Menteri Maman Pastikan Ojol UMKM Peroleh Kemudahan Akses KUR
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan bahwa para pengemudi ojek online (ojol) akan mendapatkan akses
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan bahwa para pengemudi ojek online (ojol) akan mendapatkan akses pembiayaan yang lebih mudah melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) begitu status mereka resmi dikategorikan sebagai pelaku UMKM. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dalam sebuah pernyataan resmi yang diterima redaksi, menandai babak baru bagi sektor informal yang selama ini kerap terpinggirkan dari layanan perbankan konvensional.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2025, terdapat lebih dari 4,7 juta pengemudi ojol aktif di Indonesia yang menggantungkan pendapatan utama dari platform digital. Selama ini, mayoritas dari mereka kesulitan mengakses kredit modal kerja karena tidak memiliki legalitas usaha formal yang menjadi prasyarat bank. Klasifikasi sebagai UMKM akan membuka jalan bagi mereka untuk memanfaatkan KUR dengan plafon hingga Rp100 juta per debitur, suku bunga rendah 3-6 persen efektif per tahun, serta persyaratan agunan yang lebih longgar. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas PP 11/2022 tentang UMKM, yang memperluas definisi usaha mikro mencakup pekerja berbasis platform digital.
Skema dan Persyaratan
KUR yang akan disalurkan melalui bank pelaksana seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri menawarkan dua jalur utama: KUR Mikro untuk pinjaman hingga Rp10 juta tanpa agunan tambahan, dan KUR Kecil untuk plafon Rp10 juta hingga Rp100 juta dengan persyaratan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor sebagai agunan pokok. Menteri Maman menegaskan bahwa pihaknya tengah merancang simplifikasi prosedur khusus bagi ojol, termasuk penghapusan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) pada tahap awal dan penggunaan riwayat transaksi digital sebagai pengganti laporan keuangan formal. “Kami tidak ingin prosedur ini menjadi beban baru. Justru akses harus dimudahkan, dengan pendekatan yang sesuai karakteristik pekerja platform,” ujar Maman.
“Setelah ojol masuk kategori UMKM, mereka berhak mendapatkan KUR. Kita sedang siapkan mekanisme khusus agar tidak ada kendala administratif lagi. Data transaksi di aplikasi bisa jadi dasar kelayakan kredit.”
Poin-poin kunci dari rencana kemudahan akses KUR bagi pengemudi ojol:
- Legalitas sederhana: Cukup surat keterangan usaha dari kelurahan atau pendataan melalui platform ojol mitra pemerintah.
- Alternatif agunan: Kendaraan bermotor yang digunakan untuk operasional dapat dijadikan jaminan dengan valuasi khusus, tidak sepenuhnya mengikuti harga pasar umum.
- Integrasi data: Bank pelaksana akan memperoleh akses riwayat pendapatan pengemudi (setelah persetujuan pemilik data) untuk analisis kelayakan kredit tanpa memerlukan slip gaji konvensional.
- Bunga rendah: Suku bunga KUR tetap mengikuti aturan pemerintah yang disubsidi, berkisar 3-6 persen per tahun, jauh di bawah bunga pinjaman komersial rata-rata 12-24 persen.
Kebijakan ini muncul setelah Kementerian UMKM, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital merampungkan kajian bersama mengenai status pekerja gig economy di Indonesia. Hasil kajian tersebut menyebutkan bahwa 78 persen pengemudi ojol mengaku tidak memiliki akses ke kredit formal, sehingga kerap terjebak pada pinjaman daring ilegal berbunga tinggi. Reklasifikasi ojol sebagai UMKM diharapkan mampu menekan ketergantungan itu dan menyediakan sumber pendanaan produktif untuk peremajaan kendaraan atau modal ekspansi usaha sampingan.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan ini pada triwulan ketiga 2025, bersamaan dengan peluncuran portal digital terintegrasi yang menghubungkan data platform ojol dengan sistem informasi kredit perbankan. Sementara itu, beberapa platform ojol besar telah menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dalam verifikasi data pengemudi, meskipun rincian teknisnya masih dalam tahap pembahasan.
Comments (0)