Menhub Evaluasi Operator Kapal Terbakar Dua Kali

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Menteri Perhubungan (Menhub) mengumumkan langkah evaluasi menyeluruh terhadap operator KMP Mutiara Sentosa II. Keputusan ini diambil menyusul laporan bahwa k...

Menhub Evaluasi Operator Kapal Terbakar Dua Kali

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Menteri Perhubungan (Menhub) mengumumkan langkah evaluasi menyeluruh terhadap operator KMP Mutiara Sentosa II. Keputusan ini diambil menyusul laporan bahwa kapal tersebut telah mengalami insiden kebakaran sebanyak dua kali dalam periode operasionalnya. Berdasarkan verifikasi awal, evaluasi ini bertujuan untuk menilai kelayakan dan kinerja operator dalam memenuhi standar keselamatan pelayaran yang berlaku di Indonesia.

Dasar Evaluasi dan Insiden Berulang

Klaim bahwa KMP Mutiara Sentosa II telah dua kali terbakar menjadi pemicu utama evaluasi. Faktanya adalah, data operasional internal Kemenhub mencatat dua insiden kebakaran pada kapal tersebut, masing-masing terjadi pada rentang waktu yang berbeda. Insiden pertama dilaporkan terjadi pada tahun 2022, sementara insiden kedua terjadi pada awal tahun 2024. Kedua kejadian ini melibatkan area mesin dan ruang generator, yang menurut laporan teknis disebabkan oleh korsleting listrik dan kebocoran bahan bakar.

Menhub menegaskan bahwa evaluasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan ketat terhadap operator kapal yang beroperasi di jalur penyeberangan strategis. Sumber resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyebutkan bahwa evaluasi mencakup audit menyeluruh terhadap sistem manajemen keselamatan, prosedur pemeliharaan, serta kompetensi awak kapal. Data menunjukkan bahwa sejak tahun 2020, terdapat peningkatan insiden kebakaran di kapal penyeberangan nasional, dengan rata-rata 3-4 kasus per tahun, dan KMP Mutiara Sentosa II menjadi salah satu kasus yang paling menonjol karena pengulangannya.

Prosedur Verifikasi dan Standar Keselamatan

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan terhadap laporan investigasi, klaim bahwa operator lalai dalam pemeliharaan tidak sepenuhnya akurat. Faktanya adalah, insiden pertama pada 2022 telah ditindaklanjuti dengan perbaikan besar-besaran dan penggantian komponen kelistrikan. Namun, insiden kedua menunjukkan bahwa perbaikan tersebut tidak cukup untuk mencegah terulangnya kebakaran. Hal ini bertentangan dengan standar internasional SOLAS (Safety of Life at Sea) yang mewajibkan evaluasi berkala terhadap sistem proteksi kebakaran setiap enam bulan sekali.

Evaluasi yang diumumkan Menhub akan melibatkan tim inspektur dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat, serta ahli independen dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang memiliki laboratorium uji material tahan api. Proses ini diperkirakan berlangsung selama dua minggu, mencakup uji tekanan pada sistem pemadam, simulasi kebakaran di ruang mesin, dan verifikasi sertifikat kelayakan kapal yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Bukti awal menunjukkan bahwa sertifikat kelayakan KMP Mutiara Sentosa II masih berlaku hingga Desember 2025, namun evaluasi ini dapat mencabut sementara izin operasional jika ditemukan pelanggaran signifikan.

Dampak Operasional dan Langkah Antisipatif

Selama proses evaluasi berlangsung, KMP Mutiara Sentosa II akan tetap beroperasi dengan pengawasan ketat dari petugas KSOP di setiap pelayaran. Data menunjukkan bahwa kapal ini melayani rute Merak–Bakauheni, salah satu jalur tersibuk di Indonesia dengan rata-rata 40 ribu penumpang per hari. Jika evaluasi menghasilkan rekomendasi penghentian operasi, Kemenhub telah menyiapkan kapal pengganti dari armada cadangan milik PT ASDP Indonesia Ferry, yang memiliki kapasitas serupa dan standar keselamatan yang lebih baru.

Menhub juga menekankan bahwa evaluasi ini tidak hanya menyasar operator KMP Mutiara Sentosa II, tetapi akan menjadi template untuk audit seluruh kapal penyeberangan yang memiliki riwayat insiden lebih dari satu kali. Berdasarkan verifikasi data Kemenhub, terdapat setidaknya 7 kapal lain yang memenuhi kriteria tersebut dan akan menjalani evaluasi serupa dalam kuartal berikutnya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa standar keselamatan pelayaran nasional tidak dikompromikan, dan setiap operator bertanggung jawab penuh atas keselamatan penumpang serta awak kapal.

Kesimpulan dari verifikasi ini adalah bahwa evaluasi yang diumumkan Menhub merupakan respons langsung terhadap klaim insiden berulang, dan faktanya didukung oleh catatan insiden resmi. Meskipun operator telah melakukan perbaikan, pengulangan insiden menunjukkan adanya kelemahan sistemik yang harus ditangani secara menyeluruh. Sumber resmi menyatakan bahwa hasil evaluasi akan diumumkan secara transparan kepada publik, termasuk sanksi administratif jika ditemukan kelalaian. Publik diharapkan menunggu hasil resmi tanpa berspekulasi, karena proses ini berjalan sesuai prosedur hukum dan teknis yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User