Aug 28, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Menelusuri Tanggal Lahir Nabi Muhammad dan Dasar Hukum Maulid

Pertanyaan tentang tanggal kelahiran Nabi Muhammad saw. dan dasar hukum peringatan Maulid Nabi kembali mengemuka di ruang publik. Berdasarkan verifikasi terhadap kitab-kitab sirah, hadits, dan literat...

Menelusuri Tanggal Lahir Nabi Muhammad dan Dasar Hukum Maulid

Pertanyaan tentang tanggal kelahiran Nabi Muhammad saw. dan dasar hukum peringatan Maulid Nabi kembali mengemuka di ruang publik. Berdasarkan verifikasi terhadap kitab-kitab sirah, hadits, dan literatur sejarah, klaim bahwa Nabi Muhammad lahir pada 12 Rabi'ul Awwal Tahun Gajah merupakan pendapat mayoritas ulama sejarah, tetapi bukan satu-satunya riwayat. Dua pertanyaan pokok yang diuji adalah kepastian tanggal kelahiran Nabi saw. dan eksistensi dalil hukum perayaan Maulid. Faktanya adalah, tidak terdapat ayat Al-Qur'an maupun hadits shahih yang secara eksplisit memerintahkan perayaan Maulid. Hasil verifikasi ini dirangkum dengan rating SEBAGIAN BENAR untuk klaim tanggal kelahiran, serta catatan bahwa narasi adanya dalil khusus yang mewajibkan Maulid tidak akurat dan menyesatkan.

Klaim dan Sumber: Lahir pada 12 Rabi'ul Awwal Tahun Gajah

Klaim yang beredar menyatakan bahwa Nabi Muhammad saw. dilahirkan pada 12 Rabi'ul Awwal Tahun Gajah, sekitar 570 Masehi, di Kota Mekkah. Klaim ini bersumber dari karya-karya sejarah klasik, antara lain Sirah Nabawiyah karya Ibnu Ishaq (wafat 151 H), Tarikh al-Umam wa al-Muluk karya al-Thabari (wafat 310 H), serta al-Bidayah wa al-Nihayah karya Ibnu Katsir (wafat 774 H). Data pendukung lain adalah hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Qatadah bahwa Nabi saw. ditanya tentang puasa hari Senin, dan beliau menjawab bahwa hari itu adalah hari kelahirannya serta hari turunnya wahyu.

Verifikasi terhadap sumber-sumber tersebut menunjukkan bahwa tanggal 12 Rabi'ul Awwal tidak diterima secara bulat. Beberapa riwayat menyebut 8, 9, atau 10 Rabi'ul Awwal, sementara tradisi Syiah menetapkan 17 Rabi'ul Awwal. Tahun kelahiran pun diperselisihkan antara 570 dan 571 Masehi. Perlu dicatat bahwa kalender Hijriah baru ditetapkan pada tahun 17 Hijriah oleh Khalifah Umar bin Khattab. Dengan demikian, penanggalan kelahiran dalam bulan Hijriah merupakan hasil rekonstruksi para sejarawan yang hidup berabad-abad setelah peristiwa, bukan pencatatan kontemporer. Fakta yang diterima luas hanyalah kelahiran di Mekkah pada Tahun Gajah di hari Senin, sebagaimana ditegaskan hadits di atas.

Fakta Sejarah: Perayaan Maulid Muncul Berabad-Abad Kemudian

Data menunjukkan bahwa tidak ada riwayat sahih yang menggambarkan Nabi saw., para sahabat, atau generasi tabi'in menggelar perayaan kelahiran beliau. Perayaan Maulid pertama kali tercatat pada masa Dinasti Fatimiyah di Mesir sekitar abad keempat hingga kelima Hijriah. Pada abad keenam Hijriah, perayaan ini dipopulerkan oleh Muzaffar al-Din Kokburi, penguasa Irbil sekaligus ipar Salahuddin al-Ayyubi, yang wafat pada 630 Hijriah. Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa al-Nihayah menggambarkan perayaan yang digelar Kokburi sebagai perhelatan besar, dan Ibnu Khallikan dalam Wafayat al-A'yan juga mencatat perhelatan serupa. Fakta ini bertentangan dengan anggapan bahwa Maulid merupakan ritual yang berakar langsung dari generasi awal Islam.

Verifikasi Dalil: Ayat, Hadits, dan Pandangan Ulama

Pertanyaan kedua adalah apakah terdapat dalil hukum Maulid dari Al-Qur'an, hadits, dan pandangan ulama. Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan satu ayat Al-Qur'an maupun hadits shahih yang secara eksplisit memerintahkan perayaan Maulid pada tanggal tertentu. Ulama yang membolehkan, seperti Jalaluddin al-Suyuthi (wafat 911 H) dalam risalah Husn al-Maqsid fi 'Amal al-Mawlid, menggunakan dalil-dalil umum: firman Allah dalam QS Yunus ayat 58 agar manusia bergembira dengan karunia dan rahmat-Nya, QS al-Ahzab ayat 56 tentang shalawat kepada Nabi, serta hadits puasa Senin sebagai bentuk penghormatan atas hari kelahiran beliau. Sebagian ulama menyebut praktik ini sebagai bid'ah hasanah, yakni tradisi baik yang tidak bertentangan dengan nash.

Sebaliknya, ulama yang menilai Maulid sebagai bid'ah, di antaranya Ibnu Taimiyah dalam Iqtida' al-Shirath al-Mustaqim, berpegang pada hadits riwayat Imam Muslim bahwa setiap perkara baru dalam urusan agama adalah bid'ah dan setiap bid'ah sesat, serta hadits riwayat Imam al-Bukhari bahwa siapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama yang bukan bagian darinya maka amalnya tertolak. Mereka juga merujuk QS al-Ma'idah ayat 3 bahwa agama telah disempurnakan. Kedua kelompok sama-sama mengajukan bukti tekstual, namun semuanya berupa nash umum, bukan perintah khusus. Perbedaan ini menunjukkan bahwa hukum Maulid bukan perkara yang ditetapkan nash secara tegas, melainkan hasil ijtihad ulama atas dalil umum. Dengan demikian, pernyataan bahwa Maulid dilarang langsung oleh Al-Qur'an atau diperintahkan langsung oleh hadits sama-sama tidak akurat.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi terhadap sumber-sumber resmi sejarah dan nash, klaim bahwa Nabi Muhammad saw. lahir pada 12 Rabi'ul Awwal Tahun Gajah dinilai SEBAGIAN BENAR: tanggal tersebut merupakan pendapat mayoritas sejarawan muslim, tetapi tidak tunggal dan bersifat rekonstruktif. Sementara itu, klaim bahwa terdapat dalil eksplisit yang memerintahkan peringatan Maulid dinilai MISLEADING, karena tidak ada nash khusus yang mengaturnya; hukum perayaan Maulid ditetapkan melalui ijtihad ulama atas dalil umum, dan para ulama sendiri berbeda pendapat. Data menunjukkan perbedaan pandangan ini sah secara metodologis selama tidak mengklaim adanya perintah tekstual yang tidak ada.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User