Marinus Gea — Harmonisasi Regulasi Daerah Kunci Reformasi Hukum Nasional
Anggota MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea, secara tegas menyatakan bahwa kualitas sebuah produk hukum daerah tidak bisa semata-mata dinilai da
Anggota MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea, secara tegas menyatakan bahwa kualitas sebuah produk hukum daerah tidak bisa semata-mata dinilai dari aspek teknis penyusunannya. Sebuah regulasi, menurutnya, wajib memiliki substansi yang berbobot, memberikan kemanfaatan nyata, menjamin kepastian hukum, dan yang terpenting, mampu menjawab persoalan konkret yang dihadapi masyarakat. Penegasan ini ia lontarkan saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
Rabu, 8 Juli 2026 – Kunjungan Kerja ke Surabaya
Kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Kanwil Kemenkum Jawa Timur berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026. Rombongan dipimpin langsung oleh Marinus Gea. Agenda utama kunjungan ini adalah membahas penguatan tata kelola harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional. Sejak awal, Komisi XIII menyoroti bahwa masih banyak peraturan daerah yang tumpang tindih, tidak sinkron dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, atau bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga dan pelaku usaha.
Diskusi Substansi Regulasi
Dalam sesi diskusi, Marinus Gea memaparkan sejumlah tolok ukur bagi sebuah regulasi yang ideal. Ia menekankan bahwa aspek legal drafting bukanlah satu-satunya parameter. Berikut poin-poin yang ia sampaikan sebagai ukuran kualitas produk hukum daerah:
- Kualitas substansi: Norma yang diatur harus jelas, tidak multitafsir, dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
- Kemanfaatan: Regulasi harus bisa dirasakan langsung dampak positifnya oleh warga, bukan sekadar menjadi dokumen administratif.
- Kepastian hukum: Produk hukum harus memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hak serta kewajiban bagi seluruh pihak.
- Responsif terhadap kebutuhan masyarakat: Sebuah peraturan harus lahir dari identifikasi persoalan nyata di lapangan dan dirancang sebagai solusi, bukan semata memenuhi target formal.
Pernyataan Resmi pada Kamis, 9 Juli 2026
Sehari setelah kunjungan, tepatnya Kamis, 9 Juli 2026, Marinus Gea merilis keterangan tertulis yang mempertegas pandangannya. “Regulasi yang baik tidak hanya diukur dari aspek legal drafting, tetapi juga dari kualitas substansi, kemanfaatan, kepastian hukum, serta kemampuannya menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini menjadi refleksi dari hasil diskusi antara Komisi XIII DPR RI dengan jajaran Kanwil Kemenkum Jatim.
Dalam keterangan yang sama, ia juga menekankan bahwa harmonisasi regulasi daerah merupakan bagian integral dari upaya reformasi hukum nasional. Tanpa penyelarasan yang serius antara produk hukum daerah dan peraturan di tingkat pusat, tujuan pembangunan hukum yang adil dan berkepastian sulit tercapai. Kemenkum sebagai leading sector dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan didorong untuk lebih proaktif mendampingi pemerintah daerah.
Konteks Reformasi Hukum Nasional
Fokus Komisi XIII DPR RI terhadap harmonisasi regulasi daerah bukanlah isu baru. Sejak periode sebelumnya, DPR telah mencatat ribuan peraturan daerah bermasalah yang berpotensi menghambat investasi dan melanggar hak dasar warga. Oleh karena itu, kunjungan ke Surabaya ini juga dimaksudkan untuk mengidentifikasi praktik baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang bisa dijadikan model percepatan harmonisasi. Dalam kunjungan tersebut, Kanwil Kemenkum Jatim memaparkan langkah-langkah asistensi dan pengawasan yang selama ini ditempuh, termasuk penggunaan aplikasi sistem pengharmonisasian berbasis digital.
Dengan standar evaluasi yang tidak lagi sempit pada legal drafting, Komisi XIII berharap kualitas produk hukum daerah akan meningkat secara signifikan. Harmonisasi bukan sekadar penyelarasan redaksional, melainkan penyatuan visi keadilan antara pusat dan daerah.
[SOCIAL_TWEET]: Regulasi daerah bukan sekadar legal drafting. Harus punya substansi berkualitas, manfaat nyata, dan kepastian hukum. Marinus Gea: harmonisasi regulasi kunci reformasi hukum nasional. #ReformasiHukum #RegulasiDaerah #DPRRI [SOCIAL_FB]: Anggota MPR Marinus Gea soroti kualitas produk hukum daerah yang tak bisa diukur dari aspek teknis semata. Harmonisasi regulasi disebut sebagai kunci reformasi hukum nasional. Apa saja tolok ukurnya? [SOCIAL_TG]: ⚖️ Marinus Gea: Harmonisasi regulasi daerah jadi kunci reformasi hukum nasional. Kualitas regulasi dinilai dari substansi, kemanfaatan, dan kepastian hukum, bukan cuma legal drafting. Selengkapnya kunjungan Komisi XIII ke Kanwil Kemenkum Jatim. [TAGS]: Marinus Gea, Harmonisasi Regulasi, Reformasi Hukum, Komisi XIII DPR RI, Kemenkum Jawa Timur
Comments (0)