjadikan konsultan sebagai pihak yang dihukum merupakan langkah yang keliru secara hukum dan tidak proporsional.

Konteks Perkara yang Menjerat Keduanya

Perkara ini bermula dari kebijakan digitalisasi pendidikan yang dijalankan kementerian melalui pengadaan perangkat laptop untuk sekolah-sekolah di berbagai daerah. Program bernilai triliunan rupiah itu kemudian diduga menyimpang dari ketentuan, mulai dari proses perencanaan hingga penunjukan penyedia barang. Penyidik kejaksaan menilai terdapat dugaan kerugian negara dalam jumlah besar dari pelaksanaan program tersebut.

Dalam pengembangan penyidikan, nama Ibam muncul sebagai pihak yang diduga berperan menjembatani komunikasi antara lingkaran menteri dengan pelaksana teknis pengadaan. Status hukumnya kemudian ditingkatkan, meskipun pembelaan yang disampaikan Nadiem menyebut perannya tidak lebih dari tenaga pendukung tanpa kewenangan strategis dalam menentukan arah kebijakan.

Pembelaan di Tengah Status Hukum Nadiem

Pembelaan terhadap Ibam disampaikan Nadiem pada saat dirinya juga menghadapi proses hukum yang serius. Mantan bos perusahaan teknologi itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani penahanan oleh penyidik. Meski demikian, ia konsisten membantah seluruh tuduhan dan menyebut kebijakan yang diambilnya semata-mata untuk kepentingan transformasi pendidikan nasional.

Kuasa hukum Nadiem sebelumnya juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari program pengadaan tersebut. Mereka menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem maupun orang-orang di sekitarnya tidak didukung bukti yang kuat dan sarat kepentingan di luar hukum.

Jalan Pembuktian di Persidangan

Kini, kesaksian dan dokumen akan menjadi penentu di persidangan. Penyidik kejaksaan menyatakan memiliki bukti permulaan yang cukup, sementara kubu Nadiem bersikukuh seluruh tuduhan akan gugur ketika fakta persidangan dibuka secara terang. Publik menanti apakah argumen bahwa seorang konsultan tidak layak dihukum akan diterima majelis hakim, atau justru sebaliknya.

Hingga berita ini disusun, proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat masih berlangsung. Status hukum setiap individu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User