MK Ingatkan Negara Tak Hanya Berpihak pada Maskapai

Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan pesan tegas kepada pemerintah dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pesan tersebut menekankan bahwa negara tidak boleh hany...

MK Ingatkan Negara Tak Hanya Berpihak pada Maskapai

Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan pesan tegas kepada pemerintah dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pesan tersebut menekankan bahwa negara tidak boleh hanya memihak pada kepentingan maskapai, tetapi juga wajib hadir melindungi hak-hak konsumen atau penumpang. Pernyataan ini muncul dari pertimbangan hakim konstitusi yang menanggapi gugatan terhadap sejumlah pasal yang mengatur soal kompensasi keterlambatan dan pembatalan penerbangan.

Pokok Gugatan dan Pertimbangan Awal

Gugatan diajukan oleh sejumlah penumpang yang merasa dirugikan oleh aturan kompensasi yang dinilai tidak proporsional. Mereka menggugat pasal yang memberikan kewenangan besar kepada maskapai untuk menentukan besaran ganti rugi tanpa melibatkan mekanisme perlindungan konsumen yang memadai. Berdasarkan verifikasi atas berkas perkara, pemohon berargumen bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum dan hak atas kenyamanan.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang MK, hakim konstitusi Saldi Isra menyampaikan catatan penting. Ia meminta pemerintah untuk menjelaskan secara rinci keterlibatan lembaga perlindungan konsumen atau asosiasi terkait dalam menentukan besaran kompensasi. Pertanyaan ini mengarah pada apakah proses penyusunan peraturan teknis telah melibatkan unsur masyarakat atau hanya didominasi oleh asosiasi penerbangan. Faktanya adalah, dalam UU Penerbangan, pasal yang mengatur kompensasi memang tidak secara eksplisit menyebutkan peran lembaga perlindungan konsumen.

Klaim Pemerintah vs Realitas di Lapangan

Klaim bahwa pemerintah telah mengakomodasi kepentingan konsumen melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 dibantah oleh data di lapangan. Berdasarkan verifikasi terhadap laporan pengaduan konsumen yang dihimpun oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), masih banyak kasus penumpang yang tidak mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan. Data menunjukkan bahwa dari 1.247 pengaduan di sektor transportasi udara sepanjang 2023, hanya 32% yang berhasil diselesaikan dengan kompensasi penuh. Sisanya berujung pada negosiasi sepihak yang menguntungkan maskapai.

Hakim Saldi menegaskan bahwa negara tidak bisa hanya menjadi wasit yang pasif. Dalam pertimbangannya, ia menyebutkan bahwa pemerintah harus hadir sebagai penyeimbang ketika terjadi ketimpangan posisi tawar antara penumpang dan maskapai. Pertanyaan yang diajukan kepada pemerintah bukan sekadar formalitas, melainkan upaya untuk menguji apakah regulasi yang ada telah sesuai dengan semangat keadilan sosial. Hal ini bertentangan dengan praktik di sejumlah negara maju, di mana lembaga perlindungan konsumen memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif kompensasi dan mengawasi pelaksanaannya.

Pentingnya Keterlibatan Lembaga Independen

Bukti yang diajukan pemohon menunjukkan bahwa tanpa keterlibatan lembaga independen, maskapai cenderung menetapkan kompensasi dengan standar minimum yang diatur dalam peraturan menteri, tanpa mempertimbangkan kerugian immaterial seperti kehilangan waktu, kelelahan, atau gangguan jadwal kerja. Faktanya, Peraturan Menteri Perhubungan tersebut hanya menetapkan besaran kompensasi untuk keterlambatan di atas 4 jam sebesar Rp300.000, sementara untuk pembatalan hanya berupa pengembalian tiket penuh. Angka ini dinilai tidak realistis jika dibandingkan dengan biaya riil yang ditanggung penumpang.

MK juga menyoroti bahwa pasal dalam UU Penerbangan yang mengatur kompensasi tidak menyebutkan mekanisme mediasi atau arbitrase yang melibatkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Hal ini menjadi celah hukum yang membuat penumpang kesulitan menuntut haknya. Berdasarkan verifikasi terhadap putusan-putusan pengadilan sebelumnya, banyak gugatan konsumen ditolak dengan alasan bahwa maskapai telah memenuhi kewajiban sesuai peraturan menteri, meskipun secara etika hal tersebut tidak adil.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, dijadwalkan untuk memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan hakim dalam sidang berikutnya. Pertanyaan tersebut mencakup rincian tentang apakah ada kajian akademik yang melibatkan akademisi dan konsumen saat menyusun aturan kompensasi. Data yang diajukan oleh pemohon menunjukkan bahwa kajian yang ada lebih banyak melibatkan asosiasi maskapai seperti Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dibandingkan dengan organisasi konsumen.

Kesimpulan sementara dari persidangan ini adalah bahwa MK memberikan sinyal kuat bahwa UU Penerbangan harus direvisi untuk memperkuat perlindungan konsumen. Jika pemerintah tidak mampu menunjukkan bukti keterlibatan lembaga perlindungan konsumen, maka pasal yang digugat berpotensi dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Verifikasi atas sejumlah putusan MK sebelumnya menunjukkan bahwa mahkamah cenderung berpihak pada kelompok rentan ketika terjadi ketimpangan struktural. Dengan demikian, pesan hakim Saldi bukan sekadar pertanyaan, melainkan peringatan bahwa negara harus hadir sebagai pelindung, bukan sekadar regulator yang pasif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User