Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan krusial yang menginstruksikan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menata ulang secara mendasar mandat kelembagaan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Putusan ini menjadi titik balik penting dalam membedah carut-marut penegakan hukum di perairan Indonesia yang selama bertahun-tahun diwarnai tumpang tindih yurisdiksi dan ego sektoral.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim konstitusi menyoroti inefisiensi pengawasan laut akibat banyaknya instansi yang memegang wewenang patroli dan penyidikan serupa. Kehadiran Bakamla yang awalnya digadang-gadang sebagai embrio penjaga pantai tunggal (single agency coast guard) dinilai belum berjalan optimal karena terganjal benturan regulasi antarundang-undang.
Kronologi Masalah dan Pertimbangan Mahkamah
Penyelidikan mendalam terhadap sengkarut hukum laut bermula dari berulang kalinya keluhan pelaku usaha perkapalan dan nelayan atas aksi penegakan hukum berlapis di laut. Mahkamah memetakan runtutan urgensi penataan ini:
- Dualisme Regulasi: Terjadinya friksi antara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dengan undang-undang sektoral lainnya seperti UU Pelayaran, UU Perikanan, dan UU Kepolisian.
- Ketidakpastian Hukum: Kapal niaga dan kapal penangkap ikan kerap diperiksa berkali-kali di titik koordinat yang sama oleh instansi penegak hukum yang berbeda.
- Uji Materiil di MK: Para pemohon mengajukan gugatan guna menguji konstitusionalitas norma kewenangan Bakamla agar tercipta kepastian hukum yang adil.
- Amar Putusan MK: Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan dan secara tegas memerintahkan pembentuk undang-undang merevisi dan merumuskan ulang kewenangan Bakamla.
"Pembentuk undang-undang harus segera mengambil langkah legislasi terpadu untuk merestrukturisasi tugas, fungsi, dan kewenangan penegakan hukum di laut guna menghindari tumpang tindih yurisdiksi yang merugikan kepastian hukum masyarakat maritim."
Akar Tumpang Tindih Antar-Instansi
Selama lebih dari satu dekade, sedikitnya terdapat tujuh instansi yang memiliki armada patroli di perairan Indonesia, meliputi TNI Angkatan Laut, Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan, Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Bakamla itu sendiri.
Ketiadaan integrasi komando mengakibatkan pembengkakan anggaran operasional negara tanpa diiringi peningkatan indeks keamanan maritim yang signifikan. Bakamla kerap kali tidak memiliki wewenang penuh dalam proses penyidikan, sehingga penanganan pelanggaran hukum di laut mandek di tengah jalan.
Arah Transformasi Menuju Indonesian Coast Guard
Menindaklanjuti mandat MK, pemerintah kini didorong untuk segera menyusun omnibus hukum laut atau merevisi secara komprehensif Undang-Undang Kelautan. Langkah-langkah strategis yang harus segera dieksekusi antara lain:
- Pemberian Kewenangan Penyidikan Penuh: Mempertegas kedudukan Bakamla agar memiliki otoritas pro-justitia tanpa harus bergantung pada instansi lain.
- Peleburan Fungsi Operasional Patroli: Menyatukan komando aset armada laut sipil di bawah satu payung koordinasi terpadu guna menekan pemborosan bahan bakar dan logistik.
- Penyelarasan Standar Penindakan: Menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) tunggal dalam penangkapan kapal asing maupun pemeriksaan kapal domestik.
Putusan MK ini menempatkan bola panas di tangan eksekutif dan legislatif untuk mengakhiri persaingan kewenangan di laut demi kedaulatan serta efisiensi ekonomi maritim nasional.
Comments (0)