Menteri Maman Minta Ojol Laporkan Potongan Komisi di Atas 8%

JAKARTA, Lurusin.com — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengambil sikap tegas terhadap dugaan praktik pemotongan komisi be

Jul 11, 2026 - 07:07
0 0
Menteri Maman Minta Ojol Laporkan Potongan Komisi di Atas 8%

JAKARTA, Lurusin.com — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengambil sikap tegas terhadap dugaan praktik pemotongan komisi berlebihan yang masih membebani para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Dalam pertemuan dengan sejumlah asosiasi pengemudi ojol dari platform besar seperti GrabBike, Gojek, hingga Maxim, Maman menyatakan pemerintah akan segera mengevaluasi laporan-laporan yang masuk dan meminta para pengemudi untuk tidak ragu melapor jika masih dikenai potongan di atas ambang batas yang ditentukan.

Kronologi Pertemuan dengan Asosiasi Pengemudi

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian UMKM pada Selasa (8/7/2026) tersebut menjadi forum penting bagi para pengemudi untuk menyampaikan keluhan mereka secara langsung. Menteri Maman mendengarkan dengan saksama berbagai testimoni dari perwakilan pengemudi yang mengaku masih mengalami pemotongan komisi mencapai 20% dari setiap orderan yang mereka selesaikan. Angka ini jauh melampaui ketentuan yang selama ini diharapkan oleh pemerintah, yaitu di kisaran 8% hingga 10%.

"Saya sudah mendengar langsung dari teman-teman pengemudi. Ada laporan bahwa potongan komisi masih berkisar antara 15% hingga 20%. Ini sangat memberatkan, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Pemerintah akan mengevaluasi dan menindaklanjuti laporan ini dengan serius," tegas Maman Abdurrahman dalam keterangannya seusai pertemuan.

Potongan Komisi Ojol, Polemik yang Tak Kunjung Usai

Isu potongan komisi pengemudi ojol bukanlah hal baru dalam lanskap ekonomi digital Indonesia. Sejak layanan transportasi berbasis aplikasi marak digunakan, polemik mengenai besaran potongan yang diambil oleh perusahaan aplikator terus menjadi perdebatan. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan sebenarnya telah beberapa kali mencoba melakukan mediasi antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh berbagai serikat pengemudi, rata-rata potongan komisi yang diterapkan oleh aplikator berkisar antara 15% hingga 25% untuk berbagai jenis layanan, termasuk transportasi roda dua, roda empat, hingga pengantaran makanan. Padahal, dalam beberapa kesempatan sebelumnya, pemerintah telah merekomendasikan agar potongan komisi berada pada level yang lebih wajar, yaitu maksimal 10%.

Dampak Potongan Tinggi terhadap Kesejahteraan Pengemudi

Tingginya potongan komisi berdampak langsung pada pendapatan bersih para pengemudi ojol. Banyak dari mereka yang harus bekerja lebih dari 12 jam sehari hanya untuk menutupi biaya operasional dan memenuhi kebutuhan hidup. Beberapa pengemudi bahkan melaporkan penurunan pendapatan bersih hingga 30% hingga 40% dibandingkan dengan periode sebelum kenaikan tarif komisi diberlakukan.

  • Jam kerja panjang: Pengemudi rata-rata bekerja 10-14 jam per hari untuk mengejar target pendapatan harian.
  • Beban operasional tinggi: Biaya bensin, perawatan kendaraan, dan cicilan kendaraan memakan porsi besar dari pendapatan kotor.
  • Ketidakpastian pendapatan: Fluktuasi order akibat musim dan perubahan algoritma membuat penghasilan sulit diprediksi.
  • Minimnya perlindungan sosial: Mayoritas pengemudi berstatus mitra, bukan karyawan, sehingga tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang memadai.

Respons Aplikator dan Langkah Pemerintah Selanjutnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan potongan komisi di atas 8% tersebut. Namun, sumber internal dari salah satu perusahaan menyebutkan bahwa struktur biaya layanan juga mencakup insentif, bonus, dan program loyalitas yang dinilai memberikan manfaat bagi pengemudi dalam jangka panjang.

Pemerintah sendiri tengah menyiapkan regulasi yang lebih ketat terkait batas maksimal potongan komisi untuk layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi. Menteri Maman mengungkapkan bahwa Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengkaji praktik bisnis para aplikator.

Saluran Pelaporan Resmi Dibuka

Sebagai langkah konkret, Menteri Maman mengimbau seluruh pengemudi ojol yang merasa dirugikan oleh praktik pemotongan komisi berlebihan untuk melapor melalui saluran pengaduan resmi Kementerian UMKM. Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi yang telah disediakan maupun datang langsung ke kantor-kantor pelayanan UMKM di berbagai daerah. Pemerintah menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan dengan investigasi menyeluruh.

"Jangan takut melapor. Kami akan lindungi identitas pelapor. Ini demi kesejahteraan bersama dan demi ekosistem ekonomi digital yang lebih adil di Indonesia," pungkas Maman.

Langkah tegas pemerintah ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan bisnis platform digital dan kesejahteraan para mitra pengemudi yang menjadi tulang punggung layanan transportasi online di Tanah Air.

[SOCIAL_TWEET]: Menteri Maman minta pengemudi ojol tak ragu lapor jika masih kena potongan komisi di atas 8%! Pemerintah akan evaluasi laporan soal pemotongan hingga 20% yang masih membebani driver Grab, Gojek & Maxim. #OjolBerdaya #EkonomiDigital #UMKMIndonesia[SOCIAL_TG]: 🛵 Menteri Maman panggil asosiasi driver ojol! Pemerintah bakal evaluasi tegas laporan potongan komisi di atas 8% dari Grab, Gojek & Maxim. Driver diminta jangan takut lapor — identitas dijamin aman.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User