Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dihadapkan pada permohonan pengujian undang-undang yang menyentuh sektor energi nasional. Syukur Destieli Gulo, seorang warga negara, tercatat sebagai pemohon dalam gugatan yang menyasar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pokok persoalan yang diangkat berpusat pada penggunaan patokan harga internasional MOPS dalam penetapan harga bahan bakar minyak (BBM), yang dinilai tidak sejalan dengan asas demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Pasal 2 UU Migas Menjadi Objek Uji Materiil
Permohonan pengujian ini menempatkan Pasal 2 UU Migas sebagai norma yang dipersoalkan. Pasal tersebut pada dasarnya memuat asas yang menjadi landasan penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, antara lain demokrasi ekonomi, kebersamaan, dan berkeadilan. Menurut pemohon, praktik penetapan harga BBM yang mengacu pada mekanisme pasar internasional tidak mencerminkan semangat asas tersebut.
Gugatan ini bukan yang pertama kali menyentuh sektor migas di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Setiap warga negara yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya norma undang-undang dapat mengajukan permohonan, sepanjang mampu menunjukkan kerugian yang bersifat spesifik dan aktual.
MOPS dan Formula Harga BBM di Indonesia
MOPS merupakan singkatan dari Mean of Platts Singapore, sebuah patokan harga yang umum dipakai dalam transaksi produk minyak di kawasan Asia. Patokan ini diterbitkan oleh lembaga penilai harga internasional dan menggambarkan rata-rata penilaian transaksi di pasar Singapura. Dalam perhitungan harga BBM di Indonesia, MOPS kerap menjadi komponen acuan untuk menentukan harga dasar berbagai jenis bahan bakar.
Konsekuensi dari penggunaan acuan semacam itu cukup sederhana: ketika harga minyak dunia bergerak naik, komponen biaya yang membebani harga BBM dalam negeri ikut membesar. Masyarakat pun menanggung dampaknya melalui harga yang lebih tinggi. Pada titik inilah pemohon menilai negara telah menyerahkan kendali atas harga komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak kepada dinamika pasar luar negeri, sesuatu yang dinilainya bertentangan dengan asas demokrasi ekonomi.
Kerangka Konstitusional Asas Demokrasi Ekonomi
Asas demokrasi ekonomi berakar pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Minyak dan gas bumi sebagai kekayaan alam juga dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berpijak pada ketentuan tersebut, pemohon berargumen bahwa negara semestinya memegang kewenangan penuh dalam menentukan harga BBM demi menjaga daya beli masyarakat. Mengandalkan patokan asing sebagai acuan utama dinilai mengurangi peran negara dalam mengendalikan sektor energi yang bersifat strategis.
Prospek Perkara dan Implikasi Kebijakan
Permohonan ini akan melalui serangkaian tahapan pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, mulai dari pemeriksaan pendahuluan hingga pembacaan putusan. Apabila Mahkamah mengabulkan permohonan, dampaknya berpotensi menyentuh cara pemerintah dan lembaga terkait menyusun formula harga BBM di masa mendatang. Sebaliknya, penolakan permohonan berarti mekanisme yang berjalan saat ini tetap dinyatakan konstitusional.
Terlepas dari arah putusan, gugatan ini kembali membuka diskursus tentang kedaulatan energi dan batas peran negara dalam mengatur harga kebutuhan pokok. Persoalan harga BBM tidak berdiri sendiri; ia berkaitan erat dengan ongkos transportasi, harga pangan, serta daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Perkembangan penanganan perkara ini kini dinantikan publik. Yang menjadi pertanyaan mendasar di balik gugatan tersebut adalah sejauh mana mekanisme pasar boleh mengambil alih penentuan harga komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan di titik mana negara harus hadir menjalankan amanat konstitusi.
Comments (0)