Aug 26, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Motif Dendam pada Guru, Kakak Beradik Bakar Dapur Sekolah di Gunungkidul

Sebuah peristiwa pembakaran mengguncang sebuah satuan pendidikan di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Yang mengejutkan, pelakunya bukan pihak luar, melainkan dua siswi perempuan yang ...

Motif Dendam pada Guru, Kakak Beradik Bakar Dapur Sekolah di Gunungkidul

Sebuah peristiwa pembakaran mengguncang sebuah satuan pendidikan di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Yang mengejutkan, pelakunya bukan pihak luar, melainkan dua siswi perempuan yang merupakan kakak beradik dan tercatat sebagai murid di sekolah tersebut. Keduanya diduga menjadi otak di balik kobaran api yang merusak area dapur milik institusi tempat mereka menimba ilmu.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua remaja ini datang ke lokasi sambil membawa sebotol solar. Cairan tersebut kemudian digunakan untuk memicu kebakaran pada bagian dapur sekolah. Api sempat menjalar dan menimbulkan kerugian material, meskipun tidak ada laporan korban jiwa maupun luka bakar dalam peristiwa ini.

Kronologi dan Modus Kejadian

Dari rekonstruksi yang dilakukan aparat kepolisian, aksi pembakaran direncanakan secara sederhana namun meninggalkan dampak nyata. Sebotol solar disiapkan lebih dulu sebagai bahan pemicu. Setelah situasi di lingkungan sekolah dinilai memungkinkan, kedua pelaku menuangkan cairan mudah terbakar itu di area dapur, lalu menyalakannya.

Pihak sekolah yang mendapati asap serta kobaran api langsung melakukan upaya pemadaman dan melaporkan kejadian kepada pihak berwenang. Petugas pemadam turun tangan memastikan api tidak menyebar ke ruangan lain. Tim penyidik kemudian menelusuri rekaman kamera pengawas serta kesaksian warga sekolah untuk mengidentifikasi pelaku.

Hasilnya mengarah pada dua siswi sendiri. Keduanya lalu dipanggil dan diperiksa secara intensif bersama orang tua masing-masing.

Motif di Balik Aksi: Dendam Terhadap Guru

Hal yang paling mencolok dari kasus ini adalah motifnya. Penyelidikan mengungkap bahwa kedua kakak beradik itu menyimpan dendam yang dalam terhadap seorang guru. Rasa sakit hati tersebut diyakini berakar dari perlakuan yang mereka nilai sebagai perundungan selama proses pembelajaran berlangsung.

Alih-alih menyampaikan keluhan melalui jalur resmi, seperti melapor kepada kepala sekolah, komite sekolah, atau dinas pendidikan, kedua remaja ini memilih jalan pintas yang berujung pada tindak pidana. Keputusan tersebut kini menempatkan mereka pada posisi ganda: sebagai pihak yang merasa dizalimi sekaligus tersangka pelaku pembakaran.

Proses Hukum yang Menanti

Secara yuridis, pembakaran dengan unsur kesengajaan dapat dikaitkan dengan Pasal 187 Ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perbuatan yang mengakibatkan kebakaran. Namun, karena pelaku masih berstatus anak, penanganan perkara wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Salah satu mekanisme penting dalam undang-undang tersebut adalah diversi, yakni penyelesaian perkara di luar pengadilan bagi anak yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun. Dalam banyak kasus serupa, diversi menjadi opsi utama agar anak dapat kembali ke jalur pendidikan tanpa menjalani pemidanaan formal.

Di sisi lain, dugaan perundungan yang melatarbelakangi aksi ini membuka persoalan tersendiri. Apabila perlakuan buruk oleh tenaga pendidik terbukti, pihak yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sekolah Diminta Hadirkan Kanal Pengaduan

Peristiwa ini sekaligus menjadi alarm bagi dunia pendidikan. Kanal pengaduan yang aman dan responsif di lingkungan sekolah dinilai krusial agar keluhan siswa tidak mengendap hingga berubah menjadi amarah destruktif. Peran guru bimbingan konseling, wali kelas, serta kepala sekolah dalam mendeteksi dini konflik antara murid dan guru menjadi semakin vital.

Orang tua kedua pelaku juga didorong mendampingi proses hukum sekaligus memberikan pendampingan psikologis. Pendekatan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan dan tanggung jawab, bukan semata hukuman, dipandang lebih tepat untuk kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

Pelajaran dari Tragedi Gunungkidul

Kasus ini memperlihatkan dua persoalan yang saling terkait: praktik perundungan di satuan pendidikan yang belum tuntas ditangani dan minimnya pemahaman hukum di kalangan remaja. Berbagai laporan lembaga pemantau perlindungan anak menunjukkan keluhan perundungan di sekolah masih tercatat tinggi dari tahun ke tahun, baik verbal, fisik, maupun sosial.

Amarah yang tidak tersalurkan melalui mekanisme yang benar berpotensi berubah menjadi tindakan yang merugikan diri sendiri. Pesan dari peristiwa ini jelas: setiap bentuk ketidakadilan di sekolah perlu disuarakan melalui jalur yang sah, sebab jalan pintas hanya akan melahirkan korban baru.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User