Menhub Pastikan Hak Santunan Korban KMP Mutiara Sentosa II Terpenuhi
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan bahwa seluruh hak santunan bagi para korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di Surabaya akan dipenuhi.Insiden kebakaran yang menimpa kapal motor penump...
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan bahwa seluruh hak santunan bagi para korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di Surabaya akan dipenuhi.
Insiden kebakaran yang menimpa kapal motor penumpang tersebut dilaporkan menewaskan lima orang, sementara 234 orang lainnya dinyatakan selamat.
Jaminan Pemenuhan Hak Korban
Pernyataan Menhub menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak membiarkan hak-hak korban terabaikan pascainsiden. Kepastian ini mencakup seluruh korban yang terdampak peristiwa kebakaran kapal tersebut.
Sebagai konteks, hak santunan bagi penumpang angkutan umum yang menjadi korban kecelakaan di Indonesia diatur melalui skema dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Skema ini memberikan jaminan santunan bagi penumpang yang meninggal dunia, luka-luka, maupun ahli waris korban.
Pemenuhan hak santunan menjadi bagian dari penanganan pascakecelakaan angkutan laut, di samping proses investigasi penyebab insiden oleh otoritas terkait.
Comments (0)