Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri, kembali menyuarakan kritik tajam terhadap wajah penegakan hukum di Tanah Air. Dalam pernyataannya, Megawati menilai praktik hukum yang berjalan saat ini masih jauh dari rasa keadilan, bahkan menurutnya situasi tersebut mengingatkan pada masa penjajahan kolonial Belanda. Pernyataan itu disampaikan di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus hukum yang dinilai sarat muatan kepentingan.
Kritik terhadap Keadilan Hukum
Megawati menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi alat untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar instrumen kekuasaan yang berpihak pada kelompok tertentu. Ia menuntut agar hukum berlaku adil bagi semua lapisan masyarakat tanpa kecuali. Kritik tersebut disampaikan dengan nada tegas, menyiratkan kekecewaan terhadap praktik penegakan hukum yang dianggap masih timpang antara mereka yang memiliki kekuasaan dan warga biasa.
Menurut Megawati, persoalan keadilan hukum bukanlah persoalan baru, melainkan persoalan yang telah lama mengakar. Ia mengingatkan bahwa ketidakadilan yang sama pernah dirasakan rakyat Indonesia pada masa pemerintahan kolonial, ketika hukum lebih banyak berpihak pada kepentingan penguasa daripada kepentingan rakyat. Perbandingan itu disampaikan untuk menegaskan bahwa bangsa ini seharusnya telah belajar dari sejarah panjang penjajahan.
Kenangan atas Praktik Hukum Masa Kolonial
Dalam sejarah penjajahan Belanda, sistem hukum yang diterapkan memang dikenal diskriminatif. Masyarakat pribumi pada masa itu kerap diperlakukan berbeda di hadapan hukum dibandingkan dengan warga Eropa dan kelompok Timur Asing. Pengadilan kolonial sering kali menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan, dan keadilan menjadi barang langka bagi rakyat kebanyakan. Dengan menyebut zaman Belanda, Megawati hendak menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak seharusnya terulang kembali di negara yang telah merdeka.
Dalam tatanan hukum kolonial Belanda, masyarakat digolongkan ke dalam beberapa kelompok dengan perlakuan hukum yang berbeda. Pribumi tunduk pada pengadilan yang berbeda dari kelompok Eropa, sementara aturan yang berlaku pun tidak sama antara satu golongan dengan golongan lainnya. Sistem yang timpang semacam inilah yang kemudian melahirkan kesadaran perlunya hukum yang setara setelah Indonesia merdeka.
Pernyataan Megawati ini sekaligus menjadi pengingat bahwa cita-cita kemerdekaan tidak hanya soal terbebas dari penjajahan fisik, tetapi juga terbebas dari segala bentuk ketidakadilan, termasuk ketidakadilan hukum. Ia menekankan bahwa negara yang berdaulat harus mampu menghadirkan hukum yang berdiri tegak tanpa pandang bulu.
Latar Belakang Tokoh dan Karier Politik
Megawati Soekarnoputri adalah putri dari Proklamator sekaligus Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno. Ia pernah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia kelima pada periode 2001 hingga 2004, setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Presiden. Sebagai Ketua Umum PDI-P, Megawati telah lama dikenal vokal dalam menyuarakan berbagai persoalan kebangsaan, termasuk isu-isu terkait hukum, demokrasi, dan keadilan sosial.
Sepanjang kariernya, Megawati kerap menyoroti persoalan ketimpangan hukum di Indonesia. Ia berulang kali mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan secara profesional dan proporsional, tanpa intervensi kekuasaan. Pernyataan-pernyataannya soal hukum umumnya mendapat perhatian luas, mengingat posisinya sebagai tokoh senior yang berpengaruh dalam peta politik nasional.
Pernyataan di Tengah Dinamika Nasional
Kritik Megawati terhadap penegakan hukum muncul di tengah dinamika politik dan hukum nasional yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat. Berbagai kalangan menilai bahwa masih banyak persoalan dalam penegakan hukum di Indonesia, mulai dari persoalan independensi aparat penegak hukum, dugaan intervensi, hingga rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Meski demikian, pernyataan Megawati juga dapat dibaca sebagai pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperbaiki sistem hukum nasional. Keadilan yang merata bagi seluruh warga negara merupakan amanat konstitusi dan cita-cita reformasi yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Hukum Adil bagi Semua
Inti dari pernyataan Megawati adalah tuntutan agar hukum berlaku adil bagi semua orang. Baginya, tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun di hadapan hukum, baik yang berasal dari kalangan pejabat, pengusaha, maupun warga biasa. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum merupakan salah satu pilar utama negara hukum yang demokratis.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari kritik yang lebih luas terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan. Harapan yang disuarakan Megawati sejalan dengan tuntutan masyarakat luas yang menghendaki hadirnya penegakan hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Penutup
Dengan pernyataannya tersebut, Megawati menegaskan bahwa persoalan keadilan hukum adalah persoalan serius yang tidak boleh diabaikan. Perbandingan dengan zaman kolonial Belanda menjadi penanda betapa pentingnya memastikan bahwa hukum di negara ini benar-benar berdiri untuk keadilan seluruh rakyat, bukan untuk segelintir pihak. Publik kini menanti langkah lanjutan dari para pemangku kepentingan untuk menjawab kritik tersebut dengan perbaikan nyata dalam penegakan hukum di Indonesia.
Comments (0)