Menkum Usulkan Pencatatan Hak Cipta Buku dan Seni Rupa Gratis

Kementerian Hukum mengusulkan penghapusan tarif pencatatan hak cipta bagi karya buku dan seni rupa. Usulan ini menjadi kelanjutan dari kebijakan pembebasan biaya yang lebih dulu diterapkan bagi pencat...

Menkum Usulkan Pencatatan Hak Cipta Buku dan Seni Rupa Gratis

Kementerian Hukum mengusulkan penghapusan tarif pencatatan hak cipta bagi karya buku dan seni rupa. Usulan ini menjadi kelanjutan dari kebijakan pembebasan biaya yang lebih dulu diterapkan bagi pencatatan ciptaan musik dan lagu.

Rencana tersebut dirancang agar semakin banyak pelaku industri kreatif yang bersedia mendaftarkan karyanya tanpa terbebani biaya administrasi. Selama ini, tarif pencatatan kerap menjadi hambatan bagi penulis, ilustrator, pelukis, dan perupa lain untuk memperoleh pelindungan hukum atas hasil karya mereka.

Perluasan Kebijakan Bebas Biaya

Sebelumnya, pemerintah telah menggratiskan layanan pencatatan hak cipta untuk sektor musik dan lagu. Kebijakan itu dinilai berhasil mendorong peningkatan jumlah permohonan pencatatan dari para pencipta lagu dan musisi di berbagai daerah.

Berdasarkan hasil tersebut, pemerintah memandang perlu memperluas cakupan fasilitas bebas biaya ke jenis ciptaan lainnya. Buku dan seni rupa dipilih sebagai prioritas berikutnya karena kedua sektor ini memiliki jumlah pelaku yang besar serta kontribusi signifikan terhadap ekonomi kreatif nasional.

Usulan penghapusan tarif memerlukan penyesuaian regulasi, mengingat pungutan pencatatan hak cipta selama ini masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur melalui peraturan pemerintah. Perubahan skema pembiayaan harus melalui koordinasi lintas kementerian sebelum resmi diberlakukan.

Apabila regulasi baru disahkan, pembiayaan layanan pencatatan kemungkinan dialihkan ke anggaran negara. Dengan demikian, layanan tetap berjalan meski negara tidak lagi memungut biaya dari pemohon.

Dorongan bagi Pelaku Industri Kreatif

Bagi penulis dan penerbit, pencatatan hak cipta berfungsi sebagai bukti awal kepemilikan karya. Dokumen tersebut menjadi sangat penting ketika terjadi sengketa, pembajakan, atau penggunaan karya tanpa izin oleh pihak lain.

Praktik pembajakan buku, baik dalam bentuk cetak maupun digital, masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Tanpa bukti pencatatan, penulis sering kesulitan memperjuangkan haknya ketika karyanya digandakan atau diperjualbelikan secara ilegal.

Hal serupa berlaku bagi seniman rupa. Lukisan, patung, karya grafis, dan karya visual lain rentan digandakan tanpa izin, terutama di era digital ketika reproduksi karya dapat dilakukan dengan mudah. Surat pencatatan ciptaan memperkuat posisi hukum pencipta ketika menempuh jalur penyelesaian sengketa.

Selama ini, biaya pencatatan yang mencapai ratusan ribu rupiah per permohonan dinilai memberatkan, khususnya bagi kreator independen dan pelaku usaha mikro kecil. Penghapusan tarif diharapkan menghilangkan hambatan tersebut sekaligus meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Prosedur Pencatatan Hak Cipta

Pencatatan hak cipta dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum. Permohonan dapat diajukan secara daring melalui sistem elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan, termasuk salinan ciptaan dan surat pernyataan kepemilikan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta sebenarnya timbul secara otomatis sejak sebuah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Meski demikian, pencatatan tetap dianjurkan karena surat ciptaan berfungsi sebagai alat bukti yang kuat di hadapan hukum.

Dengan sistem permohonan daring, proses pencatatan kini dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Kemudahan akses ini dipadukan dengan rencana pembebasan biaya diharapkan mampu mendorong lonjakan jumlah karya yang tercatat secara resmi.

Menunggu Kepastian Regulasi

Hingga saat ini, usulan tersebut masih berada pada tahap pembahasan. Pemerintah belum mengumumkan jadwal pasti pemberlakuan tarif nol rupiah untuk pencatatan hak cipta buku dan seni rupa.

Apabila disetujui, kebijakan ini akan melengkapi upaya pemerintah membangun ekosistem pelindungan kekayaan intelektual yang inklusif dan terjangkau bagi seluruh lapisan kreator. Pelindungan yang kuat atas karya dinilai menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri kreatif yang berkelanjutan.

Para penulis, seniman, dan pelaku industri kreatif diimbau memantau pengumuman resmi melalui kanal resmi DJKI. Informasi mengenai perkembangan skema tarif, persyaratan, dan tata cara pencatatan akan disampaikan kepada publik setelah proses pembahasan regulasi rampung.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User