Aug 28, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Mulyono Diduga Perantara Penampung Uang Korupsi Penerimaan Mahasiswa Unsoed

Jalur penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kembali menjadi sorotan setelah penyidik mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan rektor. Salah satu nama yang mengemuka dal...

Mulyono Diduga Perantara Penampung Uang Korupsi Penerimaan Mahasiswa Unsoed

Jalur penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kembali menjadi sorotan setelah penyidik mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan rektor. Salah satu nama yang mengemuka dalam proses pemeriksaan adalah Mulyono. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Mulyono diduga berperan sebagai perantara yang menerima sekaligus menampung uang hasil dugaan korupsi terkait seleksi mahasiswa baru. Peran ini menempatkan Mulyono bukan sekadar saksi, melainkan bagian dari rantai aliran uang yang diduga berasal dari calon mahasiswa dan orang tua mereka sebelum akhirnya sampai ke pejabat kampus.

Posisi Mulyono dalam Rantai Penerimaan Uang

Berdasarkan verifikasi atas informasi yang berkembang dalam proses penanganan perkara, klaim bahwa Mulyono bertindak sebagai perantara dan penampung uang korupsi menunjukkan adanya struktur penerimaan yang berlapis. Dalam skema semacam ini, perantara menjembatani pemberi dan penerima agar jejak aliran uang tidak langsung tertuju pada pejabat utama. Faktanya adalah, dalam praktik penyidikan perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru, pola perantara dan penampung kerap dipakai untuk memutus mata rantai pembuktian. Uang yang diterima dari calon mahasiswa diduga dikumpulkan lebih dulu oleh Mulyono sebelum diteruskan kepada rektor. Data menunjukkan bahwa keberadaan perantara memperluas area penelusuran penyidik terhadap aliran dana. Bukti-bukti seperti catatan penerimaan, bukti transfer, dan keterangan saksi menjadi kunci untuk merekonstruksi peran masing-masing pihak. Posisi Mulyono sebagai penampung berarti ia menguasai fisik uang sebelum uang itu diteruskan, sebuah keadaan yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai turut serta dalam tindak pidana.

Kerangka Hukum Perantara dan Penampung

Berdasarkan ketentuan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak yang turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagaimana pelaku. Konstruksi penyertaan ini relevan dengan posisi Mulyono sebagai perantara dan penampung uang. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur ancaman pidana bagi penerima suap, termasuk pihak yang menerima pemberian untuk kepentingan jabatan orang lain. Perbuatan menampung uang hasil korupsi juga berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menguasai, menerima, atau menempatkan aset yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dikategorikan sebagai pencucian uang. Dengan demikian, Mulyono berhadapan dengan dua lapis ancaman hukum, yaitu pidana korupsi dan pidana pencucian uang, tergantung pada alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Implikasi terhadap Proses Penerimaan Mahasiswa Baru

Keterlibatan perantara dalam dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru menegaskan bahwa praktik tersebut tidak berdiri sendiri. Sumber resmi yang menangani perkara menyebutkan bahwa penyidik terus mendalami alur uang, termasuk identitas penerima dan tujuan akhir dana. Bertentangan dengan anggapan bahwa pungutan hanya terjadi pada satu titik, temuan sementara menunjukkan adanya mata rantai yang melibatkan pihak di luar pejabat kampus. Faktanya adalah, mekanisme seleksi yang seharusnya transparan menjadi ruang bagi praktik jual-beli kursi. Klaim bahwa Mulyono menjadi perantara memperkuat dugaan bahwa kursi pada jalur tertentu dapat diperoleh dengan imbalan sejumlah uang. Informasi semacam ini menyesatkan masyarakat yang meyakini penerimaan mahasiswa baru berjalan murni berdasarkan kompetensi akademik. Sumber resmi menegaskan bahwa setiap temuan akan diverifikasi melalui alat bukti yang sah sebelum status hukum para pihak ditetapkan secara final.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi atas informasi yang tersedia, peran Mulyono sebagai perantara penerima dan penampung uang korupsi Rektor Unsoed terkait seleksi mahasiswa baru merupakan temuan yang mengemuka dalam proses penanganan perkara. Namun, status hukum final tetap menunggu hasil penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sampai pembuktian selesai, Mulyono dan seluruh pihak yang disebut berhak atas asas praduga tak bersalah. Verifikasi lanjutan masih diperlukan untuk memastikan besaran uang, jumlah penerima, dan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap. Publik dapat mengawal proses ini dengan tetap berpegang pada fakta yang dibuktikan di persidangan, bukan pada asumsi yang belum terverifikasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User